Pengusaha Usulkan Tax Amnesty Jilid II, Ini Tanggapan Kemkeu

Senin, 05 Agustus 2019 | 09:11 WIB
Pengusaha Usulkan Tax Amnesty Jilid II, Ini Tanggapan Kemkeu
[]
Reporter: Bidara Pink, Grace Olivia | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalangan pengusaha mengusulkan agar pemerintah kembali mengadakan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid kedua. Namun seharusnya pemerintah tidak perlu menindaklanjuti usulan itu. Setelah program itu berjalan, pemerintah harus konsisten menjalankan kebijakan, yakni menindak para pengemplang pajak yang enggan memanfaatkan program pengampunan pajak.

Pengusaha menyampaikan usulan itu kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam diskusi bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) atau Kadin Talks, Jumat (2/8). Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani menilai tax amnesty yang sudah berlangsung pada tahun 2016-2017 dianggap belum optimal.

Baca Juga: Sediakan layanan premium, BMW jalin kerjasama dengan Garuda Indonesia

Sebelum program tax amnesty berjalan, pemerintah menyebut aset WNI yang luput dari perpajakan mencapai lebih dari Rp 10.000 triliun. Namun, pelaksanaan tax amnesty hanya mampu mencatut kurang dari separuhnya. Bahkan, kebanyakan deklarasi harta tersembunyi berasal dari dalam negeri.

Bahkan, pelapor harta tersembunyi di luar negeri sangat minim, hanya Rp 146,6 triliun. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat masih ada sekitar Rp 1.300 triliun aset keuangan yang belum dilaporkan ke otoritas pajak per akhir 2018.

Baca Juga: Industri padat karya relokasi ke Jawa Tengah agar lebih efisien

Menanggapi permintaan itu, Sri Mulyani mengaku usulan serupa juga pernah disampaikan Presiden Joko Widodo. "Kalau bicara mungkin, pasti mungkin. Tapi apakah itu yang terbaik?" ujar Sri Mulyani dalam dialog tersebut.

Sri Mulyani mengakui program tax amnesty belum berjalan maksimal. Pasalnya, peserta program itu tak sampai 1 juta wajib pajak. "Jauh lebih rendah dari ekspektasi kami terhadap wajib pajak," lanjut mantan Direktur World Bank.

Saatnya penindakan

Namun Sri Mulyani menegaskan penting juga bagi pemerintah untuk menunjukkan ketegasan terhadap para wajib pajak, terutama dalam memberikan pengampunan. "Kalau kami berikan amnesti, lalu tidak lama kemudian kita berikan lagi, akan muncul pertanyaan: Bagaimana kita tahu kalau nanti memang tidak akan ada lagi amnesti?" tutur Sri Mulyani.

Artinya, pemerintah tetap harus menunjukkan ketegasan dalam mengadakan pengampunan dan mampu memastikan bahwa pengampunan pajak tersebut tidak akan terulang lagi.

Apalagi, pemerintah saat ini sudah memiliki akses data dan informasi yang jauh lebih memadai dari sebelumnya sebagai bekal meningkatkan kepatuhan wajib pajak memenuhi kewajibannya. Sejak tahun lalu, pemerintah telah menjalankan sistem pertukaran data perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Direktur Jenderal Pajak mencatat, jumlah partisipan AEoI saat ini mencapai 98 yurisdiksi, meningkat ketimbang 2018 yang hanya 65 negara. Sementara, negara tujuan pelaporan tahun ini mencapai 82 yurisdiksi, juga lebih tinggi dibandingkan dengan 2018 yang hanya 54 yurisdiksi.

Dengan adanya kesepakatan antar negara-negara di dunia untuk AEoI ini, sejatinya akan sulit bagi wajib pajak untuk melakukan penghindaran dan pengelakan pajak (tax avoidance dan tax evasion) ke depan. Pemerintah juga telah memiliki akses ke semua lembaga keuangan di dalam negeri. "Sekarang sudah ada 47 juta transaksi yang sudah dilaporkan (dari AEoI) dan nilainya ribuan triliunan euro. Jadi sekarang dunia semuanya tahu ke mana para wajib pajak mereka, kami semua sudah kompak," terang Sri Mulyani.

Baca Juga: Jamkrindo buka akses bagi UMKM untuk memperoleh bantuan permodalan

Oleh karena itu, Menkeu berharap, masyarakat yang merasa masih memiliki kewajiban untuk segera memenuhinya sesuai amanat konstitusi. Sebagai regulator, ia juga berjanji akan memberikan pelayanan yang terbaik, kredibel, dan akuntabel kepada para pembayar pajak. "Sekarang saatnya kami harus menjalankan konsekuensi tax amnesty. Kami selalu terus-menerus menjelaskan, ayo, sama-sama penuhi kewajiban membayar pajak sesuai undang-undang," tutur Sri Mulyani.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pasca-amnesti sudah diikuti keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan melalui Perpu 1 Tahun 2017/UU No. 9 Tahun 2017 baik atas aset di dalam maupun di luar negeri.

Ini sejalan dengan peta jalan penegakan hukum pasca-amnesti yang akan lebih efektif jika didukung data dan informasi yang akurat. Artinya, semua pihak, terutama institusi negara, kini memperkuat dan mem-back up penuh Ditjen Pajak untuk reformasi pajak dan penegakan hukum yang terukur, imparsial, objektif, dan adil. "Dengan kata lain, peta jalan setelah tax amnesty adalah keterbukaan informasi dan penegakan hukum," tutur Yustinus.

Baca Juga: Penerimaan negara rendah lantaran pembangunan terlalu bergantung pada BUMN

Pakar perpajakan DDTC, Bawono Kristiaji mengingatkan, pengampunan pajak idealnya hanya dilaksanakan sekali saja per generasi. Jika dilaksanakan lebih dari sekali, bisa memunculkan risiko moral hazard. Wajib pajak bisa beranggapan bahwa pengampunan pajak bisa dilakukan berkali-kali. "Ini bisa menggerus kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pajak atau pemerintah," ujar Bawono.

Tapi, Ketua Badan Otonom HIPMI Tax Center Ajib Hamdani berpendapat, tax amnesty jilid kedua akan berefek positif bagi investasi. Saat ini masih banyak dana yang terparkir di luar Indonesia karena orang-orang masih cenderung wait and see. Ajib optimistis, pelaksanaan tax amnesty jilid kedua akan mendorong kembalinya uang-uang orang Indonesia yang terparkir di luar negeri.

Bagikan

Berita Terbaru

Melihat Peringkat BUMN Karya dan Ruang Pemulihannya
| Minggu, 04 Oktober 2026 | 06:53 WIB

Melihat Peringkat BUMN Karya dan Ruang Pemulihannya

Bagi lembaga pemeringkat, kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban utang menjadi salah satu indikator penting dalam menilai kualitas kredit.

Event Lari dan Pintu Masuk Menggaet Nasabah Serta Memperluas Transaksi
| Minggu, 04 Oktober 2026 | 06:35 WIB

Event Lari dan Pintu Masuk Menggaet Nasabah Serta Memperluas Transaksi

Event lari tak hanya menarik ribuan peserta dan menggerakkan ekonomi daerah. Bagi perbankan, ajang ini juga menjadi pintu menyambut nasabah. 

Prettt pada Waktunya
| Minggu, 04 Oktober 2026 | 06:35 WIB

Prettt pada Waktunya

​Ada pengamat yang dulu getol dan tajam mengkritik rezim penguasa lama, tiba-tiba menjadi jinak dan tumpul dalam menyikapi penguasa baru.

Pulihkan Kinerja, Jaga ESG
| Minggu, 04 Oktober 2026 | 06:15 WIB

Pulihkan Kinerja, Jaga ESG

Efisiensi energi dukung keberlanjutan bisnis SIDO. Pemulihan penjualan menjadi kunci pergerakan saham.

 
Bermain Mahjong Kini Menjadi Hobi Lintas Generasi
| Minggu, 04 Oktober 2026 | 06:10 WIB

Bermain Mahjong Kini Menjadi Hobi Lintas Generasi

Bermain mahjong kini tak lagi menjadi permainan yang eklusif. Komunitasnya kini hadir di banyak kota. 

Butuh Aksi, Bukan Konten
| Minggu, 04 Oktober 2026 | 06:10 WIB

Butuh Aksi, Bukan Konten

Perluasan layanan Transjakarta ke Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek) akan menambah anggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kejar Target PLTS 100 GWp, Pemerintah Pangkas Birokrasi Tender
| Minggu, 04 Oktober 2026 | 06:05 WIB

Kejar Target PLTS 100 GWp, Pemerintah Pangkas Birokrasi Tender

Untuk mempercepat Program PLTS 100 GWp, pemerintah memangkas proses tender. Tapi, itu saja belum cukup.

MITI Gandeng BUMN Cina Garap Pasir Silika, ini Prospeknya
| Minggu, 04 Oktober 2026 | 05:31 WIB

MITI Gandeng BUMN Cina Garap Pasir Silika, ini Prospeknya

Komoditas pasir silika ini memiliki prospek yang positif dan memiliki banyak manfaat serta kegunaan, contohnya untuk pembuatan solar panel PLTS

Gambut dan Mangrove
| Minggu, 04 Oktober 2026 | 05:30 WIB

Gambut dan Mangrove

​Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) yang langsung berada di bawah Presiden.

Sederet Tantangan Rintangi Ikhtiar Dana Pensiun Memompa Aset
| Minggu, 04 Oktober 2026 | 04:45 WIB

Sederet Tantangan Rintangi Ikhtiar Dana Pensiun Memompa Aset

Rasio aset dapen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) baru mencapai 8,22% dan ditargetkan naik menjadi 11,2% pada 2029.

INDEKS BERITA

Terpopuler