KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (4/6).
Regulasi teranyar ini memuat aturan mengenai cuti bagi pekerja perempuan selama tiga sampai enam bulan serta cuti untuk suami mendampingi istri melahirkan selama dua sampai lima hari. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (1) UU KIA.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.