Pengusaha Meminta Kenaikan PPN Ditunda

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pelaku usaha manufaktur dan ritel keberatan atas rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai awal Januari 2025.
Kebijakan ini berpotensi membuat kinerja industri sulit tumbuh di tengah kondisi ekonomi nasional yang masih tak tentu arah. Asal tahu saja, rencana pengenaan PPN 12% mengacu ke Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan