Berita Bisnis

Perdamaian Benny Tjokro dengan Nasabah Disetujui

Kamis, 25 Juni 2020 | 07:23 WIB
Perdamaian Benny Tjokro dengan Nasabah Disetujui

ILUSTRASI. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro (kanan) bersama mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasray

Reporter: Ferrika Sari, Yuwono Triatmodjo | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Benny Tjokrosaputro bisa sedikit bernafas lega setelah pengadilan mengabulkan perjanjian perdamaian dengan para kreditur. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan perjanjian perdamaian antara Benny Tjokro, Okky Irwina Savitri dan para krediturnya sah dan mengikat secara hukum.

Putusan ini atas perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 11/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Menarinya, perjanjian perdamaian tersebut mengikat, bagi para kreditur Benny Tjokro dan Okky.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru