Pengusaha Batubara Minta Kemudahan Izin Tambang

Kamis, 02 Mei 2019 | 11:41 WIB
Pengusaha Batubara Minta Kemudahan Izin Tambang
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pengusaha tambang batubara mulai mencemaskan iklim investasi di Indonesia. Kegusaran itu lantaran pemerintah tak kunjung merampungkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sebab, beleid tersebut merupakan bentuk kepastian bagi pemilik lisensi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk mengajukan perpanjangan izin usaha sekaligus mengubah status mereka menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Chief Executive Officer PT Arutmin Indonesia Ido Hutabarat mengemukakan, penerbitan beleid ini sangat penting lantaran berkaitan dengan kepastian hukum dan investasi di industri pertambangan batubara. "Kami perlu kejelasan, apalagi (sektor batubara) perlu investasi jangka panjang," ungkap Ido kepada KONTAN, Selasa (30/4) lalu.

Direktur Utama PT Kideco Jaya Agung Mochamad Kurnia Ariawan juga menyebutkan sektor pertambangan telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan negara, termasuk dalam menghasilkan devisa, mengingat emas hitam ini merupakan komoditas andalan ekspor Indonesia.

"Kami sudah berinvestasi jangka panjang, infrastruktur, alat berat, peralatan dan lainnya. Tentu kepastian (hukum dan investasi) menjadi keinginan semua sektor bisnis," ujar Kurnia kepada KONTAN, belum lama ini.

Direktur Utama PT Adaro Energy Tbk (ADRO), Garibaldi Thohir mengharapkan pemerintah mendukung penuh perusahaan nasional, tanpa membedakan antara perusahaan BUMN dan perusahaan swasta. "Mungkin tidak 100%, namun 90% tambang batubara di Indonesia sudah dimiliki perusahaan dan pengusaha Indonesia. Saya yakin dan berharap pemerintah fair. Kami ingin secepatnya (revisi PP 23/2010) diterbitkan," kata pria yang akrab disapa Boy Thohir itu.

Izin beberapa pemilik PKP2B generasi pertama sebentar lagi akan berakhir. Misalnya, kontrak PT Arutmin Indonesia berakhir pada 1 November 2020, PT Adaro Indonesia pada 1 Oktober 2022, dan PT Kideco Jaya Agung pada 13 Maret 2023.

Ketiga perusahaan itu merupakan produsen batubara terbesar di Indonesia. Adaro mampu memproduksi 54 juta ton batubara di sepanjang tahun lalu. Disusul PT Kideco Jaya Agung yang memproduksi batubara 34 juta ton pada 2018. Kemudian Arutmin Indonesia memproduksi 29 juta ton batubara.

Belum lama ini, Menteri BUMN Rini Soemarno meminta revisi PP 23/2010 itu bisa mengakomodasi dan memperkuat peran BUMN. Salah satu permintaan Rini, luas wilayah tambang PKP2B yang memperoleh perpanjangan tidak boleh melebihi 15.000 hektare (ha).

Sejumlah pemilik PKP2B menolak permintaan Menteri BUMN. Misalnya, Arutmin ingin luas wilayah tambang yang memperoleh perpanjangan tak berubah. "Kami ingin mendapatkan perpanjangan izin lahan existing," kata Ido Hutabarat.

Adapun Agung Mochamad mengungkapkan, luas wilayah ini menjadi persoalan krusial karena menyangkut kepentingan pemerintah dan swasta. Tak hanya dari sisi pengusaha, menurut Agung, pembatasan luas lahan sebesar 15.000 ha juga membuka potensi kerugian dari sisi pendapatan negara. "Kami bicara kepentingan bersama, swasta dan pemerintah. Jadi saya kira harus ada diskusi secara menyeluruh untuk (luas wilayah) ini," ungkap dia.

Boy Thohir juga menilai sebagian besar pertambangan batubara Indonesia dimiliki pengusaha nasional. Sehingga tak ada perbedaan kepentingan yang signifikan antara BUMN dan pemilik tambang yang notabene adalah pengusaha Indonesia. "Sama asing saja menghargai kontrak, masak sama perusahaan nasional tidak? Kami kan pengusaha nasional yang bertanggung jawab," pungkas dia.

Arutmin ajukan perpanjangan izin

Sementara itu, Arutmin bersiap segera mengajukan permohonan perpanjangan izin usaha pertambangan batubara pada akhir semester I-2019. Ido Hutabarat mengatakan pihaknya sedang menyusun permohonan tersebut dan segera diajukan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Kami sedang memproses perpanjangan perizinan. Kami akan segera mengajukannya pada tahun ini, mungkin pada semester pertama ini," kata dia kepada KONTAN.

Kontrak PKP2B Arutmin Indonesia akan berakhir pada tahun 2020 mendatang. Jika PP No. 23 Tahun 2010 direvisi, maka para pengusaha akan mendapatkan kepastian dalam berinvestasi. Dalam draf revisi PP 23/2010, pemegang izin bisa mengajukan perpanjangan dalam tempo lima tahun sebelum kontrak berakhir, sebelumnya hanya dua tahun sebelum kontrak berakhir.

Bagikan

Berita Terbaru

Jemaah Haji Indonesia Perlu Jaminan Keamanan
| Kamis, 26 Maret 2026 | 05:35 WIB

Jemaah Haji Indonesia Perlu Jaminan Keamanan

Pemerintah lewat Kementerian Haji dan Umrah menegaskan ibadah haji tahun ini masih sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

Investor Reksadana Saham Wajib Tahu: Potensi Cuan 12% di Depan Mata?
| Kamis, 26 Maret 2026 | 05:30 WIB

Investor Reksadana Saham Wajib Tahu: Potensi Cuan 12% di Depan Mata?

Kinerja reksadana saham merosot di Maret 2026. Para manajer investasi bongkar strategi defensif dan rotasi portofolio. 

Kinerja Saham Portofolio Ciamik, Laba Saratoga (SRTG) Pada 2025 Naik
| Kamis, 26 Maret 2026 | 05:15 WIB

Kinerja Saham Portofolio Ciamik, Laba Saratoga (SRTG) Pada 2025 Naik

Keuntungan atas investasi pada saham dan efek lain PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) melonjak 180,05% (yoy) jadi  Rp 4,13 triliun pada 2025.

Mendulang Berkah dari Komoditas Batubara
| Kamis, 26 Maret 2026 | 05:05 WIB

Mendulang Berkah dari Komoditas Batubara

Batubara berkontribusi 70% terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) minerba                    

Darma Henwa (DEWA) Berharap dari Ekspansi Bisnis Emas
| Kamis, 26 Maret 2026 | 05:00 WIB

Darma Henwa (DEWA) Berharap dari Ekspansi Bisnis Emas

Ekspansi DEWA ke tambang emas Gayo menjanjikan, namun ada risiko. Keterlambatan eksplorasi bisa hambat valuasi.

Merdeka Gold Resources (EMAS) Siap Listing Saham di Bursa Efek Hong Kong
| Kamis, 26 Maret 2026 | 04:55 WIB

Merdeka Gold Resources (EMAS) Siap Listing Saham di Bursa Efek Hong Kong

BS Securities Hong Kong Ltd dan CITIC Securities Ltd telah ditunjuk sebagai joint sponsors EMAS terkait permohonan pencatatan saham di Hong Kong.

Paradoks Impor Bibit Ayam
| Kamis, 26 Maret 2026 | 04:41 WIB

Paradoks Impor Bibit Ayam

Persoalan paling mendasar juga perlu dijawab, yakni transparansi mengenai kebutuhan riil grand parent stock (GPS) nasional.

Jamkrida Kejar Status Jadi Perseroda
| Kamis, 26 Maret 2026 | 04:40 WIB

Jamkrida Kejar Status Jadi Perseroda

OJK menargetkan 18 Jamkrida jadi Perseroda akhir 2025, namun 5 perusahaan masih tertinggal.            

Inflasi Medis Tekan Kinerja Asuransi Kesehatan
| Kamis, 26 Maret 2026 | 04:30 WIB

Inflasi Medis Tekan Kinerja Asuransi Kesehatan

Premi asuransi kesehatan anjlok 14,4% YOY, klaim tetap tinggi. Perusahaan kini putar otak.                      

Trisula Textile Industries (BELL) Memacu Segmen Ritel dan B2B pada Tahun Ini
| Kamis, 26 Maret 2026 | 04:07 WIB

Trisula Textile Industries (BELL) Memacu Segmen Ritel dan B2B pada Tahun Ini

BELL memacu berbagai kanal penjualan melalui brand JOBB dan Jack Nicklaus, yang kini didukung 211 point of sales (POS) di berbagai lokasi.

INDEKS BERITA

Terpopuler