Pengusaha Usulkan Tax Amnesty Jilid II, Ini Tanggapan Kemkeu

Senin, 05 Agustus 2019 | 09:11 WIB
Pengusaha Usulkan Tax Amnesty Jilid II, Ini Tanggapan Kemkeu
[]
Reporter: Bidara Pink, Grace Olivia | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalangan pengusaha mengusulkan agar pemerintah kembali mengadakan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid kedua. Namun seharusnya pemerintah tidak perlu menindaklanjuti usulan itu. Setelah program itu berjalan, pemerintah harus konsisten menjalankan kebijakan, yakni menindak para pengemplang pajak yang enggan memanfaatkan program pengampunan pajak.

Pengusaha menyampaikan usulan itu kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam diskusi bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) atau Kadin Talks, Jumat (2/8). Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani menilai tax amnesty yang sudah berlangsung pada tahun 2016-2017 dianggap belum optimal.

Baca Juga: Sediakan layanan premium, BMW jalin kerjasama dengan Garuda Indonesia

Sebelum program tax amnesty berjalan, pemerintah menyebut aset WNI yang luput dari perpajakan mencapai lebih dari Rp 10.000 triliun. Namun, pelaksanaan tax amnesty hanya mampu mencatut kurang dari separuhnya. Bahkan, kebanyakan deklarasi harta tersembunyi berasal dari dalam negeri.

Bahkan, pelapor harta tersembunyi di luar negeri sangat minim, hanya Rp 146,6 triliun. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat masih ada sekitar Rp 1.300 triliun aset keuangan yang belum dilaporkan ke otoritas pajak per akhir 2018.

Baca Juga: Industri padat karya relokasi ke Jawa Tengah agar lebih efisien

Menanggapi permintaan itu, Sri Mulyani mengaku usulan serupa juga pernah disampaikan Presiden Joko Widodo. "Kalau bicara mungkin, pasti mungkin. Tapi apakah itu yang terbaik?" ujar Sri Mulyani dalam dialog tersebut.

Sri Mulyani mengakui program tax amnesty belum berjalan maksimal. Pasalnya, peserta program itu tak sampai 1 juta wajib pajak. "Jauh lebih rendah dari ekspektasi kami terhadap wajib pajak," lanjut mantan Direktur World Bank.

Saatnya penindakan

Namun Sri Mulyani menegaskan penting juga bagi pemerintah untuk menunjukkan ketegasan terhadap para wajib pajak, terutama dalam memberikan pengampunan. "Kalau kami berikan amnesti, lalu tidak lama kemudian kita berikan lagi, akan muncul pertanyaan: Bagaimana kita tahu kalau nanti memang tidak akan ada lagi amnesti?" tutur Sri Mulyani.

Artinya, pemerintah tetap harus menunjukkan ketegasan dalam mengadakan pengampunan dan mampu memastikan bahwa pengampunan pajak tersebut tidak akan terulang lagi.

Apalagi, pemerintah saat ini sudah memiliki akses data dan informasi yang jauh lebih memadai dari sebelumnya sebagai bekal meningkatkan kepatuhan wajib pajak memenuhi kewajibannya. Sejak tahun lalu, pemerintah telah menjalankan sistem pertukaran data perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Direktur Jenderal Pajak mencatat, jumlah partisipan AEoI saat ini mencapai 98 yurisdiksi, meningkat ketimbang 2018 yang hanya 65 negara. Sementara, negara tujuan pelaporan tahun ini mencapai 82 yurisdiksi, juga lebih tinggi dibandingkan dengan 2018 yang hanya 54 yurisdiksi.

Dengan adanya kesepakatan antar negara-negara di dunia untuk AEoI ini, sejatinya akan sulit bagi wajib pajak untuk melakukan penghindaran dan pengelakan pajak (tax avoidance dan tax evasion) ke depan. Pemerintah juga telah memiliki akses ke semua lembaga keuangan di dalam negeri. "Sekarang sudah ada 47 juta transaksi yang sudah dilaporkan (dari AEoI) dan nilainya ribuan triliunan euro. Jadi sekarang dunia semuanya tahu ke mana para wajib pajak mereka, kami semua sudah kompak," terang Sri Mulyani.

Baca Juga: Jamkrindo buka akses bagi UMKM untuk memperoleh bantuan permodalan

Oleh karena itu, Menkeu berharap, masyarakat yang merasa masih memiliki kewajiban untuk segera memenuhinya sesuai amanat konstitusi. Sebagai regulator, ia juga berjanji akan memberikan pelayanan yang terbaik, kredibel, dan akuntabel kepada para pembayar pajak. "Sekarang saatnya kami harus menjalankan konsekuensi tax amnesty. Kami selalu terus-menerus menjelaskan, ayo, sama-sama penuhi kewajiban membayar pajak sesuai undang-undang," tutur Sri Mulyani.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pasca-amnesti sudah diikuti keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan melalui Perpu 1 Tahun 2017/UU No. 9 Tahun 2017 baik atas aset di dalam maupun di luar negeri.

Ini sejalan dengan peta jalan penegakan hukum pasca-amnesti yang akan lebih efektif jika didukung data dan informasi yang akurat. Artinya, semua pihak, terutama institusi negara, kini memperkuat dan mem-back up penuh Ditjen Pajak untuk reformasi pajak dan penegakan hukum yang terukur, imparsial, objektif, dan adil. "Dengan kata lain, peta jalan setelah tax amnesty adalah keterbukaan informasi dan penegakan hukum," tutur Yustinus.

Baca Juga: Penerimaan negara rendah lantaran pembangunan terlalu bergantung pada BUMN

Pakar perpajakan DDTC, Bawono Kristiaji mengingatkan, pengampunan pajak idealnya hanya dilaksanakan sekali saja per generasi. Jika dilaksanakan lebih dari sekali, bisa memunculkan risiko moral hazard. Wajib pajak bisa beranggapan bahwa pengampunan pajak bisa dilakukan berkali-kali. "Ini bisa menggerus kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pajak atau pemerintah," ujar Bawono.

Tapi, Ketua Badan Otonom HIPMI Tax Center Ajib Hamdani berpendapat, tax amnesty jilid kedua akan berefek positif bagi investasi. Saat ini masih banyak dana yang terparkir di luar Indonesia karena orang-orang masih cenderung wait and see. Ajib optimistis, pelaksanaan tax amnesty jilid kedua akan mendorong kembalinya uang-uang orang Indonesia yang terparkir di luar negeri.

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Bahan Baku Turun, Laba Bersih Mayora (MYOR) Mendaki
| Rabu, 29 April 2026 | 07:39 WIB

Harga Bahan Baku Turun, Laba Bersih Mayora (MYOR) Mendaki

Profitabilitas MYOR membaik signifikan, margin laba bersih mencapai 10,1%. Simak rekomendasi saham dari analis

Saham Transportasi Terbang Tinggi, Intip Risiko yang Membayangi
| Rabu, 29 April 2026 | 07:34 WIB

Saham Transportasi Terbang Tinggi, Intip Risiko yang Membayangi

Saham transportasi melesat tinggi, namun tak selalu didukung fundamental. Analis ingatkan risiko profit taking, jangan sampai terjebak koreksi.

Ada Insentif Fiskal, Reksadana Bisa Mekar
| Rabu, 29 April 2026 | 07:14 WIB

Ada Insentif Fiskal, Reksadana Bisa Mekar

Menteri Keuangan membuka pintu bagi insentif fiskal jika Program Investasi Terencana dan Berkala Reksa Dana (PINTAR) berjalan sukses.​

Estonia Melirik Peluang Kerjasama Sektor Maritim di Indonesia
| Rabu, 29 April 2026 | 07:13 WIB

Estonia Melirik Peluang Kerjasama Sektor Maritim di Indonesia

Pemerintah Estonia disebut siap menggelontorkan € 25 juta untuk proyek retrofit untuk menunjang efisiensi.

Medikaloka Hermina (HEAL) Siap Menebar Dividen Rp 207,44 Miliar
| Rabu, 29 April 2026 | 07:07 WIB

Medikaloka Hermina (HEAL) Siap Menebar Dividen Rp 207,44 Miliar

Setiap pemegang saham PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL) akan memperoleh dividen sebesar Rp 13,5 per saham.​

Indika Energy (INDY) Berencana Jual 7,5 Juta Saham Hasil Buyback
| Rabu, 29 April 2026 | 07:01 WIB

Indika Energy (INDY) Berencana Jual 7,5 Juta Saham Hasil Buyback

PT Indika Energy Tbk (INDY) berencana menjual kembali saham treasuri hasil buyback pada periode 11 Mei 2026 sampai 5 Juli 2026.

Dyandra Media International (DYAN) Bidik Pertumbuhan Pendapatan 5% di Tahun Ini
| Rabu, 29 April 2026 | 06:53 WIB

Dyandra Media International (DYAN) Bidik Pertumbuhan Pendapatan 5% di Tahun Ini

Manajemen DYAN sebut target pertumbuhan pendapatan hingga 5% juga mempertimbangkan kondisi pemulihan lainnya.

Komdigi Beri Kesempatan Roblox Terkait Kepatuhan
| Rabu, 29 April 2026 | 06:31 WIB

Komdigi Beri Kesempatan Roblox Terkait Kepatuhan

Roblox terus menjalin koordinasi intensif dengan Komdigi untuk memastikan seluruh ketentuan dalam PP Tunas dapat dipenuhi

Tantangan Struktural Jadi Sandungan Indo Tambagraya Megah Tbk (ITMG)
| Rabu, 29 April 2026 | 06:30 WIB

Tantangan Struktural Jadi Sandungan Indo Tambagraya Megah Tbk (ITMG)

Tantangan RKAB, pajak, dan DMO membayangi ITMG di 2026. Ketahui strategi emiten batubara ini menghadapinya!

KAI Siapkan Kompensasi Korban Kecelakaan Kereta
| Rabu, 29 April 2026 | 06:26 WIB

KAI Siapkan Kompensasi Korban Kecelakaan Kereta

 KAI mencatat sebanyak 240 penumpang KA Argo Bromo Anggrek dalam kondisi selamat dan telah dievakuasi dari lokasi kejadian.

INDEKS BERITA

Terpopuler