KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT), Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres No. 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan. Hanya saja, beleid ini belum mampu memuaskan pebisnis.
Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) menilai, butuh waktu beberapa bulan ke depan untuk melihat dampak lebih lanjut dari Perpres 112/2022, terutama menyangkut tarif listrik berbasis pembangkit EBT tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.