ILUSTRASI. Penjualan Rumah BSD: Pembangunan perumahan di BSD City, Tangerang Selatan, Rabu (5/2). KONTAN/Baihaki/5/2/2020
Reporter: Venny Suryanto | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah merilis aturan baru tentang bisnis properti. Ini merupakan aturan pelaksana Pasal 50 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Beleid anyar itu berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG