Berita Ekonomi

Penyatuan NIK dan NPWP Ditargetkan Berlaku 2023

Selasa, 07 Juni 2022 | 07:00 WIB
Penyatuan NIK dan NPWP Ditargetkan Berlaku 2023

Reporter: Bidara Pink | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemkeu) segera memberlakukan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam sistem pembayaran pajak.

Targetnya kebijakan ini akan dilakukan pada 2023.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru