Pengusaha Usulkan Tax Amnesty Jilid II, Ini Tanggapan Kemkeu

Senin, 05 Agustus 2019 | 09:11 WIB
Pengusaha Usulkan Tax Amnesty Jilid II, Ini Tanggapan Kemkeu
[]
Reporter: Bidara Pink, Grace Olivia | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalangan pengusaha mengusulkan agar pemerintah kembali mengadakan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid kedua. Namun seharusnya pemerintah tidak perlu menindaklanjuti usulan itu. Setelah program itu berjalan, pemerintah harus konsisten menjalankan kebijakan, yakni menindak para pengemplang pajak yang enggan memanfaatkan program pengampunan pajak.

Pengusaha menyampaikan usulan itu kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam diskusi bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) atau Kadin Talks, Jumat (2/8). Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani menilai tax amnesty yang sudah berlangsung pada tahun 2016-2017 dianggap belum optimal.

Baca Juga: Sediakan layanan premium, BMW jalin kerjasama dengan Garuda Indonesia

Sebelum program tax amnesty berjalan, pemerintah menyebut aset WNI yang luput dari perpajakan mencapai lebih dari Rp 10.000 triliun. Namun, pelaksanaan tax amnesty hanya mampu mencatut kurang dari separuhnya. Bahkan, kebanyakan deklarasi harta tersembunyi berasal dari dalam negeri.

Bahkan, pelapor harta tersembunyi di luar negeri sangat minim, hanya Rp 146,6 triliun. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat masih ada sekitar Rp 1.300 triliun aset keuangan yang belum dilaporkan ke otoritas pajak per akhir 2018.

Baca Juga: Industri padat karya relokasi ke Jawa Tengah agar lebih efisien

Menanggapi permintaan itu, Sri Mulyani mengaku usulan serupa juga pernah disampaikan Presiden Joko Widodo. "Kalau bicara mungkin, pasti mungkin. Tapi apakah itu yang terbaik?" ujar Sri Mulyani dalam dialog tersebut.

Sri Mulyani mengakui program tax amnesty belum berjalan maksimal. Pasalnya, peserta program itu tak sampai 1 juta wajib pajak. "Jauh lebih rendah dari ekspektasi kami terhadap wajib pajak," lanjut mantan Direktur World Bank.

Saatnya penindakan

Namun Sri Mulyani menegaskan penting juga bagi pemerintah untuk menunjukkan ketegasan terhadap para wajib pajak, terutama dalam memberikan pengampunan. "Kalau kami berikan amnesti, lalu tidak lama kemudian kita berikan lagi, akan muncul pertanyaan: Bagaimana kita tahu kalau nanti memang tidak akan ada lagi amnesti?" tutur Sri Mulyani.

Artinya, pemerintah tetap harus menunjukkan ketegasan dalam mengadakan pengampunan dan mampu memastikan bahwa pengampunan pajak tersebut tidak akan terulang lagi.

Apalagi, pemerintah saat ini sudah memiliki akses data dan informasi yang jauh lebih memadai dari sebelumnya sebagai bekal meningkatkan kepatuhan wajib pajak memenuhi kewajibannya. Sejak tahun lalu, pemerintah telah menjalankan sistem pertukaran data perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Direktur Jenderal Pajak mencatat, jumlah partisipan AEoI saat ini mencapai 98 yurisdiksi, meningkat ketimbang 2018 yang hanya 65 negara. Sementara, negara tujuan pelaporan tahun ini mencapai 82 yurisdiksi, juga lebih tinggi dibandingkan dengan 2018 yang hanya 54 yurisdiksi.

Dengan adanya kesepakatan antar negara-negara di dunia untuk AEoI ini, sejatinya akan sulit bagi wajib pajak untuk melakukan penghindaran dan pengelakan pajak (tax avoidance dan tax evasion) ke depan. Pemerintah juga telah memiliki akses ke semua lembaga keuangan di dalam negeri. "Sekarang sudah ada 47 juta transaksi yang sudah dilaporkan (dari AEoI) dan nilainya ribuan triliunan euro. Jadi sekarang dunia semuanya tahu ke mana para wajib pajak mereka, kami semua sudah kompak," terang Sri Mulyani.

Baca Juga: Jamkrindo buka akses bagi UMKM untuk memperoleh bantuan permodalan

Oleh karena itu, Menkeu berharap, masyarakat yang merasa masih memiliki kewajiban untuk segera memenuhinya sesuai amanat konstitusi. Sebagai regulator, ia juga berjanji akan memberikan pelayanan yang terbaik, kredibel, dan akuntabel kepada para pembayar pajak. "Sekarang saatnya kami harus menjalankan konsekuensi tax amnesty. Kami selalu terus-menerus menjelaskan, ayo, sama-sama penuhi kewajiban membayar pajak sesuai undang-undang," tutur Sri Mulyani.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pasca-amnesti sudah diikuti keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan melalui Perpu 1 Tahun 2017/UU No. 9 Tahun 2017 baik atas aset di dalam maupun di luar negeri.

Ini sejalan dengan peta jalan penegakan hukum pasca-amnesti yang akan lebih efektif jika didukung data dan informasi yang akurat. Artinya, semua pihak, terutama institusi negara, kini memperkuat dan mem-back up penuh Ditjen Pajak untuk reformasi pajak dan penegakan hukum yang terukur, imparsial, objektif, dan adil. "Dengan kata lain, peta jalan setelah tax amnesty adalah keterbukaan informasi dan penegakan hukum," tutur Yustinus.

Baca Juga: Penerimaan negara rendah lantaran pembangunan terlalu bergantung pada BUMN

Pakar perpajakan DDTC, Bawono Kristiaji mengingatkan, pengampunan pajak idealnya hanya dilaksanakan sekali saja per generasi. Jika dilaksanakan lebih dari sekali, bisa memunculkan risiko moral hazard. Wajib pajak bisa beranggapan bahwa pengampunan pajak bisa dilakukan berkali-kali. "Ini bisa menggerus kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pajak atau pemerintah," ujar Bawono.

Tapi, Ketua Badan Otonom HIPMI Tax Center Ajib Hamdani berpendapat, tax amnesty jilid kedua akan berefek positif bagi investasi. Saat ini masih banyak dana yang terparkir di luar Indonesia karena orang-orang masih cenderung wait and see. Ajib optimistis, pelaksanaan tax amnesty jilid kedua akan mendorong kembalinya uang-uang orang Indonesia yang terparkir di luar negeri.

Bagikan

Berita Terbaru

Carsurin (CRSN) Tancap Gas Menyasar Industri Hijau
| Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:22 WIB

Carsurin (CRSN) Tancap Gas Menyasar Industri Hijau

CRSN menargetkan pertumbuhan pendapatan 22,4% dan EBITDA 36% di 2026. Perusahaan kini fokus ke ekonomi hijau, biru, dan transisi energi. 

Saham Komoditas Jadi Penyelamat IHSG, Arah Bursa Masih Rentan Ambruk
| Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:17 WIB

Saham Komoditas Jadi Penyelamat IHSG, Arah Bursa Masih Rentan Ambruk

Rumor penundaan kebijakan ekspor DSI dibantah pemerintah. Saham komoditas yang sempat melonjak kini berisiko.

Bom Waktu
| Sabtu, 23 Mei 2026 | 07:10 WIB

Bom Waktu

Krisis tidak lahir dalam semalam, melainkan berasal dari akumulasi berbagai kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah.

Sinyal Alam yang Belum Kita Baca
| Sabtu, 23 Mei 2026 | 07:05 WIB

Sinyal Alam yang Belum Kita Baca

Aksi lokal yang sudah berdampak global, seperti Pokmaswas harus bisa diakui dan dibiayai oleh arsitektur global.​

Tekanan Dolar AS Menguat: Rupiah, Rupee, Peso Makin Terjepit
| Sabtu, 23 Mei 2026 | 07:00 WIB

Tekanan Dolar AS Menguat: Rupiah, Rupee, Peso Makin Terjepit

Mata uang Asia tertekan, rupiah jadi yang terburuk sebulan terakhir. Cari tahu faktor penyebab pelemahan ini dan prediksi hingga 2026.

Rupiah Terancam Anjlok Lebih Dalam: Sentimen Global Jadi Penentu
| Sabtu, 23 Mei 2026 | 07:00 WIB

Rupiah Terancam Anjlok Lebih Dalam: Sentimen Global Jadi Penentu

Rupiah melemah 0,28% ke Rp 17.717/dolar AS. Ketahui faktor geopolitik dan kebijakan domestik yang terus menekan nilai tukar.

PHRI Dukung Penertiban Akomodasi Ilegal
| Sabtu, 23 Mei 2026 | 06:56 WIB

PHRI Dukung Penertiban Akomodasi Ilegal

PHRI juga mendukung langkah pemerintah untuk mendesak pengelola platform OTA agar tidak lagi memasarkan akomodasi ilegal yang tak punya perizinan.

 Tertatih Mencari Investor 118 Wilayah Kerja Migas
| Sabtu, 23 Mei 2026 | 06:52 WIB

Tertatih Mencari Investor 118 Wilayah Kerja Migas

Baru 8 wilayah kerja (WK) minyak dan gas (migas) yang terkontrak dari 118 WK yang dilelang oleh Kementerian ESDM

 Dari Perbankan ke Tambang Emas
| Sabtu, 23 Mei 2026 | 06:44 WIB

Dari Perbankan ke Tambang Emas

Herwin Wahyu Hidayat meniti karier dari perbankan hingga menjadi Direktur PT Bumi Resources Minerals Tbk

Amankan Penerimaan, Penagihan Pajak Digencarkan
| Sabtu, 23 Mei 2026 | 06:09 WIB

Amankan Penerimaan, Penagihan Pajak Digencarkan

Ditjen Pajak melakukan pemblokiran rekening para wakib pajak yang masih memiliki tunggakan          

INDEKS BERITA

Terpopuler