ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (20/7/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/wsj.
Reporter: Bidara Pink, Lidya Yuniartha, Yusuf Imam Santoso | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Efek pandemi virus corona (Covid-19) terhadap kesehatan maupun ekonomi nasional memang tak main-main. Perlu perhatian dan fokus ekstra untuk menanganinya.
Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk komite khusus untuk menangani bidang kesehatan maupun ekonomi dalam satu kendali. Kemarin (20/7), Presiden Jokowi merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.