Pengusaha Akan Bawa Kasus Utang Minyak Goreng Pemerintah ke Polisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bersama lima produsen minyak goreng akan melaporkan Kementerian Perdagangan (Kemdag) ke Mabes Polri. Upaya tuntutan pidana ini adalah buntut belum dilunasinya utang selisih minyak goreng atau rafaksi sebesar Rp 344 miliar.
Upaya tersebut bakal ditempuh lantaran Aprindo belum mendapatkan solusi konkret dari pemerintah untuk menyelesaikan tagihan rafaksi minyak goreng (migor).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.