Pengecualian Ungkap Data Pribadi di Media
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin melanjutkan sidang uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pihak pemohon.
Fokus utama permohonan dalam perkara Nomor 135,137 PUU-XXIII/2025 ini tertuju pada Pasal 65 ayat 2 juncto Pasal 67 UU PDP. Kedua pasal itu dinilai mengandung potensi serius untuk memberangus kebebasan berekspresi dan kebebasan pers di Tanah Air.
