Pengusaha dan Pekerja Kompak Menolak Iuran Tapera, Begini Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penolakan atas rencana pemerintah memungut iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) sebesar 3% dari upah pekerja menguat. Pengusaha dan pekerja kompak memprotes kebijakan pungutan iuran Tapera itu.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) beserta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menolak penerapan Tapera seperti tertuang Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
