Penghapusan BPHTB Bisa Memangkas Harga Properti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berkomitmen menerapkan kebijakan penghapusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan percepatan layanan persetujuan bangunan gedung (PBG) di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.
