Berita *Regulasi

Penyelamatan Ekonomi dan Urusan Kesehatan di Tangan Komite Baru

Selasa, 21 Juli 2020 | 08:03 WIB
Penyelamatan Ekonomi dan Urusan Kesehatan di Tangan Komite Baru

ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (20/7/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/wsj.

Reporter: Bidara Pink, Lidya Yuniartha, Yusuf Imam Santoso | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Efek pandemi virus corona (Covid-19) terhadap kesehatan maupun ekonomi nasional memang tak main-main. Perlu perhatian dan fokus ekstra untuk menanganinya.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk komite khusus untuk menangani bidang kesehatan maupun ekonomi dalam satu kendali. Kemarin (20/7), Presiden Jokowi merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru