ILUSTRASI. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro (kanan) bersama mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasray
Reporter: Ferrika Sari, Yuwono Triatmodjo | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Benny Tjokrosaputro bisa sedikit bernafas lega setelah pengadilan mengabulkan perjanjian perdamaian dengan para kreditur. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan perjanjian perdamaian antara Benny Tjokro, Okky Irwina Savitri dan para krediturnya sah dan mengikat secara hukum.
Putusan ini atas perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 11/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Menarinya, perjanjian perdamaian tersebut mengikat, bagi para kreditur Benny Tjokro dan Okky.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.