Pengusaha Usulkan Tax Amnesty Jilid II, Ini Tanggapan Kemkeu

Senin, 05 Agustus 2019 | 09:11 WIB
Pengusaha Usulkan Tax Amnesty Jilid II, Ini Tanggapan Kemkeu
[]
Reporter: Bidara Pink, Grace Olivia | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalangan pengusaha mengusulkan agar pemerintah kembali mengadakan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid kedua. Namun seharusnya pemerintah tidak perlu menindaklanjuti usulan itu. Setelah program itu berjalan, pemerintah harus konsisten menjalankan kebijakan, yakni menindak para pengemplang pajak yang enggan memanfaatkan program pengampunan pajak.

Pengusaha menyampaikan usulan itu kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam diskusi bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) atau Kadin Talks, Jumat (2/8). Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani menilai tax amnesty yang sudah berlangsung pada tahun 2016-2017 dianggap belum optimal.

Baca Juga: Sediakan layanan premium, BMW jalin kerjasama dengan Garuda Indonesia

Sebelum program tax amnesty berjalan, pemerintah menyebut aset WNI yang luput dari perpajakan mencapai lebih dari Rp 10.000 triliun. Namun, pelaksanaan tax amnesty hanya mampu mencatut kurang dari separuhnya. Bahkan, kebanyakan deklarasi harta tersembunyi berasal dari dalam negeri.

Bahkan, pelapor harta tersembunyi di luar negeri sangat minim, hanya Rp 146,6 triliun. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat masih ada sekitar Rp 1.300 triliun aset keuangan yang belum dilaporkan ke otoritas pajak per akhir 2018.

Baca Juga: Industri padat karya relokasi ke Jawa Tengah agar lebih efisien

Menanggapi permintaan itu, Sri Mulyani mengaku usulan serupa juga pernah disampaikan Presiden Joko Widodo. "Kalau bicara mungkin, pasti mungkin. Tapi apakah itu yang terbaik?" ujar Sri Mulyani dalam dialog tersebut.

Sri Mulyani mengakui program tax amnesty belum berjalan maksimal. Pasalnya, peserta program itu tak sampai 1 juta wajib pajak. "Jauh lebih rendah dari ekspektasi kami terhadap wajib pajak," lanjut mantan Direktur World Bank.

Saatnya penindakan

Namun Sri Mulyani menegaskan penting juga bagi pemerintah untuk menunjukkan ketegasan terhadap para wajib pajak, terutama dalam memberikan pengampunan. "Kalau kami berikan amnesti, lalu tidak lama kemudian kita berikan lagi, akan muncul pertanyaan: Bagaimana kita tahu kalau nanti memang tidak akan ada lagi amnesti?" tutur Sri Mulyani.

Artinya, pemerintah tetap harus menunjukkan ketegasan dalam mengadakan pengampunan dan mampu memastikan bahwa pengampunan pajak tersebut tidak akan terulang lagi.

Apalagi, pemerintah saat ini sudah memiliki akses data dan informasi yang jauh lebih memadai dari sebelumnya sebagai bekal meningkatkan kepatuhan wajib pajak memenuhi kewajibannya. Sejak tahun lalu, pemerintah telah menjalankan sistem pertukaran data perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Direktur Jenderal Pajak mencatat, jumlah partisipan AEoI saat ini mencapai 98 yurisdiksi, meningkat ketimbang 2018 yang hanya 65 negara. Sementara, negara tujuan pelaporan tahun ini mencapai 82 yurisdiksi, juga lebih tinggi dibandingkan dengan 2018 yang hanya 54 yurisdiksi.

Dengan adanya kesepakatan antar negara-negara di dunia untuk AEoI ini, sejatinya akan sulit bagi wajib pajak untuk melakukan penghindaran dan pengelakan pajak (tax avoidance dan tax evasion) ke depan. Pemerintah juga telah memiliki akses ke semua lembaga keuangan di dalam negeri. "Sekarang sudah ada 47 juta transaksi yang sudah dilaporkan (dari AEoI) dan nilainya ribuan triliunan euro. Jadi sekarang dunia semuanya tahu ke mana para wajib pajak mereka, kami semua sudah kompak," terang Sri Mulyani.

Baca Juga: Jamkrindo buka akses bagi UMKM untuk memperoleh bantuan permodalan

Oleh karena itu, Menkeu berharap, masyarakat yang merasa masih memiliki kewajiban untuk segera memenuhinya sesuai amanat konstitusi. Sebagai regulator, ia juga berjanji akan memberikan pelayanan yang terbaik, kredibel, dan akuntabel kepada para pembayar pajak. "Sekarang saatnya kami harus menjalankan konsekuensi tax amnesty. Kami selalu terus-menerus menjelaskan, ayo, sama-sama penuhi kewajiban membayar pajak sesuai undang-undang," tutur Sri Mulyani.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pasca-amnesti sudah diikuti keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan melalui Perpu 1 Tahun 2017/UU No. 9 Tahun 2017 baik atas aset di dalam maupun di luar negeri.

Ini sejalan dengan peta jalan penegakan hukum pasca-amnesti yang akan lebih efektif jika didukung data dan informasi yang akurat. Artinya, semua pihak, terutama institusi negara, kini memperkuat dan mem-back up penuh Ditjen Pajak untuk reformasi pajak dan penegakan hukum yang terukur, imparsial, objektif, dan adil. "Dengan kata lain, peta jalan setelah tax amnesty adalah keterbukaan informasi dan penegakan hukum," tutur Yustinus.

Baca Juga: Penerimaan negara rendah lantaran pembangunan terlalu bergantung pada BUMN

Pakar perpajakan DDTC, Bawono Kristiaji mengingatkan, pengampunan pajak idealnya hanya dilaksanakan sekali saja per generasi. Jika dilaksanakan lebih dari sekali, bisa memunculkan risiko moral hazard. Wajib pajak bisa beranggapan bahwa pengampunan pajak bisa dilakukan berkali-kali. "Ini bisa menggerus kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pajak atau pemerintah," ujar Bawono.

Tapi, Ketua Badan Otonom HIPMI Tax Center Ajib Hamdani berpendapat, tax amnesty jilid kedua akan berefek positif bagi investasi. Saat ini masih banyak dana yang terparkir di luar Indonesia karena orang-orang masih cenderung wait and see. Ajib optimistis, pelaksanaan tax amnesty jilid kedua akan mendorong kembalinya uang-uang orang Indonesia yang terparkir di luar negeri.

Bagikan

Berita Terbaru

Proyeksi IHSG Bulan Juni: Ada Potensi Rebound Teknikal, Tapi Masih Rawan Tekanan
| Selasa, 02 Juni 2026 | 07:15 WIB

Proyeksi IHSG Bulan Juni: Ada Potensi Rebound Teknikal, Tapi Masih Rawan Tekanan

Investor asing masih terus cabut, membuat IHSG terpuruk. Simak proyeksi IHSG Juni dan sektor saham yang bisa jadi pilihan aman!

Cum Date Dividen 7 Emiten LQ45 Pekan Ini, Cek Juga Potensi Dividen yang Antre RUPST
| Selasa, 02 Juni 2026 | 07:04 WIB

Cum Date Dividen 7 Emiten LQ45 Pekan Ini, Cek Juga Potensi Dividen yang Antre RUPST

PGAS dan PTBA diestimasi memberikan yield paling besar, sementara UNVR diprediksi membagikan dividen spesial.

IHSG Kehabisan Tenaga, Hajatan IPO Ikut Nelangsa
| Selasa, 02 Juni 2026 | 07:04 WIB

IHSG Kehabisan Tenaga, Hajatan IPO Ikut Nelangsa

Pasar saham lesu, IHSG terpuruk hampir 30%. Valuasi investor kini lebih selektif, memicu ketidakpastian. Simak dampaknya pada portofolio Anda.

Awal Pekan Bermodal Net Sell Jumbo Rp 8,5 Triliun, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Selasa, 02 Juni 2026 | 07:02 WIB

Awal Pekan Bermodal Net Sell Jumbo Rp 8,5 Triliun, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Surplus neraca perdagangan April 2026 diperkirakan turun menjadi sekitar US$ 1,43 miliar dari sebelumnya US$ 3,32 miliar.

Harga Daging Ayam Naik  di Awal Juni Tahun Ini
| Selasa, 02 Juni 2026 | 07:01 WIB

Harga Daging Ayam Naik di Awal Juni Tahun Ini

harga cabai rawit merah masih bertahan di level tinggi, sementara minyak goreng dan daging ayam ras segar mencatatkan kenaikan harian.

Eksportir Tunggu Aturan Teknis Ekspor Komoditas
| Selasa, 02 Juni 2026 | 06:56 WIB

Eksportir Tunggu Aturan Teknis Ekspor Komoditas

Tantangan terbesar terletak pada kesiapan PT DSI menjadi eksportir tunggal komoditas SDA pada tahun depan

Antisipasi El Nino, Cadangan Beras Cukup 11 Bulan
| Selasa, 02 Juni 2026 | 06:49 WIB

Antisipasi El Nino, Cadangan Beras Cukup 11 Bulan

Pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah mitigasi untuk memastikan produksi pertanian tetap terjaga.

TCPI & 10 Emiten HSC: Bukan Pelanggaran, Tapi Begini Dampaknya!
| Selasa, 02 Juni 2026 | 06:45 WIB

TCPI & 10 Emiten HSC: Bukan Pelanggaran, Tapi Begini Dampaknya!

Saham berstatus HSC berarti minim likuiditas. Jangan sampai Anda terjebak, pahami risiko sulit jual kembali sebelum memutuskan berinvestasi

Progres Jalan Kompleks Yudikatif IKN Capai 19,35%
| Selasa, 02 Juni 2026 | 06:44 WIB

Progres Jalan Kompleks Yudikatif IKN Capai 19,35%

Pembangunan jalan kawasan kompleks yudikatif diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antar kawasan vital

Long Weekend, Okupansi Whoosh Sebesar 78%
| Selasa, 02 Juni 2026 | 06:38 WIB

Long Weekend, Okupansi Whoosh Sebesar 78%

Berdasarkan data KCIC, penjualan tiket untuk perjalanan pada Senin (1/6) telah mencapai lebih dari 12.000 tiket.

INDEKS BERITA

Terpopuler