Pengecer Elpiji 3 Kg Kini Harus Terdaftar di OSS

Sabtu, 01 Februari 2025 | 07:30 WIB
Pengecer Elpiji 3 Kg Kini Harus Terdaftar di OSS
[ILUSTRASI. Pekerja menukar tabung gas kemasan 3 kilogram kosong di agen penjualan LPG, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kamis (2/1/2025). Kementerian Keuangan melaporkan realisasi anggaran untuk subsidi gas LPG 3 kg telah mencapai Rp 80,9 triliun per 24 Desember 2024 untuk 7,5 juta metrik ton LPG. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)]
Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan para pengecer Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 Kg untuk mendaftarkan diri melalui sistem Online Single Submission (OSS) agar dapat beroperasi sebagai pangkalan resmi di bawah PT Pertamina (Persero). Kebijakan ini mulai berlaku 1 Februari 2025.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, langkah ini bertujuan menata distribusi LPG 3 Kg agar harga yang diterima masyarakat tetap sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan?
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
Bagikan

Berita Terbaru