KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah sepekan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat baik itu Jawa dan Bali, dan mulai hari ini di 15 daerah kabupaten dan kota di luar Pulau Jawa dan Bali.
Kebijakan PPKM darurat ini berlangsung hingga 20 Juli 2021 atau selama tiga minggu. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk meredam lonjakan kasus korona di Indonesia.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.