Pengusaha Batubara Minta Kemudahan Izin Tambang

Kamis, 02 Mei 2019 | 11:41 WIB
Pengusaha Batubara Minta Kemudahan Izin Tambang
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pengusaha tambang batubara mulai mencemaskan iklim investasi di Indonesia. Kegusaran itu lantaran pemerintah tak kunjung merampungkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sebab, beleid tersebut merupakan bentuk kepastian bagi pemilik lisensi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk mengajukan perpanjangan izin usaha sekaligus mengubah status mereka menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Chief Executive Officer PT Arutmin Indonesia Ido Hutabarat mengemukakan, penerbitan beleid ini sangat penting lantaran berkaitan dengan kepastian hukum dan investasi di industri pertambangan batubara. "Kami perlu kejelasan, apalagi (sektor batubara) perlu investasi jangka panjang," ungkap Ido kepada KONTAN, Selasa (30/4) lalu.

Direktur Utama PT Kideco Jaya Agung Mochamad Kurnia Ariawan juga menyebutkan sektor pertambangan telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan negara, termasuk dalam menghasilkan devisa, mengingat emas hitam ini merupakan komoditas andalan ekspor Indonesia.

"Kami sudah berinvestasi jangka panjang, infrastruktur, alat berat, peralatan dan lainnya. Tentu kepastian (hukum dan investasi) menjadi keinginan semua sektor bisnis," ujar Kurnia kepada KONTAN, belum lama ini.

Direktur Utama PT Adaro Energy Tbk (ADRO), Garibaldi Thohir mengharapkan pemerintah mendukung penuh perusahaan nasional, tanpa membedakan antara perusahaan BUMN dan perusahaan swasta. "Mungkin tidak 100%, namun 90% tambang batubara di Indonesia sudah dimiliki perusahaan dan pengusaha Indonesia. Saya yakin dan berharap pemerintah fair. Kami ingin secepatnya (revisi PP 23/2010) diterbitkan," kata pria yang akrab disapa Boy Thohir itu.

Izin beberapa pemilik PKP2B generasi pertama sebentar lagi akan berakhir. Misalnya, kontrak PT Arutmin Indonesia berakhir pada 1 November 2020, PT Adaro Indonesia pada 1 Oktober 2022, dan PT Kideco Jaya Agung pada 13 Maret 2023.

Ketiga perusahaan itu merupakan produsen batubara terbesar di Indonesia. Adaro mampu memproduksi 54 juta ton batubara di sepanjang tahun lalu. Disusul PT Kideco Jaya Agung yang memproduksi batubara 34 juta ton pada 2018. Kemudian Arutmin Indonesia memproduksi 29 juta ton batubara.

Belum lama ini, Menteri BUMN Rini Soemarno meminta revisi PP 23/2010 itu bisa mengakomodasi dan memperkuat peran BUMN. Salah satu permintaan Rini, luas wilayah tambang PKP2B yang memperoleh perpanjangan tidak boleh melebihi 15.000 hektare (ha).

Sejumlah pemilik PKP2B menolak permintaan Menteri BUMN. Misalnya, Arutmin ingin luas wilayah tambang yang memperoleh perpanjangan tak berubah. "Kami ingin mendapatkan perpanjangan izin lahan existing," kata Ido Hutabarat.

Adapun Agung Mochamad mengungkapkan, luas wilayah ini menjadi persoalan krusial karena menyangkut kepentingan pemerintah dan swasta. Tak hanya dari sisi pengusaha, menurut Agung, pembatasan luas lahan sebesar 15.000 ha juga membuka potensi kerugian dari sisi pendapatan negara. "Kami bicara kepentingan bersama, swasta dan pemerintah. Jadi saya kira harus ada diskusi secara menyeluruh untuk (luas wilayah) ini," ungkap dia.

Boy Thohir juga menilai sebagian besar pertambangan batubara Indonesia dimiliki pengusaha nasional. Sehingga tak ada perbedaan kepentingan yang signifikan antara BUMN dan pemilik tambang yang notabene adalah pengusaha Indonesia. "Sama asing saja menghargai kontrak, masak sama perusahaan nasional tidak? Kami kan pengusaha nasional yang bertanggung jawab," pungkas dia.

Arutmin ajukan perpanjangan izin

Sementara itu, Arutmin bersiap segera mengajukan permohonan perpanjangan izin usaha pertambangan batubara pada akhir semester I-2019. Ido Hutabarat mengatakan pihaknya sedang menyusun permohonan tersebut dan segera diajukan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Kami sedang memproses perpanjangan perizinan. Kami akan segera mengajukannya pada tahun ini, mungkin pada semester pertama ini," kata dia kepada KONTAN.

Kontrak PKP2B Arutmin Indonesia akan berakhir pada tahun 2020 mendatang. Jika PP No. 23 Tahun 2010 direvisi, maka para pengusaha akan mendapatkan kepastian dalam berinvestasi. Dalam draf revisi PP 23/2010, pemegang izin bisa mengajukan perpanjangan dalam tempo lima tahun sebelum kontrak berakhir, sebelumnya hanya dua tahun sebelum kontrak berakhir.

Bagikan

Berita Terbaru

Meme Coin BNB Runtuh, Bakal Menular ke Harga Meme Coin Lain?
| Minggu, 12 Oktober 2025 | 18:00 WIB

Meme Coin BNB Runtuh, Bakal Menular ke Harga Meme Coin Lain?

Pergerakan Meme Coin BNB pada 9 Oktober lalu menjadi sorotan, sebab hanya dalam waktu 24 jam meme coin bertema Cina ini anjlok sangat dalam.

Penurunan IKK September 2025 Punya Imbas Berbeda Bagi ACES, MAPI, ACES dan ERAA
| Minggu, 12 Oktober 2025 | 13:00 WIB

Penurunan IKK September 2025 Punya Imbas Berbeda Bagi ACES, MAPI, ACES dan ERAA

Analis menyebut dampak dari penurunan indeks keyakinan konsumen ke sektor modern ritel ada, tetapi bisa berbeda-beda tergantung segmen konsumennya

Jejak Radiasi Cesium di Pusaran Mata Rantai Industri Cikande
| Minggu, 12 Oktober 2025 | 13:00 WIB

Jejak Radiasi Cesium di Pusaran Mata Rantai Industri Cikande

Dampak pencemaran Cesium-137 meluas di kawasan industri Cikande. Satuan Tugas (Satgas) Cs-137 mengindikasikan, ada 22 perusahaan yang terindikasi.

Menilik Peluang Harga RMKO Menuju Harga IPO
| Minggu, 12 Oktober 2025 | 12:00 WIB

Menilik Peluang Harga RMKO Menuju Harga IPO

Menilai kenaikan RMKE lebih disebabkan oleh sentimen teknikal & spillover effect dari pergerakan saham induknya, PT RMK Energy Tbk (RMKE).

Harga Saham ASII Sudah Melampaui Konsensus, Begini Saran Analis Bagi Investor
| Minggu, 12 Oktober 2025 | 09:00 WIB

Harga Saham ASII Sudah Melampaui Konsensus, Begini Saran Analis Bagi Investor

Walaupun target harga sudah melampaui konsesus tetapi sentimen di ASII belum habis, semisal rencana spin-off bisnis EV.

Langganan E-Commerce Bukan Sebatas Keinginan
| Minggu, 12 Oktober 2025 | 09:00 WIB

Langganan E-Commerce Bukan Sebatas Keinginan

Berlangganan di platform e-commerce bisa memotong lebih banyak biaya. Tapi, jangan jadi lebih konsumtif.

Harga Saham CPIN Terkerek Kenaikan Harga Ayam dan Perbaikan Margin
| Minggu, 12 Oktober 2025 | 07:46 WIB

Harga Saham CPIN Terkerek Kenaikan Harga Ayam dan Perbaikan Margin

PT Charoen Phokpand Indonesia Tbk (CPIN) diprediksi akan mencatatkan kinerja yang lebih baik pada semester II tahun ini.

Harga Tembaga Melejit Gara-Gara Suplai Terancam Defisit
| Minggu, 12 Oktober 2025 | 07:35 WIB

Harga Tembaga Melejit Gara-Gara Suplai Terancam Defisit

Gangguan produksi di tengah tren peningkatan permintaan, mendongkrak harga tembaga. Tren bullish berlanjut?

Layanan Kesehatan Home Care, Tidak Perlu ke Klinik tapi Dapat Standar yang Sama
| Minggu, 12 Oktober 2025 | 07:31 WIB

Layanan Kesehatan Home Care, Tidak Perlu ke Klinik tapi Dapat Standar yang Sama

Permintaan layanan kesehatan kini tinggi. Layanan home care yang memberikan kepraktisan yang lebih, coba menjaring pasar ini. 

Bukan Sekadar Proteksi, Asuransi Bisa Jadi Solusi Warisan Finansial
| Minggu, 12 Oktober 2025 | 07:24 WIB

Bukan Sekadar Proteksi, Asuransi Bisa Jadi Solusi Warisan Finansial

Asuransi kini mulai dilihat bukan sekadar alat proteksi saja, tapi juga instrumen warisan modern, lo.

INDEKS BERITA

Terpopuler