Perhatian, Tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bisa Naik
Kamis, 25 November 2021 | 05:00 WIB
Reporter: Achmad Jatnika, Yusuf Imam Santoso
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun depan berpeluang jadi tahun kenaikan tarif aneka jenis pajak. Selain mengerek tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai tahun 2022, pemerintah juga berpotensi mengerek tarif pajak bumi dan bangunan (PBB).
Potensi kenaikan tarif PBB ini tertuang dalam beleid baru pajak atau Rancangan Undang Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Calon UU ini telah disepakati pemerintah dan DPR, Selasa (24/11).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.