Pengenaan Cukai Minuman Dampaknya Minimal ke Emiten Konsumsi
Senin, 09 Maret 2020 | 06:50 WIB
ILUSTRASI. Deretan produk minuman yang dipajang di etalase sebuah pusat perbelanjaan (29/12/2016). Dampak pengenaan cukai minuman berpemanis dinilai tidak terlalu signifikan terhadap emiten di sektor konsumsi. KONTAN/Baihaki
Reporter: Hikma Dirgantara
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah mengkaji penerapan cukai minuman berpemanis.
Pemerintah melihat, ada potensi pendapatan negara sampai Rp 6,25 triliun per tahun dari sektor ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.