Pengusaha Batubara Minta Kemudahan Izin Tambang

Kamis, 02 Mei 2019 | 11:41 WIB
Pengusaha Batubara Minta Kemudahan Izin Tambang
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pengusaha tambang batubara mulai mencemaskan iklim investasi di Indonesia. Kegusaran itu lantaran pemerintah tak kunjung merampungkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sebab, beleid tersebut merupakan bentuk kepastian bagi pemilik lisensi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk mengajukan perpanjangan izin usaha sekaligus mengubah status mereka menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Chief Executive Officer PT Arutmin Indonesia Ido Hutabarat mengemukakan, penerbitan beleid ini sangat penting lantaran berkaitan dengan kepastian hukum dan investasi di industri pertambangan batubara. "Kami perlu kejelasan, apalagi (sektor batubara) perlu investasi jangka panjang," ungkap Ido kepada KONTAN, Selasa (30/4) lalu.

Direktur Utama PT Kideco Jaya Agung Mochamad Kurnia Ariawan juga menyebutkan sektor pertambangan telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan negara, termasuk dalam menghasilkan devisa, mengingat emas hitam ini merupakan komoditas andalan ekspor Indonesia.

"Kami sudah berinvestasi jangka panjang, infrastruktur, alat berat, peralatan dan lainnya. Tentu kepastian (hukum dan investasi) menjadi keinginan semua sektor bisnis," ujar Kurnia kepada KONTAN, belum lama ini.

Direktur Utama PT Adaro Energy Tbk (ADRO), Garibaldi Thohir mengharapkan pemerintah mendukung penuh perusahaan nasional, tanpa membedakan antara perusahaan BUMN dan perusahaan swasta. "Mungkin tidak 100%, namun 90% tambang batubara di Indonesia sudah dimiliki perusahaan dan pengusaha Indonesia. Saya yakin dan berharap pemerintah fair. Kami ingin secepatnya (revisi PP 23/2010) diterbitkan," kata pria yang akrab disapa Boy Thohir itu.

Izin beberapa pemilik PKP2B generasi pertama sebentar lagi akan berakhir. Misalnya, kontrak PT Arutmin Indonesia berakhir pada 1 November 2020, PT Adaro Indonesia pada 1 Oktober 2022, dan PT Kideco Jaya Agung pada 13 Maret 2023.

Ketiga perusahaan itu merupakan produsen batubara terbesar di Indonesia. Adaro mampu memproduksi 54 juta ton batubara di sepanjang tahun lalu. Disusul PT Kideco Jaya Agung yang memproduksi batubara 34 juta ton pada 2018. Kemudian Arutmin Indonesia memproduksi 29 juta ton batubara.

Belum lama ini, Menteri BUMN Rini Soemarno meminta revisi PP 23/2010 itu bisa mengakomodasi dan memperkuat peran BUMN. Salah satu permintaan Rini, luas wilayah tambang PKP2B yang memperoleh perpanjangan tidak boleh melebihi 15.000 hektare (ha).

Sejumlah pemilik PKP2B menolak permintaan Menteri BUMN. Misalnya, Arutmin ingin luas wilayah tambang yang memperoleh perpanjangan tak berubah. "Kami ingin mendapatkan perpanjangan izin lahan existing," kata Ido Hutabarat.

Adapun Agung Mochamad mengungkapkan, luas wilayah ini menjadi persoalan krusial karena menyangkut kepentingan pemerintah dan swasta. Tak hanya dari sisi pengusaha, menurut Agung, pembatasan luas lahan sebesar 15.000 ha juga membuka potensi kerugian dari sisi pendapatan negara. "Kami bicara kepentingan bersama, swasta dan pemerintah. Jadi saya kira harus ada diskusi secara menyeluruh untuk (luas wilayah) ini," ungkap dia.

Boy Thohir juga menilai sebagian besar pertambangan batubara Indonesia dimiliki pengusaha nasional. Sehingga tak ada perbedaan kepentingan yang signifikan antara BUMN dan pemilik tambang yang notabene adalah pengusaha Indonesia. "Sama asing saja menghargai kontrak, masak sama perusahaan nasional tidak? Kami kan pengusaha nasional yang bertanggung jawab," pungkas dia.

Arutmin ajukan perpanjangan izin

Sementara itu, Arutmin bersiap segera mengajukan permohonan perpanjangan izin usaha pertambangan batubara pada akhir semester I-2019. Ido Hutabarat mengatakan pihaknya sedang menyusun permohonan tersebut dan segera diajukan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Kami sedang memproses perpanjangan perizinan. Kami akan segera mengajukannya pada tahun ini, mungkin pada semester pertama ini," kata dia kepada KONTAN.

Kontrak PKP2B Arutmin Indonesia akan berakhir pada tahun 2020 mendatang. Jika PP No. 23 Tahun 2010 direvisi, maka para pengusaha akan mendapatkan kepastian dalam berinvestasi. Dalam draf revisi PP 23/2010, pemegang izin bisa mengajukan perpanjangan dalam tempo lima tahun sebelum kontrak berakhir, sebelumnya hanya dua tahun sebelum kontrak berakhir.

Bagikan

Berita Terbaru

Valas Asia Menguat: Kesempatan Untung di Tengah Tekanan Dolar AS
| Senin, 16 Februari 2026 | 06:15 WIB

Valas Asia Menguat: Kesempatan Untung di Tengah Tekanan Dolar AS

Mayoritas mata uang Asia menguat signifikan terhadap dolar AS pekan lalu. Simak peluang keuntungan dari pergerakan valas pekan ini

Tak Boleh Rebutan
| Senin, 16 Februari 2026 | 06:10 WIB

Tak Boleh Rebutan

Keberhasilan Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh hanya diukur dari angka statistik distribusi makanan di sekolah.

Saham Konsumer 2026: Imlek & Ramadan Dorong Cuan Investor?
| Senin, 16 Februari 2026 | 06:00 WIB

Saham Konsumer 2026: Imlek & Ramadan Dorong Cuan Investor?

Volatilitas harga komoditas dan inflasi mengintai profit emiten konsumer. Pelajari risiko yang bisa menekan margin laba emiten sektor konsumer

Impor Kerbau Bisa Tekan Harga Daging Sapi
| Senin, 16 Februari 2026 | 05:54 WIB

Impor Kerbau Bisa Tekan Harga Daging Sapi

Di sisi lain, izin impor daging baru diberikan pada awal Februari, sehingga pasokan tambahan belum langsung masuk ke pasar.

Industri F&B Mulai Kerek Produksi
| Senin, 16 Februari 2026 | 05:51 WIB

Industri F&B Mulai Kerek Produksi

Permintaan makanan-minuman menanjak pada Ramadan, sehingga utilitas industri F&B naik menjadi di atas 70%-80%, dari rata-rata 60%-70%

Proyek Sampah Tahap II Menyasar 12 Daerah
| Senin, 16 Februari 2026 | 05:47 WIB

Proyek Sampah Tahap II Menyasar 12 Daerah

Danantara membidik proyek pembangkit sampah di 12 daerah. "Untuk batch kedua, kita akan meeting lagi dengan Pak Menko (Pangan)," kata Rosan.

Electronic City  Intip Peluang dari Momen Ramadan
| Senin, 16 Februari 2026 | 05:45 WIB

Electronic City Intip Peluang dari Momen Ramadan

 PT Electronic City Indonesia Tbk (ECII) memasang target kinerja 2026 bisa lebih baik dibandingkan 2025 yang bisa setara laju ekonomi nasional.

 Pemerintah akan Setop Ekspor Timah Mentah
| Senin, 16 Februari 2026 | 05:45 WIB

Pemerintah akan Setop Ekspor Timah Mentah

Kebijakan larangan ekspor timah mentah seharusnya diikuti kesiapan industri hilir

, sehingga penyerapan timah optimal

Hasnur Internasional Shipping Masih Mengandalkan Batubara
| Senin, 16 Februari 2026 | 05:35 WIB

Hasnur Internasional Shipping Masih Mengandalkan Batubara

PT Hasnur Internasional Shipping Tbk (HAIS) mencatatkan penurunan pendapatan dan laba bersih di sepanjang 2025.

Setengah Pekerja Indonesia Salah Kualifikasi
| Senin, 16 Februari 2026 | 05:15 WIB

Setengah Pekerja Indonesia Salah Kualifikasi

72,3 juta pekerja Indonesia berisiko terjebak mismatch vertikal. Ketahui wilayah mana saja yang paling terdampak dan solusinya.

INDEKS BERITA

Terpopuler