Penjual di Marketplace Terkena Biaya Tambahan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah e-commerce semakin kompak menerapkan biaya pemrosesan pesanan kepada para penjual di marketplace mereka. Setelah Shopee memberlakukan biaya sebesar Rp 1.250 per transaksi sejak 20 Juli 2025, giliran Tokopedia dan TikTok Shop yang akan menerapkan kebijakan serupa mulai 11 Agustus 2025.
Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan menyatakan penerapan biaya pemrosesan ini tidak terlepas dari tantangan industri e-commerce, seperti kenaikan biaya operasional, penurunan daya beli, dan ketatnya akses pendanaan global. Di sisi lain, tekanan dari regulasi pemerintah yang makin intensif juga membuat platform perlu menyesuaikan strategi bisnis agar layanan tetap berkelanjutan.
