Tarif Royalti Mineral dan Batubara akan Dinaikkan, Beban Pebisnis Semakin Berat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pebisnis tambang mineral dan batubara (minerba) bersiaplah merogoh kantong lebih dalam! Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengerek tarif royalti komoditas minerba. Yakni dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/ 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Kementerian ESDM.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, inisiasi revisi PP 26/2022 sebagai upaya memperbaiki tata kelola dalam pendapatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
