Pengusaha Usulkan Tax Amnesty Jilid II, Ini Tanggapan Kemkeu

Senin, 05 Agustus 2019 | 09:11 WIB
Pengusaha Usulkan Tax Amnesty Jilid II, Ini Tanggapan Kemkeu
[]
Reporter: Bidara Pink, Grace Olivia | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalangan pengusaha mengusulkan agar pemerintah kembali mengadakan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid kedua. Namun seharusnya pemerintah tidak perlu menindaklanjuti usulan itu. Setelah program itu berjalan, pemerintah harus konsisten menjalankan kebijakan, yakni menindak para pengemplang pajak yang enggan memanfaatkan program pengampunan pajak.

Pengusaha menyampaikan usulan itu kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam diskusi bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) atau Kadin Talks, Jumat (2/8). Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani menilai tax amnesty yang sudah berlangsung pada tahun 2016-2017 dianggap belum optimal.

Baca Juga: Sediakan layanan premium, BMW jalin kerjasama dengan Garuda Indonesia

Sebelum program tax amnesty berjalan, pemerintah menyebut aset WNI yang luput dari perpajakan mencapai lebih dari Rp 10.000 triliun. Namun, pelaksanaan tax amnesty hanya mampu mencatut kurang dari separuhnya. Bahkan, kebanyakan deklarasi harta tersembunyi berasal dari dalam negeri.

Bahkan, pelapor harta tersembunyi di luar negeri sangat minim, hanya Rp 146,6 triliun. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat masih ada sekitar Rp 1.300 triliun aset keuangan yang belum dilaporkan ke otoritas pajak per akhir 2018.

Baca Juga: Industri padat karya relokasi ke Jawa Tengah agar lebih efisien

Menanggapi permintaan itu, Sri Mulyani mengaku usulan serupa juga pernah disampaikan Presiden Joko Widodo. "Kalau bicara mungkin, pasti mungkin. Tapi apakah itu yang terbaik?" ujar Sri Mulyani dalam dialog tersebut.

Sri Mulyani mengakui program tax amnesty belum berjalan maksimal. Pasalnya, peserta program itu tak sampai 1 juta wajib pajak. "Jauh lebih rendah dari ekspektasi kami terhadap wajib pajak," lanjut mantan Direktur World Bank.

Saatnya penindakan

Namun Sri Mulyani menegaskan penting juga bagi pemerintah untuk menunjukkan ketegasan terhadap para wajib pajak, terutama dalam memberikan pengampunan. "Kalau kami berikan amnesti, lalu tidak lama kemudian kita berikan lagi, akan muncul pertanyaan: Bagaimana kita tahu kalau nanti memang tidak akan ada lagi amnesti?" tutur Sri Mulyani.

Artinya, pemerintah tetap harus menunjukkan ketegasan dalam mengadakan pengampunan dan mampu memastikan bahwa pengampunan pajak tersebut tidak akan terulang lagi.

Apalagi, pemerintah saat ini sudah memiliki akses data dan informasi yang jauh lebih memadai dari sebelumnya sebagai bekal meningkatkan kepatuhan wajib pajak memenuhi kewajibannya. Sejak tahun lalu, pemerintah telah menjalankan sistem pertukaran data perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Direktur Jenderal Pajak mencatat, jumlah partisipan AEoI saat ini mencapai 98 yurisdiksi, meningkat ketimbang 2018 yang hanya 65 negara. Sementara, negara tujuan pelaporan tahun ini mencapai 82 yurisdiksi, juga lebih tinggi dibandingkan dengan 2018 yang hanya 54 yurisdiksi.

Dengan adanya kesepakatan antar negara-negara di dunia untuk AEoI ini, sejatinya akan sulit bagi wajib pajak untuk melakukan penghindaran dan pengelakan pajak (tax avoidance dan tax evasion) ke depan. Pemerintah juga telah memiliki akses ke semua lembaga keuangan di dalam negeri. "Sekarang sudah ada 47 juta transaksi yang sudah dilaporkan (dari AEoI) dan nilainya ribuan triliunan euro. Jadi sekarang dunia semuanya tahu ke mana para wajib pajak mereka, kami semua sudah kompak," terang Sri Mulyani.

Baca Juga: Jamkrindo buka akses bagi UMKM untuk memperoleh bantuan permodalan

Oleh karena itu, Menkeu berharap, masyarakat yang merasa masih memiliki kewajiban untuk segera memenuhinya sesuai amanat konstitusi. Sebagai regulator, ia juga berjanji akan memberikan pelayanan yang terbaik, kredibel, dan akuntabel kepada para pembayar pajak. "Sekarang saatnya kami harus menjalankan konsekuensi tax amnesty. Kami selalu terus-menerus menjelaskan, ayo, sama-sama penuhi kewajiban membayar pajak sesuai undang-undang," tutur Sri Mulyani.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pasca-amnesti sudah diikuti keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan melalui Perpu 1 Tahun 2017/UU No. 9 Tahun 2017 baik atas aset di dalam maupun di luar negeri.

Ini sejalan dengan peta jalan penegakan hukum pasca-amnesti yang akan lebih efektif jika didukung data dan informasi yang akurat. Artinya, semua pihak, terutama institusi negara, kini memperkuat dan mem-back up penuh Ditjen Pajak untuk reformasi pajak dan penegakan hukum yang terukur, imparsial, objektif, dan adil. "Dengan kata lain, peta jalan setelah tax amnesty adalah keterbukaan informasi dan penegakan hukum," tutur Yustinus.

Baca Juga: Penerimaan negara rendah lantaran pembangunan terlalu bergantung pada BUMN

Pakar perpajakan DDTC, Bawono Kristiaji mengingatkan, pengampunan pajak idealnya hanya dilaksanakan sekali saja per generasi. Jika dilaksanakan lebih dari sekali, bisa memunculkan risiko moral hazard. Wajib pajak bisa beranggapan bahwa pengampunan pajak bisa dilakukan berkali-kali. "Ini bisa menggerus kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pajak atau pemerintah," ujar Bawono.

Tapi, Ketua Badan Otonom HIPMI Tax Center Ajib Hamdani berpendapat, tax amnesty jilid kedua akan berefek positif bagi investasi. Saat ini masih banyak dana yang terparkir di luar Indonesia karena orang-orang masih cenderung wait and see. Ajib optimistis, pelaksanaan tax amnesty jilid kedua akan mendorong kembalinya uang-uang orang Indonesia yang terparkir di luar negeri.

Bagikan

Berita Terbaru

Kinerja Keuangan Solid, Mengapa Saham Emiten Perbankan Digital Belum Menarik?
| Kamis, 30 Juli 2026 | 09:13 WIB

Kinerja Keuangan Solid, Mengapa Saham Emiten Perbankan Digital Belum Menarik?

Saham-saham bank digital saat ini masih diperdagangkan pada valuasi yang relatif premium bila dibandingkan dengan bank konvensional.

Daya Beli Menahan Transaksi Properti
| Kamis, 30 Juli 2026 | 09:01 WIB

Daya Beli Menahan Transaksi Properti

Tekanan daya beli juga mendorong calon konsumen mencari hunian dengan harga yang lebih terjangkau di kota-kota penyangga.

Rally Saham INDY Ditopang Spekulasi Divestasi Kideco, Seberapa Kuat Menopang Harga?
| Kamis, 30 Juli 2026 | 08:35 WIB

Rally Saham INDY Ditopang Spekulasi Divestasi Kideco, Seberapa Kuat Menopang Harga?

Pasar mengapresiasi valuasi US$ 1 miliar sebagai premium dibandingkan estimasi nilai aset Kideco yang hanya sekitar US$ 639 juta.

Gairah Saham Bervaluasi Rendah, Mana yang Layak Ditadah?
| Kamis, 30 Juli 2026 | 08:33 WIB

Gairah Saham Bervaluasi Rendah, Mana yang Layak Ditadah?

Penguatan IDX Value30 dalam satu bulan terakhir lebih mencerminkan proses normalisasi valuasi setelah saham turun cukup dalam. 

Gairah Saham Valuasi Rendah
| Kamis, 30 Juli 2026 | 08:33 WIB

Gairah Saham Valuasi Rendah

Penguatan IDX Value30 dalam satu bulan terakhir lebih mencerminkan proses normalisasi valuasi setelah saham turun cukup dalam.

Bank Memacu Fee demi Jaga Profitabilitas
| Kamis, 30 Juli 2026 | 08:30 WIB

Bank Memacu Fee demi Jaga Profitabilitas

​Pendapatan fee menjadi andalan perbankan menjaga profitabilitas saat pendapatan bunga bersih tertekan.

Ekspansi FTTH, WIFI Pakai Dana Samurai Bond
| Kamis, 30 Juli 2026 | 08:29 WIB

Ekspansi FTTH, WIFI Pakai Dana Samurai Bond

PT Solusi Sinergi Digital Tbk (WIFI) akan mengalokasikan dana hasil penerbitan Samurai Bond senilai JPY 21,4 miliar untuk memperluas jaringan FTTH

Margin Laba Perbankan Tertekan Biaya Dana Tinggi
| Kamis, 30 Juli 2026 | 08:24 WIB

Margin Laba Perbankan Tertekan Biaya Dana Tinggi

​Biaya dana tinggi menekan margin bunga bersih (NIM) perbankan, memaksa sejumlah bank memangkas target NIM tahun ini.

GOTO Kembali Mencatat Laba Bersih pada Semester Pertama
| Kamis, 30 Juli 2026 | 08:19 WIB

GOTO Kembali Mencatat Laba Bersih pada Semester Pertama

GOTO mengantongi laba bersih Rp 607,49 miliar pada semester I-2026, berbalik dari rugi bersih Rp 580,01 miliar pada periode yang sama tahun lalu.

Pasar Masih Menanti Arah Kebijakan Moneter BI, Simak Rekomendasi Hari Ini
| Kamis, 30 Juli 2026 | 08:15 WIB

Pasar Masih Menanti Arah Kebijakan Moneter BI, Simak Rekomendasi Hari Ini

Ketidakpastian ini masih dapat membatasi penguatan IHSG hingga pasar memperoleh kejelasan mengenai arah kebijakan moneter.

INDEKS BERITA

Terpopuler