Pengusaha Keberatan Revisi Aturan DHE
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana merevisi aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE-SDA). Revisi aturan ini akan mencakup perpanjangan jangka waktu kewajiban para eksportir dalam menyimpan DHE-SDA di sistem keuangan dalam negeri.
Di aturan yang berlaku saat ini, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023, para eksportir diwajibkan menyimpan DHE-SDA paling sedikit 30% di sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan.
