KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bola panas penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya kini bergulir ke tangan Kementerian Keuangan (Kemkeu). Dari berbagai opsi penyelamatan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan opsi penyelamatan asuransi pelat merah itu ke pemegang saham.
Menariknya, dari hasil rapat dengar pendapat antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan DPR, Senin (18/11), terungkap jika kedua lembaga itu memberikan waktu yang panjang bagi Jiwasraya, termasuk pemegang sahamnya untuk menyelesaikan persoalan ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.