Perizinan Galian C akan Ditarik Lagi ke Pusat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengalihkan kewenangan perizinan dan pengawasan tambang galian C dari pemerintah daerah (pemerintah provinsi) ke pemeritah pusat. Untuk diketahui, galian C mencakup pasir, batu kapur, kerikil, tanah liat, marmer, granit, andesit dan sejenisnya.
Saat ini, kewenangan perizinan dan pengawasan tambang galian C berada di pemerintah provinsi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Minerba. Namun belakangan, setelah insiden longsor fatal di tambang galian C Gunung Kuda Cirebon pada akhir Mei 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengevaluasi kemungkinan menarik kembali kewenangan tersebut ke pemerintah pusat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan