ILUSTRASI. Sengketa PKPU maupun gugatan pailit terhadap pengembang properti turut memberikan risiko besar bagi konsumen pembeli properti.
Reporter: Muhammad Julian, Vina Elvira | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maupun gugatan pailit terhadap pengembang properti yang semakin marak belakangan ini, turut memberikan risiko besar bagi konsumen pembeli properti. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bahkan mencatat, pengaduan terbanyak berasal dari konsumen properti.
Untuk meminimalisasi risiko, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi kepada KONTAN, Rabu (10/3), menyarankan agar calon konsumen memastikan kelengkapan izin sebelum membeli properti. Calon pembeli juga bisa menggali testimoni konsumen lain. Tak lupa, calon konsumen harus memperhatikan kontrak perjanjian.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.