Pengusaha Meminta Kenaikan PPN Ditunda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pelaku usaha manufaktur dan ritel keberatan atas rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai awal Januari 2025.
Kebijakan ini berpotensi membuat kinerja industri sulit tumbuh di tengah kondisi ekonomi nasional yang masih tak tentu arah. Asal tahu saja, rencana pengenaan PPN 12% mengacu ke Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
