KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi penjualan rumah bersubsidi relatif meningkat meski harganya naik sejak Juli 2023. Pemerintah resmi mengerek harga rumah bersubsidi di berbagai wilayah di Indonesia, dengan batas tertinggi Rp 162 juta hingga Rp 234 juta per unit pada tahun ini.
Kenaikan harga rumah bersubsidi tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukKontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.