Berita Bisnis

Pengusaha Swasta Khawatir Aturan Pembangkit Listrik Nuklir Suburkan Monopoli BUMN

Sabtu, 19 September 2020 | 06:56 WIB
Pengusaha Swasta Khawatir Aturan Pembangkit Listrik Nuklir Suburkan Monopoli BUMN

Reporter: Dimas Andi | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia sedang mempersiapkan regulasi untuk pengembangan pembangkit listrik nuklir. Namun pengusaha swasta khawatir, beleid tersebut hanya untuk memuluskan monopoli perusahaan BUMN semata.

Asal tahu, saat ini pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Payung hukum energi hijau itu juga memuat tentang pengembangan pembangkit listrik nuklir.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru