Pengecualian Ungkap Data Pribadi di Media

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin melanjutkan sidang uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pihak pemohon.
Fokus utama permohonan dalam perkara Nomor 135,137 PUU-XXIII/2025 ini tertuju pada Pasal 65 ayat 2 juncto Pasal 67 UU PDP. Kedua pasal itu dinilai mengandung potensi serius untuk memberangus kebebasan berekspresi dan kebebasan pers di Tanah Air.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan