KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana merevisi aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE-SDA). Revisi aturan ini akan mencakup perpanjangan jangka waktu kewajiban para eksportir dalam menyimpan DHE-SDA di sistem keuangan dalam negeri.
Di aturan yang berlaku saat ini, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023, para eksportir diwajibkan menyimpan DHE-SDA paling sedikit 30% di sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.