Berita Bisnis

Pengembang Properti Wajib Penuhi Hunian Berimbang

Senin, 01 Maret 2021 | 05:47 WIB
Pengembang Properti Wajib Penuhi Hunian Berimbang

ILUSTRASI. Penjualan Rumah BSD: Pembangunan perumahan di BSD City, Tangerang Selatan, Rabu (5/2). KONTAN/Baihaki/5/2/2020

Reporter: Venny Suryanto | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah merilis aturan baru tentang bisnis properti. Ini merupakan aturan pelaksana Pasal 50 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Beleid anyar itu berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru