Pengusaha Keberatan Revisi Aturan Devisa Hasil Ekspor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalangan pengusaha masih keberatan dengan rencana revisi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang mewajibkan retensi 100% di dalam negeri selama satu tahun per 1 Juni 2026. Aturan tersebut dinilai akan memberatkan arus kas (cash flow) dan menghambat operasional perusahaan.
Aturan ini mewajibkan DHE SDA masuk ke bank milik negara (Himbara) dan dikonversi ke rupiah maksimal 50%. Sejatinya, revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 8/2025 tentang DHE SDA ini awalnya ditargetkan berlaku awal tahun ini usai adanya arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun disebut telah menyelesaikan rancangan kebijakan tersebut.
Baca Juga: Pastikan Beleid DHE SDA Anyar Berlaku Mulai 1 Juni
