Perdamaian Disahkan, Perusahaan BUMN Barata Lolos dari Ancaman Pailit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan BUMN PT Barata Indonesia akhirnya lolos dari ancaman pailit setelah ditetapkan berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 7 Oktober lalu.
Penetapan PKPU tersebut menyusul permohonan yang diajukan oleh PT Fortuna Badja Indi dan PT Pandan Jaya Indonesia.
