Pengecer Elpiji 3 Kg Kini Harus Terdaftar di OSS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan para pengecer Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 Kg untuk mendaftarkan diri melalui sistem Online Single Submission (OSS) agar dapat beroperasi sebagai pangkalan resmi di bawah PT Pertamina (Persero). Kebijakan ini mulai berlaku 1 Februari 2025.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, langkah ini bertujuan menata distribusi LPG 3 Kg agar harga yang diterima masyarakat tetap sesuai dengan ketetapan pemerintah.
