Berita

Pengembang Energi Baru Terbarukan Tunggu Aturan Turunan Perpres 112/2022

Selasa, 20 September 2022 | 06:49 WIB
Pengembang Energi Baru Terbarukan Tunggu Aturan Turunan Perpres 112/2022

Reporter: Arfyana Citra Rahayu, Dimas Andi | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT), Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres No. 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan. Hanya saja, beleid ini belum mampu memuaskan pebisnis. 

Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) menilai, butuh waktu beberapa bulan ke depan untuk melihat dampak lebih lanjut dari Perpres 112/2022, terutama menyangkut tarif listrik berbasis pembangkit EBT tersebut. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.174,53
0.90%
63,72
LQ45
931,36
0.40%
3,72
USD/IDR
16.244
0,12
EMAS
1.320.000
0,38%