Berita Saham

Perdamaian Disahkan, Dua Putra Utama Makmur (DPUM) Kini Hadapi Kasasi

Selasa, 01 November 2022 | 20:29 WIB
Perdamaian Disahkan, Dua Putra Utama Makmur (DPUM) Kini Hadapi Kasasi

ILUSTRASI. RBFood Supply telah mengajukan kasasi terhadap putusan homologasi Dua Putra Utama Makmur (DPUM).

Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) tampaknya belum bisa benar-benar lega meski telah telah lolos Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Sebab, meski perjanjian perdamaian dengan kreditur telah disahkan alias homologasi, DPUM kini harus menghadapi permohonan kasasi dari salah satu krediturnya. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru