Perdamaian Disahkan, Perusahaan BUMN Barata Lolos dari Ancaman Pailit

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan BUMN PT Barata Indonesia akhirnya lolos dari ancaman pailit setelah ditetapkan berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 7 Oktober lalu.
Penetapan PKPU tersebut menyusul permohonan yang diajukan oleh PT Fortuna Badja Indi dan PT Pandan Jaya Indonesia.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan