Tarif Royalti Mineral dan Batubara akan Dinaikkan, Beban Pebisnis Semakin Berat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pebisnis tambang mineral dan batubara (minerba) bersiaplah merogoh kantong lebih dalam! Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengerek tarif royalti komoditas minerba. Yakni dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/ 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Kementerian ESDM.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, inisiasi revisi PP 26/2022 sebagai upaya memperbaiki tata kelola dalam pendapatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan