ILUSTRASI. Pemerintah menyiapkan insentif fiskal dan non fiskal bagi proyek hilirisasi pertambangan
Reporter: Dimas Andi, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mengucurkan insentif bagi produsen tambang batubara maupun mineral yang mengembangkan program hilirisasi. Insentif tersebut masuk Undang-Undang (UU) No. 3/2020 tentang Minerba dan Undang-Undang Cipta Kerja.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDMÂ Sujatmiko menjelaskan, pemerintah menyiapkan insentif fiskal dan non fiskal agar proyek hilirisasi lebih ekonomis. Insentif non fiskal antara lain berupa izin usaha selama umur cadangan tambang. Artinya, izin usaha pertambangan tidak lagi dibatasi 20 tahun.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.