Pergerakan Rupiah Hari ini (27/6) Usai Keputusan Bank Indonesia

Senin, 27 Juni 2022 | 04:40 WIB
Pergerakan Rupiah Hari ini (27/6) Usai Keputusan Bank Indonesia
[]
Reporter: Nur Qolbi | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai tukar rupiah diprediksikan bergerak melemah pada Senin (27/6). Langkah The Fed yang memutuskan menaikkan bunga 75 bps dan tidak diikuti oleh Bank Indonesia, mengancam nilai tukar rupiah.

Ekonom Bank Mandiri Reny Eka Puteri mengatakan, The Fed juga mengindikasikan akan menaikkan suku bunga yang agresif ke depannya, yakni menuju 3,5% pada akhir tahun 2022. "Langkah ini dilakukan untuk merespons inflasi AS," kata dia, Jumat (24/6).

Baca Juga: Kurs Rupiah Diprediksi Masih Melemah pada Senin (27/6)

Dari domestik, Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan di 3,5% pada Rapat Dewan Gubernur (RDG BI) pada 23 Juni 2022 untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas rupiah. Keputusan BI sesuai ekspektasi pasar. Meski begitu Presiden Komisioner HFX International Berjangka Sutopo Widodo menyebut keputusan itu tidak mendukung rupiah.

Pekan ini, data ekonomi yang dirilis tidak banyak. "Pasar akan kembali ke teknis pada supply and demand," ucap Sutopo. Dia memprediksikan, rupiah pada Senin (27/6) di Rp 14.825-Rp 14.910. Sementara Reny memperkirakan rupiah di kisaran Rp 14.810-Rp 14.892. Jumat (24/6), rupiah di pasar spot melemah 0,15% di Rp 14.835 per dollar AS. 

Bagikan

Berita Terbaru

Trisula Textile Industries (BELL) Memacu Segmen Ritel dan B2B pada Tahun Ini
| Kamis, 26 Maret 2026 | 04:07 WIB

Trisula Textile Industries (BELL) Memacu Segmen Ritel dan B2B pada Tahun Ini

BELL memacu berbagai kanal penjualan melalui brand JOBB dan Jack Nicklaus, yang kini didukung 211 point of sales (POS) di berbagai lokasi.

Urun Dana Tumbuh di Tengah Tekanan
| Kamis, 26 Maret 2026 | 04:00 WIB

Urun Dana Tumbuh di Tengah Tekanan

Investor urun dana kini lebih selektif. Perusahaan mulai merancang struktur permodalan adaptif demi stabilitas imbal hasil.

MBG Masuk Radar Penghematan Anggaran
| Kamis, 26 Maret 2026 | 04:00 WIB

MBG Masuk Radar Penghematan Anggaran

Pengurangan hari pembagian MBG bisa menghemat anggaran Rp 40 triliun atau lebih                     

Memperluas Jejaring Bisnis, BUAH Siap Menambah Cabang di Sulawesi dan Sumatra
| Kamis, 26 Maret 2026 | 03:49 WIB

Memperluas Jejaring Bisnis, BUAH Siap Menambah Cabang di Sulawesi dan Sumatra

PT Segar Kumala Indonesia Tbk (BUAH) memproyeksikan margin laba bersih pada tahun ini berkisar 8% hingga 10%.

Temukan Cadangan Minyak Baru, Kenaikan Harga Saham ENRG Bakal Berlanjut?
| Rabu, 25 Maret 2026 | 20:42 WIB

Temukan Cadangan Minyak Baru, Kenaikan Harga Saham ENRG Bakal Berlanjut?

Penemuan cadangan minyak baru tentu menjadi angin segar bagi emiten migas, di luar itu harga energi juga menjadi penentu.

Kondisi Geopolitik Ubah Hasrat Investasi & Restrukturisasi Pengusaha Energi dan SDA
| Rabu, 25 Maret 2026 | 16:58 WIB

Kondisi Geopolitik Ubah Hasrat Investasi & Restrukturisasi Pengusaha Energi dan SDA

Sebanyak 64% responden eksekutif memperkirakan peningkatan restrukturisasi portofolio di industri mereka selama dua tahun ke depan.

Credit Rating, Defisit Fiskal dan Prospek Saham-Saham Indonesia
| Rabu, 25 Maret 2026 | 15:00 WIB

Credit Rating, Defisit Fiskal dan Prospek Saham-Saham Indonesia

Rasio pajak Indonesia sekitar 11% dari PDB. Jauh lebih rendah dibanding negara maju yang mencapai 20%–30% dan negara berkembang sekitar 15%–20%

Insentif Properti Dorong Asuransi, Namun Terbatas
| Rabu, 25 Maret 2026 | 08:24 WIB

Insentif Properti Dorong Asuransi, Namun Terbatas

Insentif PPN DTP 100% diperpanjang hingga 2026. Benarkah ini angin segar bagi industri asuransi properti? 

Pelepasan 20 Unit Asuransi Tersendat
| Rabu, 25 Maret 2026 | 08:22 WIB

Pelepasan 20 Unit Asuransi Tersendat

Upaya spin off terkendala modal dan infrastruktur.                                                   

Konsultan Pajak Wajib Setor Data ke Pemerintah
| Rabu, 25 Maret 2026 | 08:10 WIB

Konsultan Pajak Wajib Setor Data ke Pemerintah

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang mempertegas UU tentang KUP

INDEKS BERITA

Terpopuler