ILUSTRASI. Pengusaha meminta kebijakan sunset policy menawarkan tarif pajak yang rendah agar diminati oleh pelaku usaha. KONTAN/Fransiskus Simbolon
Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mematangkan rencana penghapusan sanksi perpajakan atau sunset policy bagi wajib pajak pelapor harta kekayaan mereka yang selama ini belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT).
Rencana yang sebelumnya disebut-sebut sebagai kebijakan pengampunan pajak tax amnesty II mulai menuai masukan.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG