Pengusaha Batubara Minta Kemudahan Izin Tambang

Kamis, 02 Mei 2019 | 11:41 WIB
Pengusaha Batubara Minta Kemudahan Izin Tambang
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pengusaha tambang batubara mulai mencemaskan iklim investasi di Indonesia. Kegusaran itu lantaran pemerintah tak kunjung merampungkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sebab, beleid tersebut merupakan bentuk kepastian bagi pemilik lisensi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk mengajukan perpanjangan izin usaha sekaligus mengubah status mereka menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Chief Executive Officer PT Arutmin Indonesia Ido Hutabarat mengemukakan, penerbitan beleid ini sangat penting lantaran berkaitan dengan kepastian hukum dan investasi di industri pertambangan batubara. "Kami perlu kejelasan, apalagi (sektor batubara) perlu investasi jangka panjang," ungkap Ido kepada KONTAN, Selasa (30/4) lalu.

Direktur Utama PT Kideco Jaya Agung Mochamad Kurnia Ariawan juga menyebutkan sektor pertambangan telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan negara, termasuk dalam menghasilkan devisa, mengingat emas hitam ini merupakan komoditas andalan ekspor Indonesia.

"Kami sudah berinvestasi jangka panjang, infrastruktur, alat berat, peralatan dan lainnya. Tentu kepastian (hukum dan investasi) menjadi keinginan semua sektor bisnis," ujar Kurnia kepada KONTAN, belum lama ini.

Direktur Utama PT Adaro Energy Tbk (ADRO), Garibaldi Thohir mengharapkan pemerintah mendukung penuh perusahaan nasional, tanpa membedakan antara perusahaan BUMN dan perusahaan swasta. "Mungkin tidak 100%, namun 90% tambang batubara di Indonesia sudah dimiliki perusahaan dan pengusaha Indonesia. Saya yakin dan berharap pemerintah fair. Kami ingin secepatnya (revisi PP 23/2010) diterbitkan," kata pria yang akrab disapa Boy Thohir itu.

Izin beberapa pemilik PKP2B generasi pertama sebentar lagi akan berakhir. Misalnya, kontrak PT Arutmin Indonesia berakhir pada 1 November 2020, PT Adaro Indonesia pada 1 Oktober 2022, dan PT Kideco Jaya Agung pada 13 Maret 2023.

Ketiga perusahaan itu merupakan produsen batubara terbesar di Indonesia. Adaro mampu memproduksi 54 juta ton batubara di sepanjang tahun lalu. Disusul PT Kideco Jaya Agung yang memproduksi batubara 34 juta ton pada 2018. Kemudian Arutmin Indonesia memproduksi 29 juta ton batubara.

Belum lama ini, Menteri BUMN Rini Soemarno meminta revisi PP 23/2010 itu bisa mengakomodasi dan memperkuat peran BUMN. Salah satu permintaan Rini, luas wilayah tambang PKP2B yang memperoleh perpanjangan tidak boleh melebihi 15.000 hektare (ha).

Sejumlah pemilik PKP2B menolak permintaan Menteri BUMN. Misalnya, Arutmin ingin luas wilayah tambang yang memperoleh perpanjangan tak berubah. "Kami ingin mendapatkan perpanjangan izin lahan existing," kata Ido Hutabarat.

Adapun Agung Mochamad mengungkapkan, luas wilayah ini menjadi persoalan krusial karena menyangkut kepentingan pemerintah dan swasta. Tak hanya dari sisi pengusaha, menurut Agung, pembatasan luas lahan sebesar 15.000 ha juga membuka potensi kerugian dari sisi pendapatan negara. "Kami bicara kepentingan bersama, swasta dan pemerintah. Jadi saya kira harus ada diskusi secara menyeluruh untuk (luas wilayah) ini," ungkap dia.

Boy Thohir juga menilai sebagian besar pertambangan batubara Indonesia dimiliki pengusaha nasional. Sehingga tak ada perbedaan kepentingan yang signifikan antara BUMN dan pemilik tambang yang notabene adalah pengusaha Indonesia. "Sama asing saja menghargai kontrak, masak sama perusahaan nasional tidak? Kami kan pengusaha nasional yang bertanggung jawab," pungkas dia.

Arutmin ajukan perpanjangan izin

Sementara itu, Arutmin bersiap segera mengajukan permohonan perpanjangan izin usaha pertambangan batubara pada akhir semester I-2019. Ido Hutabarat mengatakan pihaknya sedang menyusun permohonan tersebut dan segera diajukan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Kami sedang memproses perpanjangan perizinan. Kami akan segera mengajukannya pada tahun ini, mungkin pada semester pertama ini," kata dia kepada KONTAN.

Kontrak PKP2B Arutmin Indonesia akan berakhir pada tahun 2020 mendatang. Jika PP No. 23 Tahun 2010 direvisi, maka para pengusaha akan mendapatkan kepastian dalam berinvestasi. Dalam draf revisi PP 23/2010, pemegang izin bisa mengajukan perpanjangan dalam tempo lima tahun sebelum kontrak berakhir, sebelumnya hanya dua tahun sebelum kontrak berakhir.

Bagikan

Berita Terbaru

Terlilit Gagal Bayar, Danasyariah Sempat Gandeng BPR Syariah Milik Eks Direktur OJK
| Sabtu, 25 Oktober 2025 | 10:07 WIB

Terlilit Gagal Bayar, Danasyariah Sempat Gandeng BPR Syariah Milik Eks Direktur OJK

Kelangsungan usaha perusahaan peer to peer lending (P2P lending) PT Dana Syariah Indonesia (Danasyariah) dipertanyakan.

CEO Finetiks Cameron Goh Bagikan Tips Investasi: Diversifikasi dan Mengelola Risiko
| Sabtu, 25 Oktober 2025 | 08:42 WIB

CEO Finetiks Cameron Goh Bagikan Tips Investasi: Diversifikasi dan Mengelola Risiko

Cameron Goh, CEO & Founder Finetiks menilai,  dalam berinvestasi, investor perlu memahami pengelolaan risiko

FUTR Siapkan Ekspansi Usai Bertransformasi ke Bisnis Energi Hijau
| Sabtu, 25 Oktober 2025 | 08:37 WIB

FUTR Siapkan Ekspansi Usai Bertransformasi ke Bisnis Energi Hijau

Mengupas rencana bisnis PT Futura Energi Global Tbk (FUTR) usai beralih bisnis ke sektor energi hijau

BI Bakal Merilis Instrumen Baru Lengkapi SRBI
| Sabtu, 25 Oktober 2025 | 07:32 WIB

BI Bakal Merilis Instrumen Baru Lengkapi SRBI

Surat berharga ini, akan mendampingi Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) yang selama ini juga diterbitkan BI

Target Perbaikan Coretax Rampung di Awal Tahun
| Sabtu, 25 Oktober 2025 | 07:20 WIB

Target Perbaikan Coretax Rampung di Awal Tahun

Ditjen Pajak memperkirakan pelaporan SPT Tahunan perdana melalui Coretax bakal menurun              

Momok APBD yang Tersimpan di Brankas Bank
| Sabtu, 25 Oktober 2025 | 07:05 WIB

Momok APBD yang Tersimpan di Brankas Bank

APBD yang harusnya jadi motor penggerak ekonomi daerah menjadi sia-sia lantaran banyak dana hanya disimpan untuk mendapat bunga.

Keadilan Perpajakan bagi Pekerja
| Sabtu, 25 Oktober 2025 | 07:00 WIB

Keadilan Perpajakan bagi Pekerja

Keadilan pemungutan pajak penghasilan atau PPh tidak perlu lagi mengalah terhadap kesederhanaan pajak.

Marketing Sales Puradelta Lestari (DMAS) Baru 35% dari Target
| Sabtu, 25 Oktober 2025 | 06:05 WIB

Marketing Sales Puradelta Lestari (DMAS) Baru 35% dari Target

Namun demikian, DMAS tetap berusaha untuk mencapai target tahun ini sehubungan dengan masih ada pipeline lahan sekitar 75 ha.

Digital Mediatama (DMMX) Membalikkan Rugi Jadi Laba
| Sabtu, 25 Oktober 2025 | 05:20 WIB

Digital Mediatama (DMMX) Membalikkan Rugi Jadi Laba

Sepanjang sembilan bulan 2025, laba bersih DMMX sebesar Rp 28,65 miliar.Pada periode yang sama di 2024 lalu, DMMX rugi  mencapai Rp 46,39 miliar.

Laju Kredit Konsumsi Kian Tak Bertenaga
| Sabtu, 25 Oktober 2025 | 04:55 WIB

Laju Kredit Konsumsi Kian Tak Bertenaga

Penyaluran kredit konsumer oleh perbankan belum menunjukkan tanda perbaikan signifikan di tengah daya beli yang masih tertahan.

INDEKS BERITA