Pengurusan Girik Langsung ke Kantor Pertanahan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Perhatian bagi masyarakat yang masih punya sertifikat tanah girik. Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk segera mengubah alas hak tanah (syarat atas hak tanah) dari girik menjadi sertifikat.
Jika ternyata alas hak tanah yang dimiliki masih berbentuk girik, Kementerian ATR/BPN meminta masyarakat menggunakan libur Lebaran ini untuk meningkatkan girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kantor Pertanahan setempat. "
Kementerian ATR/BPN tetap beroperasi meski terbatas, masyarakat bisa memanfaatkannya bagi yang perlu layanan pertanahan," jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis dalam keterangannya belum lama ini (3/4).
Baca Juga: Kementerian ATR Kebut 120 Juta Sertifikasi Tanah
Adapun girik tanah adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah kolonial Belanda pada masa lalu yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan tanah. Dokumen ini biasanya diterbitkan oleh pemerintah kolonial Belanda pada abad ke-19 dan awal abad ke-20.
Dus, masyarakat yang masih memiliki girik tanah, jelas Harison, hendaknya segera meningkatkan status hukumnya menjadi SHM agar lebih aman di mata hukum Indonesia terkini.
Adapun syarat pengurusannya bisa dilihat di aplikasi Sentuh Tanahku berikut biaya.