Pengusaha Wajib Bayar Penuh Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2021

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk mewajibkan pelaku usaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran kepada karyawan pada tahun ini.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (7/4).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan