Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-BALI. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak (WP) akan berlaku 1 Januari - 30 Juni 2022. Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menyusun aturan pelaksana program tesebut.
Kemkeu menegaskan bahwa program ini hanya berlaku untuk WP orang pribadi, khususnya, untuk skema kedua pada program tersebut. Skema pertama, berupa pengungkapan harta bersih yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015. Program ini, bisa dimanfaatkan WP orang pribadi maupun WP badan. (lihat tabel)
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.