Penyelewengan Dana Desa Mulai Disorot
KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kementerian Desa dan PDT) menggandeng aparat penegak hukum, baik itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung untuk mengamankan penggunaan dana desa.
Selama 10 tahun terakhir, pemerintah sudah menggelontorkan dana desa hingga Rp 610 triliun. Tahun ini, dana desa yang dianggarkan mencapai Rp 71 triliun.
