Pengusaha Usulkan Tax Amnesty Jilid II, Ini Tanggapan Kemkeu

Senin, 05 Agustus 2019 | 09:11 WIB
Pengusaha Usulkan Tax Amnesty Jilid II, Ini Tanggapan Kemkeu
[]
Reporter: Bidara Pink, Grace Olivia | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalangan pengusaha mengusulkan agar pemerintah kembali mengadakan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid kedua. Namun seharusnya pemerintah tidak perlu menindaklanjuti usulan itu. Setelah program itu berjalan, pemerintah harus konsisten menjalankan kebijakan, yakni menindak para pengemplang pajak yang enggan memanfaatkan program pengampunan pajak.

Pengusaha menyampaikan usulan itu kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam diskusi bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) atau Kadin Talks, Jumat (2/8). Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani menilai tax amnesty yang sudah berlangsung pada tahun 2016-2017 dianggap belum optimal.

Baca Juga: Sediakan layanan premium, BMW jalin kerjasama dengan Garuda Indonesia

Sebelum program tax amnesty berjalan, pemerintah menyebut aset WNI yang luput dari perpajakan mencapai lebih dari Rp 10.000 triliun. Namun, pelaksanaan tax amnesty hanya mampu mencatut kurang dari separuhnya. Bahkan, kebanyakan deklarasi harta tersembunyi berasal dari dalam negeri.

Bahkan, pelapor harta tersembunyi di luar negeri sangat minim, hanya Rp 146,6 triliun. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat masih ada sekitar Rp 1.300 triliun aset keuangan yang belum dilaporkan ke otoritas pajak per akhir 2018.

Baca Juga: Industri padat karya relokasi ke Jawa Tengah agar lebih efisien

Menanggapi permintaan itu, Sri Mulyani mengaku usulan serupa juga pernah disampaikan Presiden Joko Widodo. "Kalau bicara mungkin, pasti mungkin. Tapi apakah itu yang terbaik?" ujar Sri Mulyani dalam dialog tersebut.

Sri Mulyani mengakui program tax amnesty belum berjalan maksimal. Pasalnya, peserta program itu tak sampai 1 juta wajib pajak. "Jauh lebih rendah dari ekspektasi kami terhadap wajib pajak," lanjut mantan Direktur World Bank.

Saatnya penindakan

Namun Sri Mulyani menegaskan penting juga bagi pemerintah untuk menunjukkan ketegasan terhadap para wajib pajak, terutama dalam memberikan pengampunan. "Kalau kami berikan amnesti, lalu tidak lama kemudian kita berikan lagi, akan muncul pertanyaan: Bagaimana kita tahu kalau nanti memang tidak akan ada lagi amnesti?" tutur Sri Mulyani.

Artinya, pemerintah tetap harus menunjukkan ketegasan dalam mengadakan pengampunan dan mampu memastikan bahwa pengampunan pajak tersebut tidak akan terulang lagi.

Apalagi, pemerintah saat ini sudah memiliki akses data dan informasi yang jauh lebih memadai dari sebelumnya sebagai bekal meningkatkan kepatuhan wajib pajak memenuhi kewajibannya. Sejak tahun lalu, pemerintah telah menjalankan sistem pertukaran data perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Direktur Jenderal Pajak mencatat, jumlah partisipan AEoI saat ini mencapai 98 yurisdiksi, meningkat ketimbang 2018 yang hanya 65 negara. Sementara, negara tujuan pelaporan tahun ini mencapai 82 yurisdiksi, juga lebih tinggi dibandingkan dengan 2018 yang hanya 54 yurisdiksi.

Dengan adanya kesepakatan antar negara-negara di dunia untuk AEoI ini, sejatinya akan sulit bagi wajib pajak untuk melakukan penghindaran dan pengelakan pajak (tax avoidance dan tax evasion) ke depan. Pemerintah juga telah memiliki akses ke semua lembaga keuangan di dalam negeri. "Sekarang sudah ada 47 juta transaksi yang sudah dilaporkan (dari AEoI) dan nilainya ribuan triliunan euro. Jadi sekarang dunia semuanya tahu ke mana para wajib pajak mereka, kami semua sudah kompak," terang Sri Mulyani.

Baca Juga: Jamkrindo buka akses bagi UMKM untuk memperoleh bantuan permodalan

Oleh karena itu, Menkeu berharap, masyarakat yang merasa masih memiliki kewajiban untuk segera memenuhinya sesuai amanat konstitusi. Sebagai regulator, ia juga berjanji akan memberikan pelayanan yang terbaik, kredibel, dan akuntabel kepada para pembayar pajak. "Sekarang saatnya kami harus menjalankan konsekuensi tax amnesty. Kami selalu terus-menerus menjelaskan, ayo, sama-sama penuhi kewajiban membayar pajak sesuai undang-undang," tutur Sri Mulyani.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pasca-amnesti sudah diikuti keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan melalui Perpu 1 Tahun 2017/UU No. 9 Tahun 2017 baik atas aset di dalam maupun di luar negeri.

Ini sejalan dengan peta jalan penegakan hukum pasca-amnesti yang akan lebih efektif jika didukung data dan informasi yang akurat. Artinya, semua pihak, terutama institusi negara, kini memperkuat dan mem-back up penuh Ditjen Pajak untuk reformasi pajak dan penegakan hukum yang terukur, imparsial, objektif, dan adil. "Dengan kata lain, peta jalan setelah tax amnesty adalah keterbukaan informasi dan penegakan hukum," tutur Yustinus.

Baca Juga: Penerimaan negara rendah lantaran pembangunan terlalu bergantung pada BUMN

Pakar perpajakan DDTC, Bawono Kristiaji mengingatkan, pengampunan pajak idealnya hanya dilaksanakan sekali saja per generasi. Jika dilaksanakan lebih dari sekali, bisa memunculkan risiko moral hazard. Wajib pajak bisa beranggapan bahwa pengampunan pajak bisa dilakukan berkali-kali. "Ini bisa menggerus kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pajak atau pemerintah," ujar Bawono.

Tapi, Ketua Badan Otonom HIPMI Tax Center Ajib Hamdani berpendapat, tax amnesty jilid kedua akan berefek positif bagi investasi. Saat ini masih banyak dana yang terparkir di luar Indonesia karena orang-orang masih cenderung wait and see. Ajib optimistis, pelaksanaan tax amnesty jilid kedua akan mendorong kembalinya uang-uang orang Indonesia yang terparkir di luar negeri.

Bagikan

Berita Terbaru

Performa Juli 2016-2025 Selalu Positif, IHSG Uji Tren Historis di Tengah Tekanan
| Jumat, 03 Juli 2026 | 10:15 WIB

Performa Juli 2016-2025 Selalu Positif, IHSG Uji Tren Historis di Tengah Tekanan

Secara historis, Juli menjadi salah satu bulan yang relatif positif bagi IHSG, dalam 10 tahun terakhir IHSG cukup konsisten mencatatkan kenaikan.

Indonesia-Belarus Sepakati Kerja Sama Jutaan Dolar AS
| Jumat, 03 Juli 2026 | 08:13 WIB

Indonesia-Belarus Sepakati Kerja Sama Jutaan Dolar AS

Komitmen Indonesia dan Belarus dalam memperkuat hubungan bilateral tercermin dari sejumlah dokumen kerja sama yang disepakati

Operasional Kopdes Sesuai Rencana
| Jumat, 03 Juli 2026 | 08:07 WIB

Operasional Kopdes Sesuai Rencana

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan pemerintah masih membutuhkan sekitar 30.000 manajer untuk Kopdes Merah Putih

Klaim JKN Tembus 100%, Keberlanjutan Jadi Sorotan
| Jumat, 03 Juli 2026 | 08:02 WIB

Klaim JKN Tembus 100%, Keberlanjutan Jadi Sorotan

Klaim JKN melampaui iuran, BPJS Kesehatan memacu efisiensi dan minta dukungan pemerintah sehingga keberlanjutan program terjaga

Pertamina Dukung Evaluasi Harga LNG untuk Industri
| Jumat, 03 Juli 2026 | 07:56 WIB

Pertamina Dukung Evaluasi Harga LNG untuk Industri

Pada awal pekan ini, pemerintah telah mengumumkan penurunan harga LNG industri menjadi US$ 13 per mmbtu

Skema Take or Pay Menekan Kinerja PLN
| Jumat, 03 Juli 2026 | 07:52 WIB

Skema Take or Pay Menekan Kinerja PLN

Serikat Pekerja PLN (SP PLN) melakukan perlawanan hukum terhadap RUPTL 2025–2034 dengan melayangkan gugatan

Batubara Tambahan untuk Sokong PLN
| Jumat, 03 Juli 2026 | 07:47 WIB

Batubara Tambahan untuk Sokong PLN

Dalam RDP tersebut, Darmawan juga mendapat pertanyaan terkait penyebab pemadaman bergilir yang sempat menghebohkan publik

B50 Bisa Mengerek  Impor Minyak Mentah
| Jumat, 03 Juli 2026 | 07:44 WIB

B50 Bisa Mengerek Impor Minyak Mentah

Pertamina telah mendistribusikan BBM jenis B50 sebanyak 37,92 juta kiloliter ke sejumlah wilayah di Tanah Air

Nilai Tukar Rupiah Melemah Terus, Apa Pemicu Utama Tekanannya?
| Jumat, 03 Juli 2026 | 06:45 WIB

Nilai Tukar Rupiah Melemah Terus, Apa Pemicu Utama Tekanannya?

Rupiah melemah 3 hari berturut-turut hingga Rp 17.995 per dolar AS. Peringatan Fitch Ratings dan defisit perdagangan jadi pemicu utama

Investor Reksadana: Ini Kunci Pemulihan di Semester II-2026
| Jumat, 03 Juli 2026 | 06:30 WIB

Investor Reksadana: Ini Kunci Pemulihan di Semester II-2026

Reksadana pasar uang satu-satunya yang cetak return positif 1,87% YTD di tengah tekanan pasar. Temukan alasan dan strateginya

INDEKS BERITA

Terpopuler