Perdamaian Benny Tjokro dengan Nasabah Disetujui
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Benny Tjokrosaputro bisa sedikit bernafas lega setelah pengadilan mengabulkan perjanjian perdamaian dengan para kreditur. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan perjanjian perdamaian antara Benny Tjokro, Okky Irwina Savitri dan para krediturnya sah dan mengikat secara hukum.
Putusan ini atas perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 11/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Menarinya, perjanjian perdamaian tersebut mengikat, bagi para kreditur Benny Tjokro dan Okky.
