Pengurusan Girik Langsung ke Kantor Pertanahan

Senin, 07 April 2025 | 07:00 WIB
Pengurusan Girik Langsung ke Kantor Pertanahan
[ILUSTRASI. Warga mengambil sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Panjer Kediri, Jawa Timur, Senin (20/5/2024). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/nz]
Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Perhatian bagi masyarakat yang masih punya sertifikat tanah girik. Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk segera mengubah alas hak tanah (syarat atas hak tanah) dari girik menjadi sertifikat.

Jika ternyata alas hak tanah yang dimiliki masih berbentuk girik, Kementerian ATR/BPN meminta masyarakat menggunakan libur Lebaran ini untuk meningkatkan girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kantor Pertanahan setempat. "

Kementerian ATR/BPN tetap beroperasi meski terbatas, masyarakat bisa memanfaatkannya bagi yang perlu layanan pertanahan," jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis dalam keterangannya belum lama ini (3/4).

Baca Juga: Kementerian ATR Kebut 120 Juta Sertifikasi Tanah

Adapun girik tanah adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah kolonial Belanda pada masa lalu yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan tanah. Dokumen ini biasanya diterbitkan oleh pemerintah kolonial Belanda pada abad ke-19 dan awal abad ke-20. 

Dus, masyarakat yang masih memiliki girik tanah, jelas  Harison, hendaknya segera meningkatkan status hukumnya menjadi SHM agar lebih aman di mata hukum Indonesia terkini.

Adapun syarat pengurusannya bisa dilihat di aplikasi Sentuh Tanahku berikut biaya.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Jersey Lokal Meraup Peluang Saat Demam Olahraga Meradang
| Minggu, 02 Agustus 2026 | 00:34 WIB

Jersey Lokal Meraup Peluang Saat Demam Olahraga Meradang

Tren olahraga kini melanda berbagai kalangan, seperti apa pengaruhnya ke bisnis jersey lokal dalam negeri?

Cabai Gendot dari Dieng yang Super Pedas
| Minggu, 02 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Cabai Gendot dari Dieng yang Super Pedas

​Di Jawa Barat, cabai gendot dikenal dengan nama cabai tit super, tit paris dan jatilaba. Asal-usul nama tit super dan tit paris tidak jelas.

Angkutan Antarkota Topang Bisnis Weha Transportasi Indonesia (WEHA)
| Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Angkutan Antarkota Topang Bisnis Weha Transportasi Indonesia (WEHA)

Pertumbuhan pendapatan ditopang bisnis jasa angkutan antarkota yang meningkat 16,7% yoy selama semester I-2026

Laba Bersih Gudang Garam (GGRM) pada Semester I-2026 Melejit 2.440%
| Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:02 WIB

Laba Bersih Gudang Garam (GGRM) pada Semester I-2026 Melejit 2.440%

PT Gudang Garam Tbk (GGRM) mencatat lonjakan laba signifikan di tengah merosotnya penjualan di semester I-2026.

Rogoh Dana Rp 100 Miliar, Elnusa (ELSA) Siap Buyback Saham
| Sabtu, 01 Agustus 2026 | 11:57 WIB

Rogoh Dana Rp 100 Miliar, Elnusa (ELSA) Siap Buyback Saham

Periode buyback saham PT Elnusa Tbk (ELSA) akan berlangsung sejak 3 Agustus hingga 2 November 2026.​

Pendapatan Masih Jeblok, Laba ASII Ikut Anjlok
| Sabtu, 01 Agustus 2026 | 11:52 WIB

Pendapatan Masih Jeblok, Laba ASII Ikut Anjlok

Segmen alat berat dan jasa pertambangan jadi pemberat kinerja PT Astra International Tbk (ASII) di semester I-2026.

Bunga Acuan Ditahan, IHSG Menguat Sepekan
| Sabtu, 01 Agustus 2026 | 11:41 WIB

Bunga Acuan Ditahan, IHSG Menguat Sepekan

Salah satu sentimen utama penguatan IHSG keputusan bank sentral Amerika Serikat, The Fed yang menahan suku bunga acuan di kisaran 3,5%-3,75%.​

Menata Tata Kelola Dana Pensiun
| Sabtu, 01 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Menata Tata Kelola Dana Pensiun

Asesmen Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) momen penting bagi reformasi tata kelola dana pensiun Indonesia.​

Kebijakan Agak Laen
| Sabtu, 01 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Kebijakan Agak Laen

Pemerintah daerah termasuk pemerintah pusat terkesan tarik ulur dalam penerapan nihil emisi lewat pajak kendaraan listrik serta PLTS.

OJK Kejar Pialang Asuransi Ilegal
| Sabtu, 01 Agustus 2026 | 06:55 WIB

OJK Kejar Pialang Asuransi Ilegal

Regulator saat ini mendalami 15 entitas yang diduga menjalankan usaha pialang tanpa izin.                  

INDEKS BERITA

Terpopuler