Berita *Regulasi

Peran Bank Sentral Diperluas, Namun BI Bakal Diawasi Ketat

Jumat, 27 November 2020 | 07:42 WIB
Peran Bank Sentral Diperluas, Namun BI Bakal Diawasi Ketat

ILUSTRASI. Omnibus law sektor finansial disinyalir bisa mengusik lagi urusan independensi Bank Indonesia. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana

Reporter: Vendy Yhulia Susanto, Yusuf Imam Santoso | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peran Bank Indonesia (BI) akan diperluas. Namun, di sisi lain, sepak terjang BI juga akan diawasi ketat.

Agenda itu tampak pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanganan Permasalah Perbankan, Penguatan Koordinasi dan Penataan Ulang Kewenangan Kelembagaan Sektor Keuangan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru