Pengurusan Girik Langsung ke Kantor Pertanahan

Senin, 07 April 2025 | 07:00 WIB
Pengurusan Girik Langsung ke Kantor Pertanahan
[ILUSTRASI. Warga mengambil sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Panjer Kediri, Jawa Timur, Senin (20/5/2024). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/nz]
Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Perhatian bagi masyarakat yang masih punya sertifikat tanah girik. Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk segera mengubah alas hak tanah (syarat atas hak tanah) dari girik menjadi sertifikat.

Jika ternyata alas hak tanah yang dimiliki masih berbentuk girik, Kementerian ATR/BPN meminta masyarakat menggunakan libur Lebaran ini untuk meningkatkan girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kantor Pertanahan setempat. "

Kementerian ATR/BPN tetap beroperasi meski terbatas, masyarakat bisa memanfaatkannya bagi yang perlu layanan pertanahan," jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis dalam keterangannya belum lama ini (3/4).

Baca Juga: Kementerian ATR Kebut 120 Juta Sertifikasi Tanah

Adapun girik tanah adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah kolonial Belanda pada masa lalu yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan tanah. Dokumen ini biasanya diterbitkan oleh pemerintah kolonial Belanda pada abad ke-19 dan awal abad ke-20. 

Dus, masyarakat yang masih memiliki girik tanah, jelas  Harison, hendaknya segera meningkatkan status hukumnya menjadi SHM agar lebih aman di mata hukum Indonesia terkini.

Adapun syarat pengurusannya bisa dilihat di aplikasi Sentuh Tanahku berikut biaya.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Dorong Pangsa Pasar Asuransi Syariah Lewat Aksi Spinoff
| Sabtu, 19 September 2026 | 05:45 WIB

Dorong Pangsa Pasar Asuransi Syariah Lewat Aksi Spinoff

Dalam beberapa tahun terakhir, pangsa pasar asuransi syariah dari sisi aset cenderung tertahan di level 5%. 

ULTJ Bergabung dengan Frisian Flag Melalui Rights Issue Senilai Rp 14,56 Triliun
| Sabtu, 19 September 2026 | 05:45 WIB

ULTJ Bergabung dengan Frisian Flag Melalui Rights Issue Senilai Rp 14,56 Triliun

PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ) akan mengakuisisi PT Frisian Flag Indonesia lewat skema rights issue.​

Ketika Rudal Meledakkan Bunga
| Sabtu, 19 September 2026 | 05:30 WIB

Ketika Rudal Meledakkan Bunga

Setelah perang berlangsung hampir tujuh bulan, The Fed pada September menaikkan suku bunga sebesar 25 basis poin, dari 3,75% menjadi 4,00%.

Victoria Care Indonesia (VICI) Menjajaki Akuisisi Merek Baru
| Sabtu, 19 September 2026 | 04:20 WIB

Victoria Care Indonesia (VICI) Menjajaki Akuisisi Merek Baru

Perusahaan ini berencana menjalankan aksi korporasi ini untuk mendukung strategi pertumbuhan kinerja secara anorganik.

Mark Dynamics Indonesia (MARK) Memperkuat Kapasitas Produksi
| Sabtu, 19 September 2026 | 00:05 WIB

Mark Dynamics Indonesia (MARK) Memperkuat Kapasitas Produksi

Dengan kapasitas produksi mencapai 1,6 juta unit per bulan, yang merupakan kapasitas tertinggi di antara perusahaan sejenis,

Draf RUU Perampasan Aset Masih Jadi Rahasia, Berpotensi Melanggar UU 13/2022
| Jumat, 18 September 2026 | 11:00 WIB

Draf RUU Perampasan Aset Masih Jadi Rahasia, Berpotensi Melanggar UU 13/2022

Bagaimana mungkin orang bisa partisipatif kalau kemudian tidak ada undang-undang atau draft undang-undang yang bisa dan dapat diakses oleh publik

Menteri Keuangan di Antara Dua Tuan
| Jumat, 18 September 2026 | 10:15 WIB

Menteri Keuangan di Antara Dua Tuan

Negara jangan sampai terperosok pada ambisi untuk terlihat kuat sehingga koreksi dianggap sebagai kelemahan.

The Fed Naikkan Suku Bunga Acuan, Bagaimana Dampaknya ke Pasar SBN?
| Jumat, 18 September 2026 | 10:00 WIB

The Fed Naikkan Suku Bunga Acuan, Bagaimana Dampaknya ke Pasar SBN?

Kenaikan The Fed lebih mungkin menghasilkan imbal hasil SBN yang tetap tinggi dan bergejolak, bukan otomatis menyebabkan penjualan besar-besaran.

Insiden KM Virgo
| Jumat, 18 September 2026 | 09:28 WIB

Insiden KM Virgo

Rantai pengawasan dari pemilik kapal, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), hingga Syahbandar atau KSOP perlu diperiksa menyeluruh.

Menjaring Peluang dari Saham LQ45 yang Masih Murah
| Jumat, 18 September 2026 | 08:02 WIB

Menjaring Peluang dari Saham LQ45 yang Masih Murah

Investor dapat melakukan akumulasi selektif di saham-saham Indeks LQ45 yang memiliki price to earning ratio (PER) rendah

INDEKS BERITA

Terpopuler