KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun depan berpeluang jadi tahun kenaikan tarif aneka jenis pajak. Selain mengerek tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai tahun 2022, pemerintah juga berpotensi mengerek tarif pajak bumi dan bangunan (PBB).
Potensi kenaikan tarif PBB ini tertuang dalam beleid baru pajak atau Rancangan Undang Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Calon UU ini telah disepakati pemerintah dan DPR, Selasa (24/11).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.