Pengusaha Usulkan Tax Amnesty Jilid II, Ini Tanggapan Kemkeu

Senin, 05 Agustus 2019 | 09:11 WIB
Pengusaha Usulkan Tax Amnesty Jilid II, Ini Tanggapan Kemkeu
[]
Reporter: Bidara Pink, Grace Olivia | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalangan pengusaha mengusulkan agar pemerintah kembali mengadakan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid kedua. Namun seharusnya pemerintah tidak perlu menindaklanjuti usulan itu. Setelah program itu berjalan, pemerintah harus konsisten menjalankan kebijakan, yakni menindak para pengemplang pajak yang enggan memanfaatkan program pengampunan pajak.

Pengusaha menyampaikan usulan itu kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam diskusi bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) atau Kadin Talks, Jumat (2/8). Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani menilai tax amnesty yang sudah berlangsung pada tahun 2016-2017 dianggap belum optimal.

Baca Juga: Sediakan layanan premium, BMW jalin kerjasama dengan Garuda Indonesia

Sebelum program tax amnesty berjalan, pemerintah menyebut aset WNI yang luput dari perpajakan mencapai lebih dari Rp 10.000 triliun. Namun, pelaksanaan tax amnesty hanya mampu mencatut kurang dari separuhnya. Bahkan, kebanyakan deklarasi harta tersembunyi berasal dari dalam negeri.

Bahkan, pelapor harta tersembunyi di luar negeri sangat minim, hanya Rp 146,6 triliun. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat masih ada sekitar Rp 1.300 triliun aset keuangan yang belum dilaporkan ke otoritas pajak per akhir 2018.

Baca Juga: Industri padat karya relokasi ke Jawa Tengah agar lebih efisien

Menanggapi permintaan itu, Sri Mulyani mengaku usulan serupa juga pernah disampaikan Presiden Joko Widodo. "Kalau bicara mungkin, pasti mungkin. Tapi apakah itu yang terbaik?" ujar Sri Mulyani dalam dialog tersebut.

Sri Mulyani mengakui program tax amnesty belum berjalan maksimal. Pasalnya, peserta program itu tak sampai 1 juta wajib pajak. "Jauh lebih rendah dari ekspektasi kami terhadap wajib pajak," lanjut mantan Direktur World Bank.

Saatnya penindakan

Namun Sri Mulyani menegaskan penting juga bagi pemerintah untuk menunjukkan ketegasan terhadap para wajib pajak, terutama dalam memberikan pengampunan. "Kalau kami berikan amnesti, lalu tidak lama kemudian kita berikan lagi, akan muncul pertanyaan: Bagaimana kita tahu kalau nanti memang tidak akan ada lagi amnesti?" tutur Sri Mulyani.

Artinya, pemerintah tetap harus menunjukkan ketegasan dalam mengadakan pengampunan dan mampu memastikan bahwa pengampunan pajak tersebut tidak akan terulang lagi.

Apalagi, pemerintah saat ini sudah memiliki akses data dan informasi yang jauh lebih memadai dari sebelumnya sebagai bekal meningkatkan kepatuhan wajib pajak memenuhi kewajibannya. Sejak tahun lalu, pemerintah telah menjalankan sistem pertukaran data perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Direktur Jenderal Pajak mencatat, jumlah partisipan AEoI saat ini mencapai 98 yurisdiksi, meningkat ketimbang 2018 yang hanya 65 negara. Sementara, negara tujuan pelaporan tahun ini mencapai 82 yurisdiksi, juga lebih tinggi dibandingkan dengan 2018 yang hanya 54 yurisdiksi.

Dengan adanya kesepakatan antar negara-negara di dunia untuk AEoI ini, sejatinya akan sulit bagi wajib pajak untuk melakukan penghindaran dan pengelakan pajak (tax avoidance dan tax evasion) ke depan. Pemerintah juga telah memiliki akses ke semua lembaga keuangan di dalam negeri. "Sekarang sudah ada 47 juta transaksi yang sudah dilaporkan (dari AEoI) dan nilainya ribuan triliunan euro. Jadi sekarang dunia semuanya tahu ke mana para wajib pajak mereka, kami semua sudah kompak," terang Sri Mulyani.

Baca Juga: Jamkrindo buka akses bagi UMKM untuk memperoleh bantuan permodalan

Oleh karena itu, Menkeu berharap, masyarakat yang merasa masih memiliki kewajiban untuk segera memenuhinya sesuai amanat konstitusi. Sebagai regulator, ia juga berjanji akan memberikan pelayanan yang terbaik, kredibel, dan akuntabel kepada para pembayar pajak. "Sekarang saatnya kami harus menjalankan konsekuensi tax amnesty. Kami selalu terus-menerus menjelaskan, ayo, sama-sama penuhi kewajiban membayar pajak sesuai undang-undang," tutur Sri Mulyani.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pasca-amnesti sudah diikuti keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan melalui Perpu 1 Tahun 2017/UU No. 9 Tahun 2017 baik atas aset di dalam maupun di luar negeri.

Ini sejalan dengan peta jalan penegakan hukum pasca-amnesti yang akan lebih efektif jika didukung data dan informasi yang akurat. Artinya, semua pihak, terutama institusi negara, kini memperkuat dan mem-back up penuh Ditjen Pajak untuk reformasi pajak dan penegakan hukum yang terukur, imparsial, objektif, dan adil. "Dengan kata lain, peta jalan setelah tax amnesty adalah keterbukaan informasi dan penegakan hukum," tutur Yustinus.

Baca Juga: Penerimaan negara rendah lantaran pembangunan terlalu bergantung pada BUMN

Pakar perpajakan DDTC, Bawono Kristiaji mengingatkan, pengampunan pajak idealnya hanya dilaksanakan sekali saja per generasi. Jika dilaksanakan lebih dari sekali, bisa memunculkan risiko moral hazard. Wajib pajak bisa beranggapan bahwa pengampunan pajak bisa dilakukan berkali-kali. "Ini bisa menggerus kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pajak atau pemerintah," ujar Bawono.

Tapi, Ketua Badan Otonom HIPMI Tax Center Ajib Hamdani berpendapat, tax amnesty jilid kedua akan berefek positif bagi investasi. Saat ini masih banyak dana yang terparkir di luar Indonesia karena orang-orang masih cenderung wait and see. Ajib optimistis, pelaksanaan tax amnesty jilid kedua akan mendorong kembalinya uang-uang orang Indonesia yang terparkir di luar negeri.

Bagikan

Berita Terbaru

Lo Kheng Hong Tambah Kepemilikan Saham DILD, Simak Prospeknya
| Jumat, 24 Juli 2026 | 05:55 WIB

Lo Kheng Hong Tambah Kepemilikan Saham DILD, Simak Prospeknya

Harga saham DILD saat ini sedang berada di fase awal breakout dari tren turun yang telah berlangsung cukup lama.

Suntik Modal Anak Usaha, ENRG Rilis Obligasi Rp 250 Miliar
| Jumat, 24 Juli 2026 | 05:46 WIB

Suntik Modal Anak Usaha, ENRG Rilis Obligasi Rp 250 Miliar

Obligasi tersebut ditawarkan dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,95% per tahun dan berjangka waktu 370 hari kalender sejak tanggal emisi. 

Pasar Volatil, Dana Pensiun Makin Defensif
| Jumat, 24 Juli 2026 | 05:45 WIB

Pasar Volatil, Dana Pensiun Makin Defensif

Dana yang diparkir dapen di keranjang SBN mencapai Rp 159,17 triliun per Mei 2026, melompat 14,5% dibandingkan posisi Mei 2025.

Tuntas Gelar Tender Wajib, Saham INET di PADA Melonjak Jadi 53,58%
| Jumat, 24 Juli 2026 | 05:42 WIB

Tuntas Gelar Tender Wajib, Saham INET di PADA Melonjak Jadi 53,58%

PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET) menyerap 240.000 saham PT Personel Alih Daya Tbk (PADA) dalam pelaksanaan penawaran tender wajib (MTO).​

Investasi Melambat, Tantangan Emiten Baja Semakin Berat
| Jumat, 24 Juli 2026 | 05:37 WIB

Investasi Melambat, Tantangan Emiten Baja Semakin Berat

Realisasi investasi sektor besi dan baja tercatat Rp 13,2 triliun pada kuartal II-2026. Angka ini menyusut 22,35% secara kuartalan.

Susu Bermerek Bakal Terdepak dari MBG
| Jumat, 24 Juli 2026 | 05:35 WIB

Susu Bermerek Bakal Terdepak dari MBG

Penyerapan susu segar domestik berpotensi menurun akibat kebijakan yang bakal diterapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Kredit Menopang Pendapatan Laba Mandiri
| Jumat, 24 Juli 2026 | 05:30 WIB

Kredit Menopang Pendapatan Laba Mandiri

Analis perkirakan NIM Bank Mandiri akan tertekan hingga kuartal III-2026 akibat biaya dana.                  

Harga Batubara Anjlok, Kinerja Operasional UNTR Ikut Jeblok
| Jumat, 24 Juli 2026 | 05:29 WIB

Harga Batubara Anjlok, Kinerja Operasional UNTR Ikut Jeblok

Pada Januari-Mei 2026, penjualan alat berat merek Komatsu UNTR turun 28,05% secara tahunan atau year-on-year (yoy) jadi 1.690 unit. ​

Buma Internasional Group (DOID) Belum Alihkan Sisa Saham Hasil Buyback
| Jumat, 24 Juli 2026 | 05:28 WIB

Buma Internasional Group (DOID) Belum Alihkan Sisa Saham Hasil Buyback

DOID masih memiliki 1 juta saham yang belum dialihkan dari program kepemilikan saham karyawan dan/atau direksi dan dewan komisaris ​

Agrinas Kelola Koperasi Merah Putih Selama Dua Tahun
| Jumat, 24 Juli 2026 | 05:25 WIB

Agrinas Kelola Koperasi Merah Putih Selama Dua Tahun

Agrinas Pangan belum bersedia menjelaskan lebih rinci mengenai sejumlah isu pengadaan KDKMP yang belakangan menjadi sorotan.

INDEKS BERITA