Pengusaha Menyambut Baik Wacana Penurunan Tarif Royalti Batubara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah wacana kenaikan tarif royalti mineral dan batubara (minerba), muncul informasi pengecualian bagi perusahaan batubara yang memiliki izin usaha pertambangan khusus (IUPK) guna menjaga keberlanjutan operasi perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
Deputi Executive Director Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani menilai, wacana penyesuaian atau penurunan tarif bisa menjadi solusi bagi perusahaan yang selama ini sudah melaksanakan kewajiban pembayaran royalti yang relatif tinggi. "Tarif yang berlaku saat ini relatif tinggi. Dengan tantangan cost production yang semakin tinggi juga," katanya saat dihubungi KONTAN, Jumat (21/3).
