KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maupun gugatan pailit terhadap pengembang properti yang semakin marak belakangan ini, turut memberikan risiko besar bagi konsumen pembeli properti. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bahkan mencatat, pengaduan terbanyak berasal dari konsumen properti.
Untuk meminimalisasi risiko, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi kepada KONTAN, Rabu (10/3), menyarankan agar calon konsumen memastikan kelengkapan izin sebelum membeli properti. Calon pembeli juga bisa menggali testimoni konsumen lain. Tak lupa, calon konsumen harus memperhatikan kontrak perjanjian.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.