ILUSTRASI. Penjualan Rumah BSD: Pembangunan perumahan di BSD City, Tangerang Selatan, Rabu (5/2). KONTAN/Baihaki/5/2/2020
Reporter: Venny Suryanto | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah merilis aturan baru tentang bisnis properti. Ini merupakan aturan pelaksana Pasal 50 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Beleid anyar itu berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.