Berita Ekonomi

Pengusaha Wajib Bayar Penuh Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2021

Kamis, 08 April 2021 | 06:34 WIB
Pengusaha Wajib Bayar Penuh Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2021

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk mewajibkan pelaku usaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran kepada karyawan pada tahun ini.

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (7/4).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru