Pengusaha dan Pekerja Kompak Menolak Iuran Tapera, Begini Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penolakan atas rencana pemerintah memungut iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) sebesar 3% dari upah pekerja menguat. Pengusaha dan pekerja kompak memprotes kebijakan pungutan iuran Tapera itu.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) beserta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menolak penerapan Tapera seperti tertuang Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.