Pengembang Energi Baru Terbarukan Tunggu Aturan Turunan Perpres 112/2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT), Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres No. 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan. Hanya saja, beleid ini belum mampu memuaskan pebisnis.
Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) menilai, butuh waktu beberapa bulan ke depan untuk melihat dampak lebih lanjut dari Perpres 112/2022, terutama menyangkut tarif listrik berbasis pembangkit EBT tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.