KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lampu kuning atas efek pembengkakan biaya (cost overrun) pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) masih menyala. Kali ini, peringatan tersebut datang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Auditor negara ini menyatakan bahwa skema pembiayaan untuk menutupi pembengkakan biaya proyek kereta cepat berpotensi membebani keuangan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Hal tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undnagan Pemerintah Pusat Tahun 2022.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.