KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berkomitmen menerapkan kebijakan penghapusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan percepatan layanan persetujuan bangunan gedung (PBG) di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.