Berita Refleksi

Perampasan Aset

Oleh Harris Hadinata - Redaktur Pelaksana
Senin, 21 Maret 2022 | 09:00 WIB
Perampasan Aset

Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hiruk pikuk kelanjutan kasus perdagangan opsi biner (binary option) menggunakan robot trading masih terdengar. Belakangan, ramai kisah affiliator Doni Salmanan dan Indra Kenz yang ikut menjadi tersangka, dengan tuduhan melakukan penipuan soal perdagangan opsi biner.

Yang juga ramai jadi pembicaraan, para affiliator yang juga mendapat julukan sebagai crazy rich tersebut kini dimiskinkan. Penegak hukum bekerja dengan cepat melakukan penyitaan terhadap harta-harta yang dimiliki keduanya.

Nilainya memang terhitung fantastis. Harta milik Doni Salmanan yang disita penegak hukum nilainya berkisar Rp 50 miliar. Sementara proyeksi harta Indra Kenz yang akan disita mencapai Rp 57,2 miliar. Dua pekan yang lalu, kepolisian baru menyita harta Indra Kenz setara Rp 43,5 miliar.

Kinerja sigap para penegak hukum ini patut diapresiasi. Kepolisian juga sudah menangkap sebagian pengelola entitas yang menawarkan investasi ilegal memakai robot trading dan masih memburu sisanya. Harapannya, para penegak hukum juga bergerak cepat melakukan penyitaan aset para pengelola investasi ilegal tersebut.

Selain itu, ada harapan gerak cepat penegak hukum juga bisa berjalan di kasus-kasus korupsi. Apalagi, perampasan aset yang terkait tindak pidana korupsi saat ini dianggap masih kurang optimal. Ini terutama terkait penyitaan aset milik terpidana korupsi yang ada di luar negeri.

Padahal, wacana memiskinkan koruptor dengan perampasan aset ini sudah didengungkan sejak lama. Setahun silam, Presiden Joko Widodo telah menyatakan dengan tegas para koruptor harus dimiskinkan.

Awal bulan ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan Mahfud MD juga menyatakan hal serupa. Menurut dia, pelaku tindak pidana korupsi lebih takut dimiskinkan ketimbang dipenjara.

Penegak hukum saat ini bergantung pada aturan dalam UU Tipikor UU Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menjerat kasus-kasus korupsi. Sayangnya, beleid yang sudah ada masih kalah canggih mengatasi strategi para koruptor menyimpan uang dan harta mereka.

Karena itu, kehadiran beleid soal perampasan aset terkait tindak pidana menjadi penting. Presiden Jokowi sejatinya menargetkan undang-undang soal perampasan aset ini bisa selesai dibahas pada tahun ini. Namun kenyataannya, RUU Perampasan Aset kembali tidak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun ini.  

Terbaru