Penyaluran Kredit Perbankan ke BUMN Hampir Mendekati Batas Maksimal

Senin, 24 Juni 2019 | 07:51 WIB
Penyaluran Kredit Perbankan ke BUMN Hampir Mendekati Batas Maksimal
[]
Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ruang gerak penyaluran kredit perbankan semakin sempit, terutama pembiayaan kepada badan usaha milik negara (BUMN). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki aturan, Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK) sebesar 30% dari modal bank BUMN untuk disalurkan ke perusahaan BUMN.

Sejumlah bankir mengakui bahwa penyaluran kredit ke BUMN, terutama terkait infrastruktur, menuju batasan ketentuan BMPK. Namun sejauh ini mereka sudah melakukan antisipasi.

Wakil Direktur Utama Bank BNI Herry Sidharta, memandang, BNI dan juga bank lain pasti memiliki ketentuan internal terkait BMPK. "Walaupun (secara ketentuan) bisa sampai 30%, kami membuat acuan (pemberian kredit) berdasarkan batasan internal, yaitu 5% di bawah batas BMPK," ujarnya kepada KONTAN, Minggu (23/6).

Selain agar tidak melanggar ketentuan, Herry menyebutkan, cara tersebut wajar dilakukan oleh bank untuk memitigasi risiko kredit.

Di sisi lain, Bank Rakyat Indonesia (BRI) sejauh ini tidak memiliki masalah dengan aturan BMPK. Direktur Keuangan BRI Haru Koesmahargyo mengatakan, BRI memang memberi kredit ke segmen korporasi baik BUMN maupun swasta.

Namun, mayoritas kredit BRI masuk ke segmen usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). "Porsi korporasi kami 24% dari total kredit. Tidak besar. Selebihnya 76% masuk ke UMKM," kata Haru.

Direktur Kepatuhan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Mahelan Prabantarikso juga menjelaskan bahwa hingga saat ini dalam penyaluran kredit, BTN masih belum melampaui atau mendekati ketentuan BMPK. Namun, relaksasi BMPK mungkin diperlukan bagi bank besar yang membiayai proyek infrastruktur. Sebab, total nilai proyek atau kebutuhan dana pada perusahaan terkait infrastruktur cukup besar.

Adapun Direktur Korporasi Bank Mandiri Royke Tumilaar, mengakui, penyaluran kredit Bank Mandiri sudah mendekati BMPK. Namun hanya terjadi pada beberapa perusahaan pelat merah yang mempunyai proyek rutin besar serta belanja modal yang jumbo, antara lain sektor listrik.

Kepala Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual mengatakan, merujuk beberapa laporan keuangan korporasi BUMN, kemampuan mereka meminjam ke bank memang hampir mencapai batas atas. Salah satu solusinya, menurut David, dengan lebih mendorong peran swasta dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Sehingga sisi pendanaan maupun risiko kredit lebih terdistribusi.

Ekonom Samuel Aset Manajemen Lana Soelistianingsih menambahkan, BMPK sebesar 30% merupakan aturan baku yang dipakai secara global. Lana tidak menyarankan ada pelonggaran BMPK lantaran tidak sesuai prinsip kehati-hatian. Perusahaan BUMN harus bisa mendiversifikasi pendanaan proyek infrastruktur, tidak hanya mengandalkan perbankan saja, tapi misalnya dengan menerbitkan obligasi.

Bagikan

Berita Terbaru

Menambah Daya Gedor Fiskal di 2026
| Jumat, 09 Januari 2026 | 04:30 WIB

Menambah Daya Gedor Fiskal di 2026

Belanja langsung memungkinkan pemerintah pusat menjaga momentum fiskal, terutama ketika ekonomi membutuhkan stimulus cepat.

Bank Main Aman di Wilayah SRBI
| Jumat, 09 Januari 2026 | 04:30 WIB

Bank Main Aman di Wilayah SRBI

Data Bank Indonesia (BI) menunjukkan, kepemilikan bank di SRBI per November 2025 menembus Rp 618 triliun

Soechi Lines (SOCI) Pacu Bisnis Pelayaran dan Galangan Kapal
| Jumat, 09 Januari 2026 | 04:20 WIB

Soechi Lines (SOCI) Pacu Bisnis Pelayaran dan Galangan Kapal

Pada 2025, Soechi Lines mengakuisisi kapal tanker Liquefied Natural Gas (LNG) dan kapal medium range.

Securities Crowdfunding Pilih UMKM Sektor Defensif
| Jumat, 09 Januari 2026 | 04:15 WIB

Securities Crowdfunding Pilih UMKM Sektor Defensif

iklim bisnis UMKM masih akan cukup menantang, sehingga penyelenggara securities crowdfunding akan lebih selektif dalam memilah penerbit efek. 

UNVR Fokus Bisnis Inti, Aset Hasil Akuisisi Lama Satu per Satu Dilepas
| Kamis, 08 Januari 2026 | 19:59 WIB

UNVR Fokus Bisnis Inti, Aset Hasil Akuisisi Lama Satu per Satu Dilepas

Unilever global mendorong anak usahanya, termasuk di Indonesia, untuk lebih fokus pada core business dengan profitabilitas yang lebih stabil.

Rating Overweight Warnai Sektor Konsumer, Apa Artinya Untuk MYOR, INDF, Hingga UNVR?
| Kamis, 08 Januari 2026 | 18:02 WIB

Rating Overweight Warnai Sektor Konsumer, Apa Artinya Untuk MYOR, INDF, Hingga UNVR?

BRI Danareksa meyakini bahwa penyesuaian ke atas terhadap upah minimum akan memberikan dukungan tambahan terhadap daya beli rumah tangga.

Relaksasi Fiskal untuk Daerah Terdampak Banjir
| Kamis, 08 Januari 2026 | 13:32 WIB

Relaksasi Fiskal untuk Daerah Terdampak Banjir

Beleid baru memberi fleksibilitas TKD dan restrukturisasi pinjaman PEN daerah                       

Modal Belum Cukup Rp 250 Miliar, Saham VINS, AHAP, dan YOII Malah Berlari Kencang
| Kamis, 08 Januari 2026 | 09:30 WIB

Modal Belum Cukup Rp 250 Miliar, Saham VINS, AHAP, dan YOII Malah Berlari Kencang

Untuk mengejar target permodalan, emiten asuransi bisa menggelar private placement atau rights issue.

Menakar Arah Saham EMTK di Tengah Aksi Beli Saham SUPA dan Wacana IPO Vidio
| Kamis, 08 Januari 2026 | 08:44 WIB

Menakar Arah Saham EMTK di Tengah Aksi Beli Saham SUPA dan Wacana IPO Vidio

Penguatan narasi ekosistem digital dan potensi monetisasi aset dinilai menjaga minat investor terhadap pergerakan saham EMTK.

Harga Nikel Melesat Sinyal Positif Bagi Saham Lapis Kedua, Beli DKFT, NICL atau NICE?
| Kamis, 08 Januari 2026 | 08:10 WIB

Harga Nikel Melesat Sinyal Positif Bagi Saham Lapis Kedua, Beli DKFT, NICL atau NICE?

Harga nikel global terbang 24,33 persen sebulan terakhir. Simak analisis valuasi DKFT, NICL, dan NICE serta rekomendasi analis di sini.

INDEKS BERITA

Terpopuler