Berita Nasional

Pengusaha dan Pekerja Kompak Menolak Iuran Tapera, Begini Alasannya

Rabu, 29 Mei 2024 | 04:11 WIB
Pengusaha dan Pekerja Kompak Menolak Iuran Tapera, Begini Alasannya

ILUSTRASI. Pembangunan perumahan bersubsidi di Bogor, Jawa Barat. Pemerintah menargetkan sebanyak 173.251 unit rumah bisa tersalurkan kepada masyarakat melalui pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) serta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk tahun 2024 mendatang. KONTAN/Baihaki/2/10/2024

Reporter: Arif Ferdianto, Aurelia Lucretie | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penolakan atas rencana pemerintah memungut iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) sebesar 3% dari upah pekerja menguat. Pengusaha dan pekerja kompak memprotes kebijakan pungutan iuran Tapera itu. 

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) beserta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menolak penerapan Tapera seperti tertuang Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru