Perizinan Galian C akan Ditarik Lagi ke Pusat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengalihkan kewenangan perizinan dan pengawasan tambang galian C dari pemerintah daerah (pemerintah provinsi) ke pemeritah pusat. Untuk diketahui, galian C mencakup pasir, batu kapur, kerikil, tanah liat, marmer, granit, andesit dan sejenisnya.
Saat ini, kewenangan perizinan dan pengawasan tambang galian C berada di pemerintah provinsi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Minerba. Namun belakangan, setelah insiden longsor fatal di tambang galian C Gunung Kuda Cirebon pada akhir Mei 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengevaluasi kemungkinan menarik kembali kewenangan tersebut ke pemerintah pusat.
