Perdamaian Disahkan, Dua Putra Utama Makmur (DPUM) Kini Hadapi Kasasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) tampaknya belum bisa benar-benar lega meski telah telah lolos Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Sebab, meski perjanjian perdamaian dengan kreditur telah disahkan alias homologasi, DPUM kini harus menghadapi permohonan kasasi dari salah satu krediturnya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.