Perdagangan Lima Saham Ini Disetop Gara-Gara Kasus Jiwasraya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham lima emiten beserta warannya atas perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Suspensi ini memiliki hubungan dengan kasus dugaan korupsi yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya.
Saham yang dihentikan sementara perdagangannya tersebut yaitu PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT SMR Utama Tbk (SMRU) serta PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).
Saham PT Hanson International Tbk (MYRX) dan PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), yang sudah disuspensi mulai 16 Januari 2020 dan 2 Mei 2019, juga dilanjutkan suspensinya.
Baca Juga: Aset Disita Kejaksaan, Nasib Bisnis Benny Tjokro Terdesak
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo membenarkan suspensi ini terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. "Mestinya iya (terkait Jiwasraya)," kata Laksono, Kamis (23/1).
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi di Asuransi Jiwasraya, Kejaksaan Agung menahan bos Hanson Benny Tjokrosaputro. Selain itu petinggi IIKP dan TRAM Heru Hidayat juga ditahan.
Laksono menyebut, suspensi baru akan dibuka bila pemeriksaan oleh aparat penegak hukum atas kasus tersebut dianggap selesai.
Baca Juga: Ikut Menelisik Kasus Jiwasraya, DPR Bentuk Tiga Panja
Analis Sucor Sekuritas Hendriko Gani berpendapat, penghentian lima saham ini tidak akan berpengaruh banyak pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Pasalnya, sebelum suspensi, perdagangan kelima saham tersebut memang tidak likuid. "Mungkin yang berubah yaitu psikologis investor karena sahamnya nyangkut," ungkap dia.
Memang, sepanjang 2019 lalu, harga kelima saham ini merosot dalam. Bahkan harga saham MYRX, TRAM, IIKP dan SMRU sudah mentok di harga Rp 50 per saham.
Baca Juga: Jiwasraya bakal cicil tunggakan ke nasabah di kuartal I ini, bagaimana caranya?
Kinerja emiten-emiten ini pun, menilik laporan keuangannya, mengalami penurunan pendapatan atau mencetak rugi. Hanya IIKP yang masih mencatatkan kenaikan pendapatan dan laba bersih.
Melihat pertumbuhan yang kurang bagus ini, Hendriko menyarankan, investor menjual saham-saham yang tergolong gocap tersebut apabila suspensi telah dibuka.
Upaya Hanson (MYRX) menyelesaikan utang
Sementara itu, di tengah susutnya kepercayaan investor, Hanson berjanji menyelesaikan utang, yang sebagian sudah mengalami gagal bayar, baik kepada bank maupun nasabah individu.
Baca Juga: Grup Djarum Menambah Kepemilikan di Sarana Menara Nusantara (TOWR)
Manajemen Hanson mengatakan, pihaknya menawarkan kavling properti di New Maja Raya. Namun beberapa nasabah menolak opsi tersebut.
Head of Public Relation Hanson International Dessy A. Putri menjelaskan, perusahaan memiliki opsi lain, yaitu mengonversi utang menjadi modal saham.
Baca Juga: Batal Akuisisi, Maha Properti Kejar Pertumbuhan Organik
Jika pemegang saham setuju, Hanson akan melakukan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau mencari investor strategis. "Itu opsi yang ditawarkan, tapi belum ada update lagi," jelas Dessy, Kamis (23/1).
Sejumlah utang MYRX misalnya, gagal bayar pokok dan bunga utang jatuh tempo 27 Agustus 2019 kepada Bank Victoria International Tbk sebesar Rp 20,5 miliar. Juga gagal bayar terhadap dua seri medium term notes (MTN). Sedangkan utang kepada individu, Hanson sebelumnya menyebutkan mencapai Rp 2,54 triliun.