Penyelewengan Dana Desa Mulai Disorot

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kementerian Desa dan PDT) menggandeng aparat penegak hukum, baik itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung untuk mengamankan penggunaan dana desa.
Selama 10 tahun terakhir, pemerintah sudah menggelontorkan dana desa hingga Rp 610 triliun. Tahun ini, dana desa yang dianggarkan mencapai Rp 71 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan