Penyelesaian Dana Nasabah Bank Mega, OJK: Bila Bersalah, Bank Harus Tanggung Jawab

Kamis, 17 Juni 2021 | 19:57 WIB
Penyelesaian Dana Nasabah Bank Mega, OJK: Bila Bersalah, Bank Harus Tanggung Jawab
[ILUSTRASI. ilustrasi kejahatan keuangan; penipuan; borgol; palu hakim. Foto Dok Shutterstock]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengawasi perkembangan pemeriksaan raibnya dana senilai Rp 56 miliar milik 14 orang nasabah PT Bank Mega Tbk (MEGA) cabang Denpasar Bali yang terjadi jelang akhir tahun 2020 silam. Hizbullah Kepala Departemen Pengawasan Bank 1 OJK menyatakan, OJK telah mengingatkan Bank Mega agar bertanggung jawab terhadap dana nasabah, apabila putusan pengadilan dapat membuktikan dan menyatakan bank bersalah.

"Bank telah menyatakan komitmennya untuk hal tersebut (penggantian dana nasabah)," kata Hizbullah, kepada KONTAN, Kamis (17/7). Hizbullah bilang, secara umum dokumen di bank lengkap. Bila terdapat indikasi pembukaan rekening fiktif yang dilakukan oleh oknum pegawai bank dengan memalsukan tanda tangan nasabah, lanjut Hizbullah, diperlukan pendapat ahli dan putusan pengadilan.

Munnie Yasmin selaku kuasa hukum 9 orang nasabah Bank Mega cabang Denpasar Bali mengatakan, OJK telah bertemu dengan pihak nasabah. Terakhir kali pada 2 Juni 2021 kemarin. Saat itu, OJK mengklarifikasi pembukaan rekening fiktif yang ditandatangani nasabah.

Kepada KONTAN, Munnie menyatakan kliennya sama sekali tidak mengetahui adanya pembukaan rekening, selain rekening yang digunakan kliennya untuk membeli produk deposito Bank Mega. "Klien saya tidak tahu ada rekening lain yang dibuka atas namanya," tegas Munnie.

Baca Juga: Masuk Masa Penawaran Umum, Era Graharealty (Era Indonesia) Ajukan Harga IPO Rp 120

Kata Munnie, rekening fiktif itulah yang kemudian dijadikan alasan Bank Mega untuk tidak segera membayar kerugian yang diderita kliennya. "Bank Mega menduga klien kami mengetahui pembukaan rekening fiktif tersebut," ucapnya.

Munnie bercerita, dari salinan pembukaan rekening fiktif yang dibawa tim OJK untuk diperlihatkan kepada klien 2 Juni lalu, terlihat jelas bahwa tanda tangan kliennya di sana dipalsukan. "Tidak perlu Puslabfor (Pusat Laboratorium Forensik), awam pun pasti bisa membedakan kalau tanda tangan itu palsu," tandas Munnie.

Selama ini, Munnie sudah meminta bukti dokumen pembuatan rekening fiktif itu kepada Bank Mega, namun tidak pernah diberikan sampai saat ini. Justru pihak OJK yang kemarin memperlihatkan dokumen yang diduga digunakan oknum Bank Mega untuk membuka rekening lainnya atas nama klien Munnie.

Sejumlah pertemuan dengan Bank Mega, lanjut Munnie, seakan tidak membawa kemajuan dalam penyelesaian ganti kerugian dana nasabah. Berikut ini kronologi upaya penyelesaian dana nasabah dengan Bank Mega, seperti dibeberkan Munnie.

1. Pertemuan pertama dengan Bank Mega tanggal 5 maret 2021. Saat itu membahas terkait transaksi atas 2 nasabah dimana terkait data yang disampaikan tersebut, telah ditanggapi oleh nasabah pada tanggal 10 Maret 2021 melalui whatsapp yang dikirimkan kepada Pak Dolly (pejabat Bank Mega Pusat).

2. Pada tanggal 18 Maret 2021, pihak Bank Mega kembali mengirimkan tabel data transaksi 7 nasabah lain yang mana atas data-data tersebut telah ditanggapi juga oleh para nasabah pada tanggal 27 Maret 2021. Setelah adanya tanggapan tersebut, pihak Bank Mega kembali meminta untuk bertemu dengan para nasabah dan kuasa hukum pada tanggal 5 April 2021.

3. Pada saat pertemuan tersebut (5 April), pihak Bank Mega kembali membahas data-data yang sebelumnya sudah pernah ditanggapi oleh para nasabah, namun karena para nasabah memiliki niat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, maka para nasabah bersedia untuk menanggapi kembali data-data transaksi tersebut (berupa tabel yang hanya menyebutkan detail transaksi yang masuk ke rekening nasabah, tanpa menyertakan tabel dana yang keluar dari rekening nasabah).

4. Pada tanggal 7 April 2021, pihak Bank Mega kembali mengirimkan data-data yang harus ditanggapi oleh para nasabah melalui e-mail, dan pada tanggal 26 April 2021 para nasabah telah menanggapi data-data transaksi yang diminta oleh Pihak Bank Mega.

5. Bahwa pada tanggal 10 Mei 2021, Pihak Bank Mega menanggapi tanggapan dari para nasabah, yang mana tanggapan dari Bank Mega tersebut sangat mengecewakan, karena pihak bank mega tetap berdalih transaksi-transaksi tersebut memang dilakukan atas instruksi dari para nasabah.

6. Bahwa pihak OJK telah mengirimkan surat kepada kuasa hukum untuk melakukan pertemuan dengan para nasabah dan kuasa hukum pada tanggal 20 Mei 2021 untuk membicarakan terkait hilangnya dana nasabah tersebut.

7. Bank Mega kembali meminta bertemu pada hari Jumat, 18 Juni 2021.

Suryatin Lijaya, Kuasa Hukum nasabah Bank Mega lainnya mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pertemuan untuk mengklarifikasi data uang masuk dan uang keluar plus perhitungan bunga yang seharusnya diterima.

"Masih belum clear, berapa dana nasabah yang akan dikembalikan dan kapan akan dibayar," terang Suryatin lewat pesan singkat kepada KONTAN.

Mengenai rekening fiktif yang mengatasnamakan kliennya, Suryatin senada dengan Munnie. "Klien tidak pernah mengadakan persetujuan untuk pembukaan rekening tersebut. Makanya dibilang itu rekening fiktif, yang bikin tentunya orang dalam bank sendiri," tandasnya.

Pihak Bank Mega sejauh ini tetap menyerahkan kasus tersebut pada proses hukum. Sekretaris Perusahaan PT Bank Mega Tbk Christiana M. Damanik kepada KONTAN 17 Mei lalu menegaskan, Bank Mega serius dalam menindaklanjuti permasalahan fraud yang terjadi dan telah berkoordinasi dengan OJK dan Kepolisian.

Baca Juga: Dana Nasabah Wanaartha Disita, Saksi Ahli: Mereka Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik

Bank Mega, lanjut Christiana, berharap melalui proses hukum yang tengah berlangsung akan mendapatkan kejelasan mengenai peristiwa fraud yang terjadi di Cabang. Bank akan mengikuti keputusan yang akan ditetapkan dari persidangan perkara tersebut dan putusan tersebut sudah merupakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).

"Bank Mega mempunyai itikad baik dengan melakukan pertemuan-pertemuan dengan para nasabah maupun pihak kuasa hukum nasabah dan memberi penjelasan terkait transaksi nasabah dan proses hukum yang sedang berlangsung," pungkas Christiana, 17 Mei lalu.

Selanjutnya: PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) Dapat Peringkat Baa2 dan Stabil dari Moody's

Selanjutnya: Harga Internasional Mulai Turun, India Tidak Jadi Memangkas Bea Masuk Minyak Nabati

 

Bagikan

Berita Terbaru

Mengintip Praktik Riset Saham Pesanan, Cara Emiten Mempercantik Diri dengan Bayaran
| Selasa, 27 Januari 2026 | 19:17 WIB

Mengintip Praktik Riset Saham Pesanan, Cara Emiten Mempercantik Diri dengan Bayaran

Emiten yang meminta "jasa poles" lewat riset sekuritas biasanya sedang bersiap melakukan aksi korporasi, seperti penjualan saham atau akuisisi.

Cabut Izin Tambang Tak Pernah Cukup Menyelamatkan Lingkungan
| Selasa, 27 Januari 2026 | 18:00 WIB

Cabut Izin Tambang Tak Pernah Cukup Menyelamatkan Lingkungan

Agincourt Resources mendapat penghargaan PROPER 2024 Peringkat Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Temuan Minyak di Selat Malaka Jadi Katalis Baru ENRG, Ini Prospek ke Depan
| Selasa, 27 Januari 2026 | 17:52 WIB

Temuan Minyak di Selat Malaka Jadi Katalis Baru ENRG, Ini Prospek ke Depan

Melalui anak usahanya, ENRG melaporkan berhasil menemukan minyak dari salah satu sumur eksplorasi terbarunya di wilayah kerja Malacca Strait Riau.

Rumor DOGE Tembus US$ 3,66, Antara Hype dan Realita Pasar
| Selasa, 27 Januari 2026 | 17:23 WIB

Rumor DOGE Tembus US$ 3,66, Antara Hype dan Realita Pasar

Lonjakan ekstrem memang bukan hal baru bagi dogecoin (DOGE), sebab pada periode Juli 2020–Mei 2021, DOGE pernah melonjak lebih dari 30.000%.

BREN Masuk di LQ45 dan IDX80, Ini Daftar Saham-Saham Indeks Terbaru Mulai 2 Februari
| Selasa, 27 Januari 2026 | 15:15 WIB

BREN Masuk di LQ45 dan IDX80, Ini Daftar Saham-Saham Indeks Terbaru Mulai 2 Februari

BREN resmi masuk LQ45 mulai 2 Februari 2026, berpotensi buat IHSG dan LQ45 lebih sejalan. Cari tahu bagaimana dampaknya pada investasi Anda.

Didepak dari LQ45, Simak Prospek Saham ACES Menyambut Ramadan dan Lebaran
| Selasa, 27 Januari 2026 | 08:50 WIB

Didepak dari LQ45, Simak Prospek Saham ACES Menyambut Ramadan dan Lebaran

Manajemen PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (ACES) menargetkan penambahan toko baru secara bertahap dengan pendekatan yang lebih terukur.

Investasi Danantara Diklaim Memberikan Tenaga Tambahan Kepada Janu Putra (AYAM)
| Selasa, 27 Januari 2026 | 08:36 WIB

Investasi Danantara Diklaim Memberikan Tenaga Tambahan Kepada Janu Putra (AYAM)

Sebagai emiten berkapitalisasi menengah, dampak pertumbuhan kinerja terhadap harga saham AYAM akan jauh lebih eksplosif.

Tren Saham DEWA Turun, Perlu Pembuktian Kinerja Agar bisa Berbalik Arah
| Selasa, 27 Januari 2026 | 08:21 WIB

Tren Saham DEWA Turun, Perlu Pembuktian Kinerja Agar bisa Berbalik Arah

Pergerakan harga saham PT Darma Henwa Tbk (DEWA) belum mencerminkan akumulasi institusional yang solid.

Pergerakan Saham ULTJ Terdongkrak MBG, Resistance Krusial Belum Berhasil Dijebol
| Selasa, 27 Januari 2026 | 08:10 WIB

Pergerakan Saham ULTJ Terdongkrak MBG, Resistance Krusial Belum Berhasil Dijebol

Penambahan lini produksi baru telah masuk dalam rencana Ultrajaya (ULTJ) dan dijadwalkan mulai direalisasikan pada Maret 2026.

Saham BUMI Merosot Lagi, Investor Harap-Harap Cemas Menanti Kepastian MSCI
| Selasa, 27 Januari 2026 | 07:39 WIB

Saham BUMI Merosot Lagi, Investor Harap-Harap Cemas Menanti Kepastian MSCI

Jika PT Bumi Resources Tbk (BUMI) gagal masuk ke indeks MSCI, koreksi harga saham bisa semakin dalam.

INDEKS BERITA

Terpopuler