KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Benny Tjokrosaputro bisa sedikit bernafas lega setelah pengadilan mengabulkan perjanjian perdamaian dengan para kreditur. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan perjanjian perdamaian antara Benny Tjokro, Okky Irwina Savitri dan para krediturnya sah dan mengikat secara hukum.
Putusan ini atas perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 11/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Menarinya, perjanjian perdamaian tersebut mengikat, bagi para kreditur Benny Tjokro dan Okky.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.