Pengusaha Usulkan Tax Amnesty Jilid II, Ini Tanggapan Kemkeu

Senin, 05 Agustus 2019 | 09:11 WIB
Pengusaha Usulkan Tax Amnesty Jilid II, Ini Tanggapan Kemkeu
[]
Reporter: Bidara Pink, Grace Olivia | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalangan pengusaha mengusulkan agar pemerintah kembali mengadakan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid kedua. Namun seharusnya pemerintah tidak perlu menindaklanjuti usulan itu. Setelah program itu berjalan, pemerintah harus konsisten menjalankan kebijakan, yakni menindak para pengemplang pajak yang enggan memanfaatkan program pengampunan pajak.

Pengusaha menyampaikan usulan itu kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam diskusi bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) atau Kadin Talks, Jumat (2/8). Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani menilai tax amnesty yang sudah berlangsung pada tahun 2016-2017 dianggap belum optimal.

Baca Juga: Sediakan layanan premium, BMW jalin kerjasama dengan Garuda Indonesia

Sebelum program tax amnesty berjalan, pemerintah menyebut aset WNI yang luput dari perpajakan mencapai lebih dari Rp 10.000 triliun. Namun, pelaksanaan tax amnesty hanya mampu mencatut kurang dari separuhnya. Bahkan, kebanyakan deklarasi harta tersembunyi berasal dari dalam negeri.

Bahkan, pelapor harta tersembunyi di luar negeri sangat minim, hanya Rp 146,6 triliun. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat masih ada sekitar Rp 1.300 triliun aset keuangan yang belum dilaporkan ke otoritas pajak per akhir 2018.

Baca Juga: Industri padat karya relokasi ke Jawa Tengah agar lebih efisien

Menanggapi permintaan itu, Sri Mulyani mengaku usulan serupa juga pernah disampaikan Presiden Joko Widodo. "Kalau bicara mungkin, pasti mungkin. Tapi apakah itu yang terbaik?" ujar Sri Mulyani dalam dialog tersebut.

Sri Mulyani mengakui program tax amnesty belum berjalan maksimal. Pasalnya, peserta program itu tak sampai 1 juta wajib pajak. "Jauh lebih rendah dari ekspektasi kami terhadap wajib pajak," lanjut mantan Direktur World Bank.

Saatnya penindakan

Namun Sri Mulyani menegaskan penting juga bagi pemerintah untuk menunjukkan ketegasan terhadap para wajib pajak, terutama dalam memberikan pengampunan. "Kalau kami berikan amnesti, lalu tidak lama kemudian kita berikan lagi, akan muncul pertanyaan: Bagaimana kita tahu kalau nanti memang tidak akan ada lagi amnesti?" tutur Sri Mulyani.

Artinya, pemerintah tetap harus menunjukkan ketegasan dalam mengadakan pengampunan dan mampu memastikan bahwa pengampunan pajak tersebut tidak akan terulang lagi.

Apalagi, pemerintah saat ini sudah memiliki akses data dan informasi yang jauh lebih memadai dari sebelumnya sebagai bekal meningkatkan kepatuhan wajib pajak memenuhi kewajibannya. Sejak tahun lalu, pemerintah telah menjalankan sistem pertukaran data perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Direktur Jenderal Pajak mencatat, jumlah partisipan AEoI saat ini mencapai 98 yurisdiksi, meningkat ketimbang 2018 yang hanya 65 negara. Sementara, negara tujuan pelaporan tahun ini mencapai 82 yurisdiksi, juga lebih tinggi dibandingkan dengan 2018 yang hanya 54 yurisdiksi.

Dengan adanya kesepakatan antar negara-negara di dunia untuk AEoI ini, sejatinya akan sulit bagi wajib pajak untuk melakukan penghindaran dan pengelakan pajak (tax avoidance dan tax evasion) ke depan. Pemerintah juga telah memiliki akses ke semua lembaga keuangan di dalam negeri. "Sekarang sudah ada 47 juta transaksi yang sudah dilaporkan (dari AEoI) dan nilainya ribuan triliunan euro. Jadi sekarang dunia semuanya tahu ke mana para wajib pajak mereka, kami semua sudah kompak," terang Sri Mulyani.

Baca Juga: Jamkrindo buka akses bagi UMKM untuk memperoleh bantuan permodalan

Oleh karena itu, Menkeu berharap, masyarakat yang merasa masih memiliki kewajiban untuk segera memenuhinya sesuai amanat konstitusi. Sebagai regulator, ia juga berjanji akan memberikan pelayanan yang terbaik, kredibel, dan akuntabel kepada para pembayar pajak. "Sekarang saatnya kami harus menjalankan konsekuensi tax amnesty. Kami selalu terus-menerus menjelaskan, ayo, sama-sama penuhi kewajiban membayar pajak sesuai undang-undang," tutur Sri Mulyani.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pasca-amnesti sudah diikuti keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan melalui Perpu 1 Tahun 2017/UU No. 9 Tahun 2017 baik atas aset di dalam maupun di luar negeri.

Ini sejalan dengan peta jalan penegakan hukum pasca-amnesti yang akan lebih efektif jika didukung data dan informasi yang akurat. Artinya, semua pihak, terutama institusi negara, kini memperkuat dan mem-back up penuh Ditjen Pajak untuk reformasi pajak dan penegakan hukum yang terukur, imparsial, objektif, dan adil. "Dengan kata lain, peta jalan setelah tax amnesty adalah keterbukaan informasi dan penegakan hukum," tutur Yustinus.

Baca Juga: Penerimaan negara rendah lantaran pembangunan terlalu bergantung pada BUMN

Pakar perpajakan DDTC, Bawono Kristiaji mengingatkan, pengampunan pajak idealnya hanya dilaksanakan sekali saja per generasi. Jika dilaksanakan lebih dari sekali, bisa memunculkan risiko moral hazard. Wajib pajak bisa beranggapan bahwa pengampunan pajak bisa dilakukan berkali-kali. "Ini bisa menggerus kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pajak atau pemerintah," ujar Bawono.

Tapi, Ketua Badan Otonom HIPMI Tax Center Ajib Hamdani berpendapat, tax amnesty jilid kedua akan berefek positif bagi investasi. Saat ini masih banyak dana yang terparkir di luar Indonesia karena orang-orang masih cenderung wait and see. Ajib optimistis, pelaksanaan tax amnesty jilid kedua akan mendorong kembalinya uang-uang orang Indonesia yang terparkir di luar negeri.

Bagikan

Berita Terbaru

Windfall Komoditas Tak Cukup Amankan APBN
| Jumat, 17 April 2026 | 05:54 WIB

Windfall Komoditas Tak Cukup Amankan APBN

Kenaikan harga komoditas belum mampu mengimbangi tekanan subsidi dan pelemahan kurs                 

Pergerakan Valas Utama Masih Volatil
| Jumat, 17 April 2026 | 05:30 WIB

Pergerakan Valas Utama Masih Volatil

Dolar AS melemah karena ekspektasi suku bunga Fed. Ketahui mata uang mana yang berpotensi menguat dan proyeksi harganya di kuartal II 2026.

Garuda Metalindo (BOLT) Membidik Laba Bersih Tumbuh 15%
| Jumat, 17 April 2026 | 05:20 WIB

Garuda Metalindo (BOLT) Membidik Laba Bersih Tumbuh 15%

Untuk mencapai target, BOLT menerapkan sejumlah strategi yang berfokus pada ekspansi pasar, diversifikasi bisnis serta investasi teknologi.

Lebih Semarak, Dapen Kembali Melirik SRBI
| Jumat, 17 April 2026 | 05:15 WIB

Lebih Semarak, Dapen Kembali Melirik SRBI

Data OJK mencatat penempatan investasi dapen di SRBI anjlok dari Rp 16,87 triliun di 2024, menjadi hanya Rp 3,28 triliun di akhir 2025.

Proyeksi IHSG Jumat (17/4): Saham Pilihan Ini Beri Peluang Cuan!
| Jumat, 17 April 2026 | 05:00 WIB

Proyeksi IHSG Jumat (17/4): Saham Pilihan Ini Beri Peluang Cuan!

IHSG masih tercatat menguat 4,29% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG melemah 11,86%.

Kelas Menengah dan Bayang-Bayang Krisis
| Jumat, 17 April 2026 | 04:42 WIB

Kelas Menengah dan Bayang-Bayang Krisis

Negara harus memastikan ketahanan masyarakat serta berani untuk mendengar masukan dan mengoreksi arah kebijakan.

Benahi Asuransi Kesehatan, Tenaga Medis Dilibatkan
| Jumat, 17 April 2026 | 04:30 WIB

Benahi Asuransi Kesehatan, Tenaga Medis Dilibatkan

Berbagai upaya dilakukan regulator dan pelaku usaha untuk membenahi bisnis asuransi kesehatan yang memiliki rasio klaim tinggi. 

Bunga Spesial Bikin Bunga Kredit Makin Sulit Layu
| Jumat, 17 April 2026 | 04:30 WIB

Bunga Spesial Bikin Bunga Kredit Makin Sulit Layu

Porsi simpanan dengan suku bunga di atas tingkat bunga penjaminan (TBP) terus naik.                        

Teladan Prima Agro (TLDN) Bidik Kinerja Tumbuh 10%
| Jumat, 17 April 2026 | 04:20 WIB

Teladan Prima Agro (TLDN) Bidik Kinerja Tumbuh 10%

Optimisme ini sejalan dengan berbagai katalis positif pada tahun ini, mulai dari outlook harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

NPL KPR Komersial Mulai Naik
| Jumat, 17 April 2026 | 04:15 WIB

NPL KPR Komersial Mulai Naik

NPL KPR non-subsidi melonjak awal 2026, mencapai 3,24% secara keseluruhan. Kombinasi suku bunga tinggi dan daya beli melemah jadi pemicu utama.

INDEKS BERITA

Terpopuler