Pengusaha dan Pekerja Kompak Menolak Iuran Tapera, Begini Alasannya
Rabu, 29 Mei 2024 | 04:11 WIB
ILUSTRASI. Pembangunan perumahan bersubsidi di Bogor, Jawa Barat. Pemerintah menargetkan sebanyak 173.251 unit rumah bisa tersalurkan kepada masyarakat melalui pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) serta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk tahun 2024 mendatang. KONTAN/Baihaki/2/10/2024
Reporter: Arif Ferdianto, Aurelia Lucretie
| Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penolakan atas rencana pemerintah memungut iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) sebesar 3% dari upah pekerja menguat. Pengusaha dan pekerja kompak memprotes kebijakan pungutan iuran Tapera itu.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) beserta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menolak penerapan Tapera seperti tertuang Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.