ILUSTRASI. Dalam kurun waktu tahun 2015-2019, sebanyak 36 perusahaan dana pensiun tutup. (KOMPAS)
Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam kurun waktu tahun 2015-2019, sebanyak 36 perusahaan dana pensiun tutup. Kemungkinan, tren penurunan jumlah perusahaan dana pensiun juga akan terjadi juga pada tahun ini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dari 260 perusahaan dana pensiun pada tahun 2015, tersisa 224 pada tahun 2019. Perinciannya, sebanyak 158 perusahaan dana pensiun program pensiun manfaat pasti (DPPK-PPMP) dan 41 perusahaan dana pensiun program pensiun iuran pasti (DPPK-PPIP). Lalu sisanya 25 perusahaan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.