Berita Nasional

Pengusaha Akan Bawa Kasus Utang Minyak Goreng Pemerintah ke Polisi

Jumat, 17 November 2023 | 07:21 WIB
Pengusaha Akan Bawa Kasus Utang Minyak Goreng Pemerintah ke Polisi

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bersama lima produsen minyak goreng akan melaporkan Kementerian Perdagangan (Kemdag) ke Mabes Polri. Upaya tuntutan pidana ini adalah buntut belum dilunasinya utang selisih minyak goreng atau rafaksi sebesar Rp 344 miliar. 

Upaya tersebut bakal ditempuh lantaran Aprindo belum mendapatkan solusi konkret dari pemerintah untuk menyelesaikan tagihan rafaksi minyak goreng (migor). 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru