Perdamaian Disahkan, Dua Putra Utama Makmur (DPUM) Kini Hadapi Kasasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) tampaknya belum bisa benar-benar lega meski telah telah lolos Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Sebab, meski perjanjian perdamaian dengan kreditur telah disahkan alias homologasi, DPUM kini harus menghadapi permohonan kasasi dari salah satu krediturnya.
