Pengusaha Menyambut Baik Wacana Penurunan Tarif Royalti Batubara

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah wacana kenaikan tarif royalti mineral dan batubara (minerba), muncul informasi pengecualian bagi perusahaan batubara yang memiliki izin usaha pertambangan khusus (IUPK) guna menjaga keberlanjutan operasi perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
Deputi Executive Director Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani menilai, wacana penyesuaian atau penurunan tarif bisa menjadi solusi bagi perusahaan yang selama ini sudah melaksanakan kewajiban pembayaran royalti yang relatif tinggi. "Tarif yang berlaku saat ini relatif tinggi. Dengan tantangan cost production yang semakin tinggi juga," katanya saat dihubungi KONTAN, Jumat (21/3).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan