Pengusaha Batubara Minta Kemudahan Izin Tambang

Kamis, 02 Mei 2019 | 11:41 WIB
Pengusaha Batubara Minta Kemudahan Izin Tambang
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pengusaha tambang batubara mulai mencemaskan iklim investasi di Indonesia. Kegusaran itu lantaran pemerintah tak kunjung merampungkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sebab, beleid tersebut merupakan bentuk kepastian bagi pemilik lisensi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk mengajukan perpanjangan izin usaha sekaligus mengubah status mereka menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Chief Executive Officer PT Arutmin Indonesia Ido Hutabarat mengemukakan, penerbitan beleid ini sangat penting lantaran berkaitan dengan kepastian hukum dan investasi di industri pertambangan batubara. "Kami perlu kejelasan, apalagi (sektor batubara) perlu investasi jangka panjang," ungkap Ido kepada KONTAN, Selasa (30/4) lalu.

Direktur Utama PT Kideco Jaya Agung Mochamad Kurnia Ariawan juga menyebutkan sektor pertambangan telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan negara, termasuk dalam menghasilkan devisa, mengingat emas hitam ini merupakan komoditas andalan ekspor Indonesia.

"Kami sudah berinvestasi jangka panjang, infrastruktur, alat berat, peralatan dan lainnya. Tentu kepastian (hukum dan investasi) menjadi keinginan semua sektor bisnis," ujar Kurnia kepada KONTAN, belum lama ini.

Direktur Utama PT Adaro Energy Tbk (ADRO), Garibaldi Thohir mengharapkan pemerintah mendukung penuh perusahaan nasional, tanpa membedakan antara perusahaan BUMN dan perusahaan swasta. "Mungkin tidak 100%, namun 90% tambang batubara di Indonesia sudah dimiliki perusahaan dan pengusaha Indonesia. Saya yakin dan berharap pemerintah fair. Kami ingin secepatnya (revisi PP 23/2010) diterbitkan," kata pria yang akrab disapa Boy Thohir itu.

Izin beberapa pemilik PKP2B generasi pertama sebentar lagi akan berakhir. Misalnya, kontrak PT Arutmin Indonesia berakhir pada 1 November 2020, PT Adaro Indonesia pada 1 Oktober 2022, dan PT Kideco Jaya Agung pada 13 Maret 2023.

Ketiga perusahaan itu merupakan produsen batubara terbesar di Indonesia. Adaro mampu memproduksi 54 juta ton batubara di sepanjang tahun lalu. Disusul PT Kideco Jaya Agung yang memproduksi batubara 34 juta ton pada 2018. Kemudian Arutmin Indonesia memproduksi 29 juta ton batubara.

Belum lama ini, Menteri BUMN Rini Soemarno meminta revisi PP 23/2010 itu bisa mengakomodasi dan memperkuat peran BUMN. Salah satu permintaan Rini, luas wilayah tambang PKP2B yang memperoleh perpanjangan tidak boleh melebihi 15.000 hektare (ha).

Sejumlah pemilik PKP2B menolak permintaan Menteri BUMN. Misalnya, Arutmin ingin luas wilayah tambang yang memperoleh perpanjangan tak berubah. "Kami ingin mendapatkan perpanjangan izin lahan existing," kata Ido Hutabarat.

Adapun Agung Mochamad mengungkapkan, luas wilayah ini menjadi persoalan krusial karena menyangkut kepentingan pemerintah dan swasta. Tak hanya dari sisi pengusaha, menurut Agung, pembatasan luas lahan sebesar 15.000 ha juga membuka potensi kerugian dari sisi pendapatan negara. "Kami bicara kepentingan bersama, swasta dan pemerintah. Jadi saya kira harus ada diskusi secara menyeluruh untuk (luas wilayah) ini," ungkap dia.

Boy Thohir juga menilai sebagian besar pertambangan batubara Indonesia dimiliki pengusaha nasional. Sehingga tak ada perbedaan kepentingan yang signifikan antara BUMN dan pemilik tambang yang notabene adalah pengusaha Indonesia. "Sama asing saja menghargai kontrak, masak sama perusahaan nasional tidak? Kami kan pengusaha nasional yang bertanggung jawab," pungkas dia.

Arutmin ajukan perpanjangan izin

Sementara itu, Arutmin bersiap segera mengajukan permohonan perpanjangan izin usaha pertambangan batubara pada akhir semester I-2019. Ido Hutabarat mengatakan pihaknya sedang menyusun permohonan tersebut dan segera diajukan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Kami sedang memproses perpanjangan perizinan. Kami akan segera mengajukannya pada tahun ini, mungkin pada semester pertama ini," kata dia kepada KONTAN.

Kontrak PKP2B Arutmin Indonesia akan berakhir pada tahun 2020 mendatang. Jika PP No. 23 Tahun 2010 direvisi, maka para pengusaha akan mendapatkan kepastian dalam berinvestasi. Dalam draf revisi PP 23/2010, pemegang izin bisa mengajukan perpanjangan dalam tempo lima tahun sebelum kontrak berakhir, sebelumnya hanya dua tahun sebelum kontrak berakhir.

Bagikan

Berita Terbaru

Prospek Saham AUTO ditengah Tantangan Industri Otomotif Nasional
| Minggu, 23 November 2025 | 10:00 WIB

Prospek Saham AUTO ditengah Tantangan Industri Otomotif Nasional

Selain memperkuat penetrasi pasar, AUTO juga berfokus pada diversifikasi produk guna memenuhi kebutuhan konsumen yang semakin berkembang.

Jangan Gegabah Ikut-ikutan Ajakan Galbay Pinjol
| Minggu, 23 November 2025 | 09:10 WIB

Jangan Gegabah Ikut-ikutan Ajakan Galbay Pinjol

Ajakan gagal bayar pinjol makin marak. Pahami risikonya agar tak ikut terjebak.                     

Jangan Gegabah Ikut-ikutan Ajakan Galbay Pinjol
| Minggu, 23 November 2025 | 09:10 WIB

Jangan Gegabah Ikut-ikutan Ajakan Galbay Pinjol

Ajakan gagal bayar pinjol makin marak. Pahami risikonya agar tak ikut terjebak.                     

Jangan Gegabah Ikut-ikutan Ajakan Galbay Pinjol
| Minggu, 23 November 2025 | 09:10 WIB

Jangan Gegabah Ikut-ikutan Ajakan Galbay Pinjol

Ajakan gagal bayar pinjol makin marak. Pahami risikonya agar tak ikut terjebak.                     

Meski Valuasi Sudah Mulai Premium, Namun Dividen IPCC Masih Menggoda
| Minggu, 23 November 2025 | 09:00 WIB

Meski Valuasi Sudah Mulai Premium, Namun Dividen IPCC Masih Menggoda

Analis menilai penguatan harga PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IPCC) lebih banyak didorong momentum dan sentimen musiman.

Risiko Belum Bottom, Hati-Hati Menadah Aset Kripto Diskon
| Minggu, 23 November 2025 | 08:15 WIB

Risiko Belum Bottom, Hati-Hati Menadah Aset Kripto Diskon

Kapitalisasi pasar aset kripto global turun tajam, seiring Bitcoin cs ambles. Waktunya menadah kripto harga diskon?

Ambisi Mencetak Ladang Angin Terganjal Banyak Masalah
| Minggu, 23 November 2025 | 06:20 WIB

Ambisi Mencetak Ladang Angin Terganjal Banyak Masalah

Pengembangan pembangkit tenaga bayu masih jalan di tempat. Pemerintah siap mencetak lebih banyak lagi ladang angin. Tapi, masih banyak PR.

Menyulap Proses Antrean dan Klaim Asuransi Jadi Sekejap
| Minggu, 23 November 2025 | 06:15 WIB

Menyulap Proses Antrean dan Klaim Asuransi Jadi Sekejap

Perusahaan makin ke sini tidak hanya mencari asuransi kesehatan bagi karyawan, tetapi juga pengalaman layanan yang cepat dan efisien. 

Cara Praktis Membaca Buku bagi yang Sibuk
| Minggu, 23 November 2025 | 06:10 WIB

Cara Praktis Membaca Buku bagi yang Sibuk

Secara global, nilai pasar industri audiobook terus meningkat. Pengembang aplikasi lokal belum ada yang fokus menghadirkan platform buku audio. 

Rakyat Tak Lagi Was-Was Molot Tambang Sumur Minyak
| Minggu, 23 November 2025 | 06:05 WIB

Rakyat Tak Lagi Was-Was Molot Tambang Sumur Minyak

Aktivitas penambangan minyak rakyat kini punya payung hukum jelas. Masyarakat bisa mengelola sumur rakyat melalui koperasi, UMKM, serta BUMD.

INDEKS BERITA

Terpopuler