Penyelesaian Dana Nasabah Bank Mega, OJK: Bila Bersalah, Bank Harus Tanggung Jawab

Kamis, 17 Juni 2021 | 19:57 WIB
Penyelesaian Dana Nasabah Bank Mega, OJK: Bila Bersalah, Bank Harus Tanggung Jawab
[ILUSTRASI. ilustrasi kejahatan keuangan; penipuan; borgol; palu hakim. Foto Dok Shutterstock]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengawasi perkembangan pemeriksaan raibnya dana senilai Rp 56 miliar milik 14 orang nasabah PT Bank Mega Tbk (MEGA) cabang Denpasar Bali yang terjadi jelang akhir tahun 2020 silam. Hizbullah Kepala Departemen Pengawasan Bank 1 OJK menyatakan, OJK telah mengingatkan Bank Mega agar bertanggung jawab terhadap dana nasabah, apabila putusan pengadilan dapat membuktikan dan menyatakan bank bersalah.

"Bank telah menyatakan komitmennya untuk hal tersebut (penggantian dana nasabah)," kata Hizbullah, kepada KONTAN, Kamis (17/7). Hizbullah bilang, secara umum dokumen di bank lengkap. Bila terdapat indikasi pembukaan rekening fiktif yang dilakukan oleh oknum pegawai bank dengan memalsukan tanda tangan nasabah, lanjut Hizbullah, diperlukan pendapat ahli dan putusan pengadilan.

Munnie Yasmin selaku kuasa hukum 9 orang nasabah Bank Mega cabang Denpasar Bali mengatakan, OJK telah bertemu dengan pihak nasabah. Terakhir kali pada 2 Juni 2021 kemarin. Saat itu, OJK mengklarifikasi pembukaan rekening fiktif yang ditandatangani nasabah.

Kepada KONTAN, Munnie menyatakan kliennya sama sekali tidak mengetahui adanya pembukaan rekening, selain rekening yang digunakan kliennya untuk membeli produk deposito Bank Mega. "Klien saya tidak tahu ada rekening lain yang dibuka atas namanya," tegas Munnie.

Baca Juga: Masuk Masa Penawaran Umum, Era Graharealty (Era Indonesia) Ajukan Harga IPO Rp 120

Kata Munnie, rekening fiktif itulah yang kemudian dijadikan alasan Bank Mega untuk tidak segera membayar kerugian yang diderita kliennya. "Bank Mega menduga klien kami mengetahui pembukaan rekening fiktif tersebut," ucapnya.

Munnie bercerita, dari salinan pembukaan rekening fiktif yang dibawa tim OJK untuk diperlihatkan kepada klien 2 Juni lalu, terlihat jelas bahwa tanda tangan kliennya di sana dipalsukan. "Tidak perlu Puslabfor (Pusat Laboratorium Forensik), awam pun pasti bisa membedakan kalau tanda tangan itu palsu," tandas Munnie.

Selama ini, Munnie sudah meminta bukti dokumen pembuatan rekening fiktif itu kepada Bank Mega, namun tidak pernah diberikan sampai saat ini. Justru pihak OJK yang kemarin memperlihatkan dokumen yang diduga digunakan oknum Bank Mega untuk membuka rekening lainnya atas nama klien Munnie.

Sejumlah pertemuan dengan Bank Mega, lanjut Munnie, seakan tidak membawa kemajuan dalam penyelesaian ganti kerugian dana nasabah. Berikut ini kronologi upaya penyelesaian dana nasabah dengan Bank Mega, seperti dibeberkan Munnie.

1. Pertemuan pertama dengan Bank Mega tanggal 5 maret 2021. Saat itu membahas terkait transaksi atas 2 nasabah dimana terkait data yang disampaikan tersebut, telah ditanggapi oleh nasabah pada tanggal 10 Maret 2021 melalui whatsapp yang dikirimkan kepada Pak Dolly (pejabat Bank Mega Pusat).

2. Pada tanggal 18 Maret 2021, pihak Bank Mega kembali mengirimkan tabel data transaksi 7 nasabah lain yang mana atas data-data tersebut telah ditanggapi juga oleh para nasabah pada tanggal 27 Maret 2021. Setelah adanya tanggapan tersebut, pihak Bank Mega kembali meminta untuk bertemu dengan para nasabah dan kuasa hukum pada tanggal 5 April 2021.

3. Pada saat pertemuan tersebut (5 April), pihak Bank Mega kembali membahas data-data yang sebelumnya sudah pernah ditanggapi oleh para nasabah, namun karena para nasabah memiliki niat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, maka para nasabah bersedia untuk menanggapi kembali data-data transaksi tersebut (berupa tabel yang hanya menyebutkan detail transaksi yang masuk ke rekening nasabah, tanpa menyertakan tabel dana yang keluar dari rekening nasabah).

4. Pada tanggal 7 April 2021, pihak Bank Mega kembali mengirimkan data-data yang harus ditanggapi oleh para nasabah melalui e-mail, dan pada tanggal 26 April 2021 para nasabah telah menanggapi data-data transaksi yang diminta oleh Pihak Bank Mega.

5. Bahwa pada tanggal 10 Mei 2021, Pihak Bank Mega menanggapi tanggapan dari para nasabah, yang mana tanggapan dari Bank Mega tersebut sangat mengecewakan, karena pihak bank mega tetap berdalih transaksi-transaksi tersebut memang dilakukan atas instruksi dari para nasabah.

6. Bahwa pihak OJK telah mengirimkan surat kepada kuasa hukum untuk melakukan pertemuan dengan para nasabah dan kuasa hukum pada tanggal 20 Mei 2021 untuk membicarakan terkait hilangnya dana nasabah tersebut.

7. Bank Mega kembali meminta bertemu pada hari Jumat, 18 Juni 2021.

Suryatin Lijaya, Kuasa Hukum nasabah Bank Mega lainnya mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pertemuan untuk mengklarifikasi data uang masuk dan uang keluar plus perhitungan bunga yang seharusnya diterima.

"Masih belum clear, berapa dana nasabah yang akan dikembalikan dan kapan akan dibayar," terang Suryatin lewat pesan singkat kepada KONTAN.

Mengenai rekening fiktif yang mengatasnamakan kliennya, Suryatin senada dengan Munnie. "Klien tidak pernah mengadakan persetujuan untuk pembukaan rekening tersebut. Makanya dibilang itu rekening fiktif, yang bikin tentunya orang dalam bank sendiri," tandasnya.

Pihak Bank Mega sejauh ini tetap menyerahkan kasus tersebut pada proses hukum. Sekretaris Perusahaan PT Bank Mega Tbk Christiana M. Damanik kepada KONTAN 17 Mei lalu menegaskan, Bank Mega serius dalam menindaklanjuti permasalahan fraud yang terjadi dan telah berkoordinasi dengan OJK dan Kepolisian.

Baca Juga: Dana Nasabah Wanaartha Disita, Saksi Ahli: Mereka Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik

Bank Mega, lanjut Christiana, berharap melalui proses hukum yang tengah berlangsung akan mendapatkan kejelasan mengenai peristiwa fraud yang terjadi di Cabang. Bank akan mengikuti keputusan yang akan ditetapkan dari persidangan perkara tersebut dan putusan tersebut sudah merupakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).

"Bank Mega mempunyai itikad baik dengan melakukan pertemuan-pertemuan dengan para nasabah maupun pihak kuasa hukum nasabah dan memberi penjelasan terkait transaksi nasabah dan proses hukum yang sedang berlangsung," pungkas Christiana, 17 Mei lalu.

Selanjutnya: PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) Dapat Peringkat Baa2 dan Stabil dari Moody's

Selanjutnya: Harga Internasional Mulai Turun, India Tidak Jadi Memangkas Bea Masuk Minyak Nabati

 

Bagikan

Berita Terbaru

Tensi Geopolitik Makin Memanas, Lebih Menjanjikan Emas atau Tembaga?
| Selasa, 22 September 2026 | 10:26 WIB

Tensi Geopolitik Makin Memanas, Lebih Menjanjikan Emas atau Tembaga?

Perang yang terlalu berkepanjangan dapat memperburuk prospek pertumbuhan ekonomi global dan menekan aktivitas industri.

Ketika Kota Boleh Berutang
| Selasa, 22 September 2026 | 10:23 WIB

Ketika Kota Boleh Berutang

Alternatif pinjaman melalui SMI layak dipertimbangkan. SMI akan menilai kelayakan proyek dan kemampuan membayar sebelum memberikan pinjaman. 

Rusun Subsidi Bakal Dibangun di Tanah Negara
| Selasa, 22 September 2026 | 09:52 WIB

Rusun Subsidi Bakal Dibangun di Tanah Negara

Usulan tersebut dinilai positif, tetapi membutuhkan kejelasan skema investasi apabila pengembang swasta tetap dilibatkan.

Transformasi Bisnis dan Kepemilikan Saham SINI; dari Kustarjo ke Hapsoro dan Prajogo
| Selasa, 22 September 2026 | 09:39 WIB

Transformasi Bisnis dan Kepemilikan Saham SINI; dari Kustarjo ke Hapsoro dan Prajogo

Harga saham PT Singaraja Putra Tbk (SINI) melonjak berkali-kali lipat seiring perubahan bisnis dan peralihan kepemilikan.

Rogoh Dana Rp 6,91 Triliun, SILO Akuisisi 14 Perusahaan
| Selasa, 22 September 2026 | 08:48 WIB

Rogoh Dana Rp 6,91 Triliun, SILO Akuisisi 14 Perusahaan

Seluruh perjanjian jual beli saham dan perjanjian opsi jual sudah ditandatangani SILO bersama pihak terafiliasi First REIT pada 1 April 2026. ​

Saham TLKM Tertekan, Investor Menanti Katalis dari NeutraDC dan InfraNexia
| Selasa, 22 September 2026 | 08:41 WIB

Saham TLKM Tertekan, Investor Menanti Katalis dari NeutraDC dan InfraNexia

Dalam sepekan terakhir, asing mencatat jual bersih saham PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) sebesar Rp 258,37 miliar. 

Vietnam Naik Kelas ke Emerging Market, Dana Asing Bisa Terbang Menuju Negeri Paman Ho
| Selasa, 22 September 2026 | 08:40 WIB

Vietnam Naik Kelas ke Emerging Market, Dana Asing Bisa Terbang Menuju Negeri Paman Ho

Kenaikan status Vietnam dari frontier market menjadi emerging market, bisa menarik dana asing di bursa Asia termasuk Indonesia

Investor Tunggu Data BI, IHSG Masih Rawan Koreksi
| Selasa, 22 September 2026 | 08:22 WIB

Investor Tunggu Data BI, IHSG Masih Rawan Koreksi

 IHSG masih cenderung volatil, seiring dengan meningkatnya perhatian investor terhadap kebijakan moneter global

Emiten Mulai Dibayangi Beban Bunga Tinggi
| Selasa, 22 September 2026 | 08:20 WIB

Emiten Mulai Dibayangi Beban Bunga Tinggi

Ongkos pendanaan emiten meningkat seiring tingginya suku bunga. Kemampuan emiten menjaga likuiditas menjadi perhatian.

Minta Restu Akuisisi 14 RS First REIT, SILO Hadapi Tekanan Utang dan Beban Bunga
| Selasa, 22 September 2026 | 08:13 WIB

Minta Restu Akuisisi 14 RS First REIT, SILO Hadapi Tekanan Utang dan Beban Bunga

Utang bank PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO) diproyeksikan naik menjadi sekitar Rp 8,88 triliun.

INDEKS BERITA

Terpopuler