Pengusaha Akan Bawa Kasus Utang Minyak Goreng Pemerintah ke Polisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bersama lima produsen minyak goreng akan melaporkan Kementerian Perdagangan (Kemdag) ke Mabes Polri. Upaya tuntutan pidana ini adalah buntut belum dilunasinya utang selisih minyak goreng atau rafaksi sebesar Rp 344 miliar.
Upaya tersebut bakal ditempuh lantaran Aprindo belum mendapatkan solusi konkret dari pemerintah untuk menyelesaikan tagihan rafaksi minyak goreng (migor).
