Pengusaha Panas Bumi Tagih Insentif Energi Baru Terbarukan (EBT)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lewat Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API), pengusaha energi panas bumi masih wait and see. Utamanya soal aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) No 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Pebisnis menuntut, turunan beleid tersebut akan memuat sejumlah hal, mulai dari petunjuk teknis soal negosiasi harga pembelian tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) hingga insentif untuk para pengembang. "Harapannya ada detail insentif yang dijanjikan," tutur Ketua API, Priyandaru Effendi ke KONTAN, Sabtu (8/10).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.