Reporter: Filemon Agung, Muhammad Julian | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lewat Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API), pengusaha energi panas bumi masih wait and see. Utamanya soal aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) No 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Pebisnis menuntut, turunan beleid tersebut akan memuat sejumlah hal, mulai dari petunjuk teknis soal negosiasi harga pembelian tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) hingga insentif untuk para pengembang. "Harapannya ada detail insentif yang dijanjikan," tutur Ketua API, Priyandaru Effendi ke KONTAN, Sabtu (8/10).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.