Reporter: Filemon Agung, Muhammad Julian | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lewat Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API), pengusaha energi panas bumi masih wait and see. Utamanya soal aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) No 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Pebisnis menuntut, turunan beleid tersebut akan memuat sejumlah hal, mulai dari petunjuk teknis soal negosiasi harga pembelian tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) hingga insentif untuk para pengembang. "Harapannya ada detail insentif yang dijanjikan," tutur Ketua API, Priyandaru Effendi ke KONTAN, Sabtu (8/10).
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG