Pengusaha Usulkan Tax Amnesty Jilid II, Ini Tanggapan Kemkeu

Senin, 05 Agustus 2019 | 09:11 WIB
Pengusaha Usulkan Tax Amnesty Jilid II, Ini Tanggapan Kemkeu
[]
Reporter: Bidara Pink, Grace Olivia | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalangan pengusaha mengusulkan agar pemerintah kembali mengadakan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid kedua. Namun seharusnya pemerintah tidak perlu menindaklanjuti usulan itu. Setelah program itu berjalan, pemerintah harus konsisten menjalankan kebijakan, yakni menindak para pengemplang pajak yang enggan memanfaatkan program pengampunan pajak.

Pengusaha menyampaikan usulan itu kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam diskusi bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) atau Kadin Talks, Jumat (2/8). Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani menilai tax amnesty yang sudah berlangsung pada tahun 2016-2017 dianggap belum optimal.

Baca Juga: Sediakan layanan premium, BMW jalin kerjasama dengan Garuda Indonesia

Sebelum program tax amnesty berjalan, pemerintah menyebut aset WNI yang luput dari perpajakan mencapai lebih dari Rp 10.000 triliun. Namun, pelaksanaan tax amnesty hanya mampu mencatut kurang dari separuhnya. Bahkan, kebanyakan deklarasi harta tersembunyi berasal dari dalam negeri.

Bahkan, pelapor harta tersembunyi di luar negeri sangat minim, hanya Rp 146,6 triliun. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat masih ada sekitar Rp 1.300 triliun aset keuangan yang belum dilaporkan ke otoritas pajak per akhir 2018.

Baca Juga: Industri padat karya relokasi ke Jawa Tengah agar lebih efisien

Menanggapi permintaan itu, Sri Mulyani mengaku usulan serupa juga pernah disampaikan Presiden Joko Widodo. "Kalau bicara mungkin, pasti mungkin. Tapi apakah itu yang terbaik?" ujar Sri Mulyani dalam dialog tersebut.

Sri Mulyani mengakui program tax amnesty belum berjalan maksimal. Pasalnya, peserta program itu tak sampai 1 juta wajib pajak. "Jauh lebih rendah dari ekspektasi kami terhadap wajib pajak," lanjut mantan Direktur World Bank.

Saatnya penindakan

Namun Sri Mulyani menegaskan penting juga bagi pemerintah untuk menunjukkan ketegasan terhadap para wajib pajak, terutama dalam memberikan pengampunan. "Kalau kami berikan amnesti, lalu tidak lama kemudian kita berikan lagi, akan muncul pertanyaan: Bagaimana kita tahu kalau nanti memang tidak akan ada lagi amnesti?" tutur Sri Mulyani.

Artinya, pemerintah tetap harus menunjukkan ketegasan dalam mengadakan pengampunan dan mampu memastikan bahwa pengampunan pajak tersebut tidak akan terulang lagi.

Apalagi, pemerintah saat ini sudah memiliki akses data dan informasi yang jauh lebih memadai dari sebelumnya sebagai bekal meningkatkan kepatuhan wajib pajak memenuhi kewajibannya. Sejak tahun lalu, pemerintah telah menjalankan sistem pertukaran data perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Direktur Jenderal Pajak mencatat, jumlah partisipan AEoI saat ini mencapai 98 yurisdiksi, meningkat ketimbang 2018 yang hanya 65 negara. Sementara, negara tujuan pelaporan tahun ini mencapai 82 yurisdiksi, juga lebih tinggi dibandingkan dengan 2018 yang hanya 54 yurisdiksi.

Dengan adanya kesepakatan antar negara-negara di dunia untuk AEoI ini, sejatinya akan sulit bagi wajib pajak untuk melakukan penghindaran dan pengelakan pajak (tax avoidance dan tax evasion) ke depan. Pemerintah juga telah memiliki akses ke semua lembaga keuangan di dalam negeri. "Sekarang sudah ada 47 juta transaksi yang sudah dilaporkan (dari AEoI) dan nilainya ribuan triliunan euro. Jadi sekarang dunia semuanya tahu ke mana para wajib pajak mereka, kami semua sudah kompak," terang Sri Mulyani.

Baca Juga: Jamkrindo buka akses bagi UMKM untuk memperoleh bantuan permodalan

Oleh karena itu, Menkeu berharap, masyarakat yang merasa masih memiliki kewajiban untuk segera memenuhinya sesuai amanat konstitusi. Sebagai regulator, ia juga berjanji akan memberikan pelayanan yang terbaik, kredibel, dan akuntabel kepada para pembayar pajak. "Sekarang saatnya kami harus menjalankan konsekuensi tax amnesty. Kami selalu terus-menerus menjelaskan, ayo, sama-sama penuhi kewajiban membayar pajak sesuai undang-undang," tutur Sri Mulyani.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pasca-amnesti sudah diikuti keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan melalui Perpu 1 Tahun 2017/UU No. 9 Tahun 2017 baik atas aset di dalam maupun di luar negeri.

Ini sejalan dengan peta jalan penegakan hukum pasca-amnesti yang akan lebih efektif jika didukung data dan informasi yang akurat. Artinya, semua pihak, terutama institusi negara, kini memperkuat dan mem-back up penuh Ditjen Pajak untuk reformasi pajak dan penegakan hukum yang terukur, imparsial, objektif, dan adil. "Dengan kata lain, peta jalan setelah tax amnesty adalah keterbukaan informasi dan penegakan hukum," tutur Yustinus.

Baca Juga: Penerimaan negara rendah lantaran pembangunan terlalu bergantung pada BUMN

Pakar perpajakan DDTC, Bawono Kristiaji mengingatkan, pengampunan pajak idealnya hanya dilaksanakan sekali saja per generasi. Jika dilaksanakan lebih dari sekali, bisa memunculkan risiko moral hazard. Wajib pajak bisa beranggapan bahwa pengampunan pajak bisa dilakukan berkali-kali. "Ini bisa menggerus kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pajak atau pemerintah," ujar Bawono.

Tapi, Ketua Badan Otonom HIPMI Tax Center Ajib Hamdani berpendapat, tax amnesty jilid kedua akan berefek positif bagi investasi. Saat ini masih banyak dana yang terparkir di luar Indonesia karena orang-orang masih cenderung wait and see. Ajib optimistis, pelaksanaan tax amnesty jilid kedua akan mendorong kembalinya uang-uang orang Indonesia yang terparkir di luar negeri.

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Cabai Diperkirakan Picu Kenaikan Inflasi
| Selasa, 29 September 2026 | 06:36 WIB

Harga Cabai Diperkirakan Picu Kenaikan Inflasi

Inflasi tahunan pada bulan September 2026 diperkirakan menyentuh level 3,3%, lebih tinggi dari bulan sebelumnya yang sebesar 3,19%

Pungutan PPN Transaksi Digital Lintas Negara Mulai Berlaku
| Selasa, 29 September 2026 | 06:31 WIB

Pungutan PPN Transaksi Digital Lintas Negara Mulai Berlaku

Mekanisme ini berlaku efektif mulai 25 September 2026 untuk memungut PPN atas transaksi barang dan jasa digital tertentu dari luar negeri

Senandung Kelabu Emiten Bubuk Abu-Abu
| Selasa, 29 September 2026 | 06:25 WIB

Senandung Kelabu Emiten Bubuk Abu-Abu

Risiko lebih besar dari kenaikan biaya energi ketika kemampuan produsen semen menaikkan harga jual terbatas akibat kondisi persaingan industri.

Kenaikan 25 Bps BI Rate Gerus 0,1% Pertumbuhan
| Selasa, 29 September 2026 | 06:23 WIB

Kenaikan 25 Bps BI Rate Gerus 0,1% Pertumbuhan

Dampak terhadap pertumbuhan ekonomi menjadi salah satu pertimbangan BI menahan suku bunga acuan     

Presiden Minta Defisit BPJS Kesehatan Diselesaikan
| Selasa, 29 September 2026 | 06:19 WIB

Presiden Minta Defisit BPJS Kesehatan Diselesaikan

Presiden Prabowo ingin mendapatkan pembaruan mengenai kondisi keuangan BPJS Kesehatan untuk 2027 dan tahun-tahun berikutnya

Waspada Imbas Pemangkasan Volume Elpiji Tabung 3 Kg
| Selasa, 29 September 2026 | 06:18 WIB

Waspada Imbas Pemangkasan Volume Elpiji Tabung 3 Kg

Pemerintah dan DPR menyepakati volume penyaluran elpiji 3 kg pada 2027 sebesar 8 juta metrik ton (MT)

Usut Fasilitas Mewah di Semua Lapas
| Selasa, 29 September 2026 | 06:15 WIB

Usut Fasilitas Mewah di Semua Lapas

Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan fasilitas yang disebut berstandar apartemen di dalam kawasan lapas.

Mengail Cuan dari Investasi di Luar Negeri
| Selasa, 29 September 2026 | 06:15 WIB

Mengail Cuan dari Investasi di Luar Negeri

Hingga Juli 2026, ROI dana pensiun berada di angka 0,95%, alias amblas dibanding periode yang sama di tahun lalu yakni sebesar 4,22%. 

Kemenkeu Menargetkan Penjualan SBR015 Rp 20 Triliun
| Selasa, 29 September 2026 | 06:15 WIB

Kemenkeu Menargetkan Penjualan SBR015 Rp 20 Triliun

SBR015T2 bertenor 2 tahun dengan kupon awal 6,75% per  tahun dan SBR015T4 bertenor 4 tahun dengan kupon awal 6,85% per tahun.

REI Usulkan Harga Rumah Subsidi Naik 12%
| Selasa, 29 September 2026 | 06:11 WIB

REI Usulkan Harga Rumah Subsidi Naik 12%

Harga jual rumah subsidi telah stagnan selama sekitar dua tahun, sejak 2024 hingga 2026. Padahal, biaya produksi terus meningkat.

INDEKS BERITA

Terpopuler