Pengusaha Menanti Realisasi Insentif Kontrak Seumur Tambang Hilirisasi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mengucurkan insentif bagi produsen tambang batubara maupun mineral yang mengembangkan program hilirisasi. Insentif tersebut masuk Undang-Undang (UU) No. 3/2020 tentang Minerba dan Undang-Undang Cipta Kerja.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Sujatmiko menjelaskan, pemerintah menyiapkan insentif fiskal dan non fiskal agar proyek hilirisasi lebih ekonomis. Insentif non fiskal antara lain berupa izin usaha selama umur cadangan tambang. Artinya, izin usaha pertambangan tidak lagi dibatasi 20 tahun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan