Berita Ekonomi

Perhatian, Tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bisa Naik

Kamis, 25 November 2021 | 05:00 WIB
Perhatian, Tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bisa Naik

Reporter: Achmad Jatnika, Yusuf Imam Santoso | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun depan berpeluang jadi tahun kenaikan tarif aneka jenis pajak. Selain mengerek tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai tahun 2022, pemerintah juga berpotensi mengerek tarif pajak bumi dan bangunan (PBB).

Potensi kenaikan tarif PBB ini tertuang dalam beleid baru pajak atau Rancangan Undang Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Calon UU ini telah disepakati pemerintah dan DPR, Selasa (24/11).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru