KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lampu kuning atas efek pembengkakan biaya (cost overrun) pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) masih menyala. Kali ini, peringatan tersebut datang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Auditor negara ini menyatakan bahwa skema pembiayaan untuk menutupi pembengkakan biaya proyek kereta cepat berpotensi membebani keuangan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Hal tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undnagan Pemerintah Pusat Tahun 2022.
