KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi penjualan rumah bersubsidi relatif meningkat meski harganya naik sejak Juli 2023. Pemerintah resmi mengerek harga rumah bersubsidi di berbagai wilayah di Indonesia, dengan batas tertinggi Rp 162 juta hingga Rp 234 juta per unit pada tahun ini.
Kenaikan harga rumah bersubsidi tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023.
