Reporter: Arfyana Citra Rahayu, Dimas Andi | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT), Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres No. 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan. Hanya saja, beleid ini belum mampu memuaskan pebisnis.
Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) menilai, butuh waktu beberapa bulan ke depan untuk melihat dampak lebih lanjut dari Perpres 112/2022, terutama menyangkut tarif listrik berbasis pembangkit EBT tersebut.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG