Pengusaha Usulkan Tax Amnesty Jilid II, Ini Tanggapan Kemkeu

Senin, 05 Agustus 2019 | 09:11 WIB
Pengusaha Usulkan Tax Amnesty Jilid II, Ini Tanggapan Kemkeu
[]
Reporter: Bidara Pink, Grace Olivia | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalangan pengusaha mengusulkan agar pemerintah kembali mengadakan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid kedua. Namun seharusnya pemerintah tidak perlu menindaklanjuti usulan itu. Setelah program itu berjalan, pemerintah harus konsisten menjalankan kebijakan, yakni menindak para pengemplang pajak yang enggan memanfaatkan program pengampunan pajak.

Pengusaha menyampaikan usulan itu kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam diskusi bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) atau Kadin Talks, Jumat (2/8). Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani menilai tax amnesty yang sudah berlangsung pada tahun 2016-2017 dianggap belum optimal.

Baca Juga: Sediakan layanan premium, BMW jalin kerjasama dengan Garuda Indonesia

Sebelum program tax amnesty berjalan, pemerintah menyebut aset WNI yang luput dari perpajakan mencapai lebih dari Rp 10.000 triliun. Namun, pelaksanaan tax amnesty hanya mampu mencatut kurang dari separuhnya. Bahkan, kebanyakan deklarasi harta tersembunyi berasal dari dalam negeri.

Bahkan, pelapor harta tersembunyi di luar negeri sangat minim, hanya Rp 146,6 triliun. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat masih ada sekitar Rp 1.300 triliun aset keuangan yang belum dilaporkan ke otoritas pajak per akhir 2018.

Baca Juga: Industri padat karya relokasi ke Jawa Tengah agar lebih efisien

Menanggapi permintaan itu, Sri Mulyani mengaku usulan serupa juga pernah disampaikan Presiden Joko Widodo. "Kalau bicara mungkin, pasti mungkin. Tapi apakah itu yang terbaik?" ujar Sri Mulyani dalam dialog tersebut.

Sri Mulyani mengakui program tax amnesty belum berjalan maksimal. Pasalnya, peserta program itu tak sampai 1 juta wajib pajak. "Jauh lebih rendah dari ekspektasi kami terhadap wajib pajak," lanjut mantan Direktur World Bank.

Saatnya penindakan

Namun Sri Mulyani menegaskan penting juga bagi pemerintah untuk menunjukkan ketegasan terhadap para wajib pajak, terutama dalam memberikan pengampunan. "Kalau kami berikan amnesti, lalu tidak lama kemudian kita berikan lagi, akan muncul pertanyaan: Bagaimana kita tahu kalau nanti memang tidak akan ada lagi amnesti?" tutur Sri Mulyani.

Artinya, pemerintah tetap harus menunjukkan ketegasan dalam mengadakan pengampunan dan mampu memastikan bahwa pengampunan pajak tersebut tidak akan terulang lagi.

Apalagi, pemerintah saat ini sudah memiliki akses data dan informasi yang jauh lebih memadai dari sebelumnya sebagai bekal meningkatkan kepatuhan wajib pajak memenuhi kewajibannya. Sejak tahun lalu, pemerintah telah menjalankan sistem pertukaran data perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Direktur Jenderal Pajak mencatat, jumlah partisipan AEoI saat ini mencapai 98 yurisdiksi, meningkat ketimbang 2018 yang hanya 65 negara. Sementara, negara tujuan pelaporan tahun ini mencapai 82 yurisdiksi, juga lebih tinggi dibandingkan dengan 2018 yang hanya 54 yurisdiksi.

Dengan adanya kesepakatan antar negara-negara di dunia untuk AEoI ini, sejatinya akan sulit bagi wajib pajak untuk melakukan penghindaran dan pengelakan pajak (tax avoidance dan tax evasion) ke depan. Pemerintah juga telah memiliki akses ke semua lembaga keuangan di dalam negeri. "Sekarang sudah ada 47 juta transaksi yang sudah dilaporkan (dari AEoI) dan nilainya ribuan triliunan euro. Jadi sekarang dunia semuanya tahu ke mana para wajib pajak mereka, kami semua sudah kompak," terang Sri Mulyani.

Baca Juga: Jamkrindo buka akses bagi UMKM untuk memperoleh bantuan permodalan

Oleh karena itu, Menkeu berharap, masyarakat yang merasa masih memiliki kewajiban untuk segera memenuhinya sesuai amanat konstitusi. Sebagai regulator, ia juga berjanji akan memberikan pelayanan yang terbaik, kredibel, dan akuntabel kepada para pembayar pajak. "Sekarang saatnya kami harus menjalankan konsekuensi tax amnesty. Kami selalu terus-menerus menjelaskan, ayo, sama-sama penuhi kewajiban membayar pajak sesuai undang-undang," tutur Sri Mulyani.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pasca-amnesti sudah diikuti keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan melalui Perpu 1 Tahun 2017/UU No. 9 Tahun 2017 baik atas aset di dalam maupun di luar negeri.

Ini sejalan dengan peta jalan penegakan hukum pasca-amnesti yang akan lebih efektif jika didukung data dan informasi yang akurat. Artinya, semua pihak, terutama institusi negara, kini memperkuat dan mem-back up penuh Ditjen Pajak untuk reformasi pajak dan penegakan hukum yang terukur, imparsial, objektif, dan adil. "Dengan kata lain, peta jalan setelah tax amnesty adalah keterbukaan informasi dan penegakan hukum," tutur Yustinus.

Baca Juga: Penerimaan negara rendah lantaran pembangunan terlalu bergantung pada BUMN

Pakar perpajakan DDTC, Bawono Kristiaji mengingatkan, pengampunan pajak idealnya hanya dilaksanakan sekali saja per generasi. Jika dilaksanakan lebih dari sekali, bisa memunculkan risiko moral hazard. Wajib pajak bisa beranggapan bahwa pengampunan pajak bisa dilakukan berkali-kali. "Ini bisa menggerus kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pajak atau pemerintah," ujar Bawono.

Tapi, Ketua Badan Otonom HIPMI Tax Center Ajib Hamdani berpendapat, tax amnesty jilid kedua akan berefek positif bagi investasi. Saat ini masih banyak dana yang terparkir di luar Indonesia karena orang-orang masih cenderung wait and see. Ajib optimistis, pelaksanaan tax amnesty jilid kedua akan mendorong kembalinya uang-uang orang Indonesia yang terparkir di luar negeri.

Bagikan

Berita Terbaru

Tambah Modal Usaha, HATM Siap Gelar Private Placement
| Jumat, 21 Agustus 2026 | 07:16 WIB

Tambah Modal Usaha, HATM Siap Gelar Private Placement

PT Habco Trans Maritima Tbk (HATM) akanmenerbitkan 868 juta saham atau 10% dari jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh perseroan.

Smartphone Entry Level Menjadi Mesin Pertumbuhan
| Jumat, 21 Agustus 2026 | 07:11 WIB

Smartphone Entry Level Menjadi Mesin Pertumbuhan

Besarnya segmen smartphone entry level sejalan dengan jumlah konsumen Indonesia yang berada di kelas tersebut.

Kelebihan Pasokan Global Menghantui Emiten Baja
| Jumat, 21 Agustus 2026 | 07:10 WIB

Kelebihan Pasokan Global Menghantui Emiten Baja

Kelebihan kapasitas global berpotensi membuat Indonesia diserbu produk baja impor. Pemerintah diminta turun tangan menjaga daya saing industri.

 Jalan untuk Saham Gocapan Lolos dari Jerat Papan Pemantauan Khusus
| Jumat, 21 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Jalan untuk Saham Gocapan Lolos dari Jerat Papan Pemantauan Khusus

BEI akan menurunkan batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp 50 jadi Rp 1 per saham. ​

Opsi Delisting WSKT dan WIKA Mencuat, Investor Ritel Hanya bisa Pasrah
| Jumat, 21 Agustus 2026 | 06:59 WIB

Opsi Delisting WSKT dan WIKA Mencuat, Investor Ritel Hanya bisa Pasrah

Danantara butuh dana tak kurang dari Rp 2 triliun jika mesti membeli kembali saham WSKT dan WIKA dalam rangka delisting.

Rupiah Potensi Kembali Menguat pada Jumat (20/8)
| Jumat, 21 Agustus 2026 | 06:35 WIB

Rupiah Potensi Kembali Menguat pada Jumat (20/8)

Mengutip Bloomberg, rupiah di pasar spot naik 0,52% secara harian ke Rp 17.748 per dolar Amerika Serikat (AS).

BI Rate Tetap di 5,75%, Kupon SR025 Bisa Sampai 7,1%
| Jumat, 21 Agustus 2026 | 06:15 WIB

BI Rate Tetap di 5,75%, Kupon SR025 Bisa Sampai 7,1%

Daya tarik SR025 akan sangat ditentukan oleh tingkat kupon, arah imbal hasil SBN, suku bunga, inflasi, serta stabilitas rupiah.

Menjinakkan Pasar
| Jumat, 21 Agustus 2026 | 06:04 WIB

Menjinakkan Pasar

Kemandirian ekonomi adalah cita-cita mulia, tetapi pasar riil tak pernah bisa diperintah secara administratif.

Kinerja Bumi Serpong Damai (BSDE) Bisa Membaik di Semester II 2026
| Jumat, 21 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Kinerja Bumi Serpong Damai (BSDE) Bisa Membaik di Semester II 2026

Proyek unggulan BSD City masih akan menopang pra penjualan PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) di tahun ini

Likuiditas Bank Mulai Tertekan Kredit
| Jumat, 21 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Likuiditas Bank Mulai Tertekan Kredit

Kredit perbankan melaju sementara likuiditas mengetat dan SRBI mempengaruhi pendanaan​.                   

INDEKS BERITA

Terpopuler