Pengusaha SPBU terbebani bisnis hulu

Senin, 18 Mei 2020 | 12:31 WIB
Pengusaha SPBU terbebani bisnis hulu
[ILUSTRASI. Petugas SPBU menggunakan alat pelindung wajah saat melayani pengendara di SPBU 31-164-01, Margonda, Depok, Jawa Barat, Jumat (8/5/2020). Penggunaan alat pelindung wajah (Face Shield) tersebut sebagai salah satu upaya untuk melindungi diri saat berhubungan]
Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

KONTAN.CO.ID -  Pertamina dan operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) belakangan ramai menjadi perbincangan publik di media sosial. Peritel bahan bakar minyak (BBM) ini dianggap lebih cepat menaikkan harga ketimbang menurunkan harga saat harga minyak dunia bergejolak.
Dahlan Iskan, Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam blog disway.id bilang, dengan kondisi harga ICP (Indonesian Crude  Price) sebesar US$ 20 per barel, maka harga BBM di Indonesia seharusnya bisa Rp 5000 per liter. Namun, harga tersebut tak tercermin dalam harga jual BBM yang di setiap SPBU di Indonesia.
Padahal jika merujuk data Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, harga ICP bulan April dibanderol US$ 20,66 per barel, turun ketimbang ICP Maret sebesar US$34,23 per barel. Namun Pertamina memiliki pandangan lain, kenapa harga tersebut tidak bisa turun. “Dampak penurunan harga minyak ini berdampak juga ke bisnis hulu Pertamina, dan kebijakan harga saat ini dilakukan untuk memastikan bisnis hulu tetap berjalan,” kata Fahriyah Usman, VP of Corporate Communication PT Pertamina, Selasa (5/5). 
Fajriyah bilang, ketika harga minyak turun, bisnis hulu Pertamina ikut terpukul. Sementara bisnis hulu Pertamina berupa kilang minyak itu butuh modal untuk tetap beroperasi. Maka itu, kebijakan perubahan harga BBM menghitung tanggungan Pertamina ke bisnis hulu. “Kilang di hulu masih mengalir, Pertamina bertanggungjawab untuk menyerapnya,” kata Fajriyah.
Memang bisa saja kilang tersebut ditutup dan Pertamina impor minyak yang lagi murah. Namun kebijakan itu berisiko terhadap kemandirian energi. Sebab, untuk mengoperasikan kilang yang sudah ditutup bukanlah persoalan mudah.   Maka itulah, Pertamina tidak menurunkan harga, dan kebijakan tersebut diikuti oleh operator SPBU lainnya. “Kami ikut aturan harga yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Magda Naibaho, Marketing Manager PT Total Oil Indonesia.
 Untuk diketahui, harga pertamax di SPBU Pertamina saat ini dibanderol Rp 9.000 per liter, kemudian Shell regular Rp 9.075 per liter, Total performance Rp 9.075 per liter dan harga BBM di Indomobil Rp 9150 per liter.  Merujuk data dari Globalpetrolprice.com, harga BBM di Indonesia saat ini setara dengan US$ 0,6 per liter, lebih mahal ketimbang harga BBM di Malaysia US$ 0,29 dolar. Namun harga BBM di Indonesia lebih murah ketimbang Filipina seharga US$ 0,74 per liter dan Thailand seharga US$ 0,77 per liter.                                                          u

Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan?
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:28 WIB

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai

Analis mempertahankan rekomendasi overweight untuk sektor poultry, dengan proyeksi dinamika supply-demand yang masih solid sepanjang 2026.

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:00 WIB

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan

Hari ini Panitia Seleksi (Pansel) menutup pendaftaran calon pengganti antarwaktu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis
| Senin, 02 Maret 2026 | 11:23 WIB

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis

Penutupan Selat Hormuz mulai Minggu, 1 Maret 2026 sebagai imbas serangan AS-Israel ke wilayah Iran memicu kenaikan lanjutan harga minyak dunia.

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging
| Senin, 02 Maret 2026 | 08:10 WIB

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging

Performa major currencies mengalahkan rupiah hingga Februari ini. Manakah mata uang yang diunggulkan potensi cuannya tahun ini?

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:33 WIB

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah

Danantara dalam waktu dekat mengumumkan pemenang tender pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:15 WIB

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli

Secara historis penjualan emiten ritel di Ramadan dan Idulfitri mencatatkan pertumbuhan yang lebih baik ketimbang momentum musiman lainnya.

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:30 WIB

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat

Bagaimana kesiapan Coretax dalam menampung laporan SPT Tahunan? Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkannya kepada Jurnalis KONTAN.

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:15 WIB

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak

Bukan cuma denda, ada risiko lain bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretx DJP. Apa saja?

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:05 WIB

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax

Pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya menggunakan sistem yang baru, Coretax DJP. Tapi, masih banyak kendala yang muncul.

Pajak Incar Data Kartu Kredit
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:42 WIB

Pajak Incar Data Kartu Kredit

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228 Tahun 2017

INDEKS BERITA

Terpopuler