Pengusaha Keberatan Aturan Cuti Lahiran, Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (4/6).
Regulasi teranyar ini memuat aturan mengenai cuti bagi pekerja perempuan selama tiga sampai enam bulan serta cuti untuk suami mendampingi istri melahirkan selama dua sampai lima hari. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (1) UU KIA.
