Pengusaha Wajib Bayar Penuh Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2021
Kamis, 08 April 2021 | 06:34 WIB
Reporter: Abdul Basith Bardan
| Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk mewajibkan pelaku usaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran kepada karyawan pada tahun ini.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (7/4).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.