Pengusaha Menanti Realisasi Insentif Kontrak Seumur Tambang Hilirisasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mengucurkan insentif bagi produsen tambang batubara maupun mineral yang mengembangkan program hilirisasi. Insentif tersebut masuk Undang-Undang (UU) No. 3/2020 tentang Minerba dan Undang-Undang Cipta Kerja.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Sujatmiko menjelaskan, pemerintah menyiapkan insentif fiskal dan non fiskal agar proyek hilirisasi lebih ekonomis. Insentif non fiskal antara lain berupa izin usaha selama umur cadangan tambang. Artinya, izin usaha pertambangan tidak lagi dibatasi 20 tahun.
