Perampasan Aset

Senin, 21 Maret 2022 | 09:00 WIB
Perampasan Aset
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hiruk pikuk kelanjutan kasus perdagangan opsi biner (binary option) menggunakan robot trading masih terdengar. Belakangan, ramai kisah affiliator Doni Salmanan dan Indra Kenz yang ikut menjadi tersangka, dengan tuduhan melakukan penipuan soal perdagangan opsi biner.

Yang juga ramai jadi pembicaraan, para affiliator yang juga mendapat julukan sebagai crazy rich tersebut kini dimiskinkan. Penegak hukum bekerja dengan cepat melakukan penyitaan terhadap harta-harta yang dimiliki keduanya.

Nilainya memang terhitung fantastis. Harta milik Doni Salmanan yang disita penegak hukum nilainya berkisar Rp 50 miliar. Sementara proyeksi harta Indra Kenz yang akan disita mencapai Rp 57,2 miliar. Dua pekan yang lalu, kepolisian baru menyita harta Indra Kenz setara Rp 43,5 miliar.

Kinerja sigap para penegak hukum ini patut diapresiasi. Kepolisian juga sudah menangkap sebagian pengelola entitas yang menawarkan investasi ilegal memakai robot trading dan masih memburu sisanya. Harapannya, para penegak hukum juga bergerak cepat melakukan penyitaan aset para pengelola investasi ilegal tersebut.

Selain itu, ada harapan gerak cepat penegak hukum juga bisa berjalan di kasus-kasus korupsi. Apalagi, perampasan aset yang terkait tindak pidana korupsi saat ini dianggap masih kurang optimal. Ini terutama terkait penyitaan aset milik terpidana korupsi yang ada di luar negeri.

Padahal, wacana memiskinkan koruptor dengan perampasan aset ini sudah didengungkan sejak lama. Setahun silam, Presiden Joko Widodo telah menyatakan dengan tegas para koruptor harus dimiskinkan.

Awal bulan ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan Mahfud MD juga menyatakan hal serupa. Menurut dia, pelaku tindak pidana korupsi lebih takut dimiskinkan ketimbang dipenjara.

Penegak hukum saat ini bergantung pada aturan dalam UU Tipikor UU Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menjerat kasus-kasus korupsi. Sayangnya, beleid yang sudah ada masih kalah canggih mengatasi strategi para koruptor menyimpan uang dan harta mereka.

Karena itu, kehadiran beleid soal perampasan aset terkait tindak pidana menjadi penting. Presiden Jokowi sejatinya menargetkan undang-undang soal perampasan aset ini bisa selesai dibahas pada tahun ini. Namun kenyataannya, RUU Perampasan Aset kembali tidak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun ini.  

Bagikan

Berita Terbaru

Dirut Emiten Afiliasi Haji Isam Mengundurkan Diri, Ada Apa?
| Jumat, 12 Desember 2025 | 10:59 WIB

Dirut Emiten Afiliasi Haji Isam Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Bila terjadi kekosongan anggota direksi sehingga jumlahnya kurang dari dua orang, RUPS wajib diselenggarakan paling lambat 90 hari kalender

Patriot Bond Danantara Jilid Kedua Dikabarkan Terbit Lebih Cepat dari Jadwal Awal
| Jumat, 12 Desember 2025 | 08:16 WIB

Patriot Bond Danantara Jilid Kedua Dikabarkan Terbit Lebih Cepat dari Jadwal Awal

Berbeda dengan Patriot Bond jilid I yang kelebihan permintaan (oversubscribe), Patriot Bond II punya cerita berbeda.

SIDO Kebut Penjualan di Akhir Tahun, Laba Kuartal IV-2025 Diproyeksi Melonjak 59%
| Jumat, 12 Desember 2025 | 08:04 WIB

SIDO Kebut Penjualan di Akhir Tahun, Laba Kuartal IV-2025 Diproyeksi Melonjak 59%

Sido Muncul agresif perluas distribusi hingga 100 ribu gerai modern dan luncurkan produk baru. Kinerja ekspor juga meningkat 23% YoY. 

Intikeramik Alamasri (IKAI) Membenahi Fundamental Keuangan
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:50 WIB

Intikeramik Alamasri (IKAI) Membenahi Fundamental Keuangan

IKAI memasuki periode pemeliharaan besar (major maintenance). Artinya mesin-mesin diperbaiki, diservis untuk memastikan tetap berjalan lancar

Marketplace Siap Kerek Biaya Admin
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:45 WIB

Marketplace Siap Kerek Biaya Admin

Pendanaan ke sektor e-commerce tidak sebesar dulu, sehingga beberapa platform melakukan penyesuaian untuk menjaga keberlanjutan operasional.

OJK Relaksasi Kredit Wilayah Bencana
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:29 WIB

OJK Relaksasi Kredit Wilayah Bencana

Kebijakan ini mengacu pada POJK 19/2022 tentang perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di daerah terdampak bencana. 

Usulan Status Ojol  Menjadi Pelaku Usaha Mikro
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:25 WIB

Usulan Status Ojol Menjadi Pelaku Usaha Mikro

Akan menyampaikan usulan itu dalam pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojol yang bakal dilanjutkan tahun depan.

Bank Incar Pertumbuhan Kredit di Manufaktur
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:18 WIB

Bank Incar Pertumbuhan Kredit di Manufaktur

Perbanas dorong akselerasi kredit manufaktur untuk genjot pertumbuhan ekonomi 2026                  

The Fed Turunkan Bunga, Tapi Rupiah Masih Jadi Ganjalan Investor
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:18 WIB

The Fed Turunkan Bunga, Tapi Rupiah Masih Jadi Ganjalan Investor

Federal Reserve mengisyaratkan hanya akan melakukan satu kali pemangkasan suku bunga tambahan pada 2026.

Membangun Peluang Bisnis Galangan Kapal
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:05 WIB

Membangun Peluang Bisnis Galangan Kapal

Industri nasional siap untuk menangkap peluang dalam memenuhi kebutuhan pembangunan kapal bagi kementerian, lembaga, BUMN maupun pihak swasta.​

INDEKS BERITA

Terpopuler