Perjanjian Perdamaian Disahkan, PKPU Produsen Taro Resmi Berakhir

Rabu, 12 Juni 2019 | 16:15 WIB
Perjanjian Perdamaian Disahkan, PKPU Produsen Taro Resmi Berakhir
[]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen makanan ringan Taro PT Putra Taro Paloma dan produsen biskuit PT Balaraja Bisco Paloma akhirnya resmi lolos dari jerat pailit. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kedua anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) itu resmi berakhir.

Pada hari ini, Rabu (12/6), Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengesahkan alias homologasi perjanjian perdamaian alias Putra Taro dan Balaraja Bisco dengan para kreditur serta menyatakan PKPU terhadap kedua anak usaha Tiga Pilar itu berakhir.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menyatakan sah dan mengikat perjanjian perdamaian yang telah ditandatangani Putra Taro dan Balaraja Bisco dengan para kereditur pada tanggal 28 Mei 2019.

Mejelis hakim memerintahkan Putra Taro dan Balaraja Bisco serta seluruh kreditur untuk tunduk dan mematuhui isi perjanjian tersebut.

Mejelis hakim dalam putusannya juga menyatakan bahwa PKPU Putra Taro dan Balaraja berakhir demi hukum.

Putusan lainnya, majelis hakim menghukum Putra Taro dan Balaraja Bisco membayar imbal jasa pengurus dan biaya kepengurusan yang akan ditetapkan dalam penetapan tersendiri.

Majelis juga menghukum Putra Taro dan Balaraja Bisco membayar biaya perkara sebesar Rp 5,47 juta.

Dengan berakhirnya PKPU Putra Taro dan Balaraja Bisco, berakhir pula seluruh perkara PKPU yang dihadapi oleh Tiga Pilar.

"Dengan telah diputusnya homologasi Taro ini, Divisi Food Tiga Pilar telah tidak lagi berada dalam PKPU," ujar Sekretaris Perusahaan Tiga Pilar Michael H.Hadylala.

Pengesahan perjanjian perdamaian Putra Taro dan Balaraja Bisco dengan para kreditur ini merupakan tindak lanjut atas persetujuan proposal perdamaian yang diajukan Tiga Pilar dan Balaraja Bisco.

Dalam pemungutan suara yang digelar pada 28 Mei lalu, seluruh kreditur baik kreditur separatis maupun kreditur konkuren memberikan persetujuan atas proposal perdamaian.

Dalam PKPU ini, Putra Taro dan Balaraja Bisco memiliki tagihan sebanyak Rp 300 miliar dari 67 kreditur konkuren dan sebanyak Rp 181 miliar dari satu kreditur separatis. Bank UOB Indonesia merupakan satu-satunya kreditur separatis yang dalam perkara ini bertindak sebagai pemohon.

Dalam rencana restrukturisasi utang, Putra Taro akan membayar tagihan Bank UOB pada Oktober 2019 sebesar Rp 117 miliar. Jumlah pembayaran tersebut merupakan diskon sebesar 35% dari tagihan UOB Indonesia sebesar Rp 181 miliar.

Sementara pembayaran tagihan kepada kreditur konkuren akan dilakukan melalui mekanisme semi-annual cash sweep. Artinya, kas yang tersisa alias excess cash dari setiap periode enam bulan akan disalurkan untuk membayar tagihan.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Kinerja Saham Masih Tertatih, Indofood (INDF) Masih Direkomedasikan
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 09:28 WIB

Kinerja Saham Masih Tertatih, Indofood (INDF) Masih Direkomedasikan

Kinerja INDF masih terus ditopang oleh anak usahanya ICBP, dengan proyeksi kontribusi penjualan kepada INDF sebanyak 63% di tahun 2025.

Profit 28,19% Setahun, Cek Harga Emas Antam Hari Ini (29 Agustus 2025)
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 08:54 WIB

Profit 28,19% Setahun, Cek Harga Emas Antam Hari Ini (29 Agustus 2025)

Jumat (29 Agustus 2025) harga emas batangan di laman resmi Logam Mulia PT Aneka Tambang naik Rp 20.000 per saham.

Patriot Bond Tak Ganggu Anggaran Negara
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 08:40 WIB

Patriot Bond Tak Ganggu Anggaran Negara

Ada risiko ketidakpastian fiskal jika pasar menganggap adanya jaminan secara implisit dari negara terhadap utang Danantara

Jangkar Diangkat, Harga Saham HUMI dan MITI Melaju Kencang Bak di Lautan Tenang
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 08:38 WIB

Jangkar Diangkat, Harga Saham HUMI dan MITI Melaju Kencang Bak di Lautan Tenang

Prospek industri dan ekspansi yang digadang HUMI dan MITI ditengarai menjadi katalis yang mendorong harga sahamnya belakangan ini.

Belanja Kembali Tertahan Setelah Usai Libur Lebaran
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 08:19 WIB

Belanja Kembali Tertahan Setelah Usai Libur Lebaran

Ekonom perkirakan pertumbuhan konsumsi rumahtangga pada kuartal III-2025 cuma 4,9%, melambat dari periode sebelumnya         

Menengok Siasat BREN Agar bisa Masuk MSCI, Pelan-Pelan Free Float Ditambah
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 07:53 WIB

Menengok Siasat BREN Agar bisa Masuk MSCI, Pelan-Pelan Free Float Ditambah

Meski tak masuk MSCI pada rebalancing Agustus 2025, saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) justru mendaki.

Melicinkan Produksi Avtur Bahan Jelantah
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 07:18 WIB

Melicinkan Produksi Avtur Bahan Jelantah

Didik menjelaskan, replikasi di Balongan diproyeksikan mampu mengolah sekitar 38.000 kiloliter UCO per tahun.

Putusan WTO Belum Inkrah, Uni Eropa Bisa Banding
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 07:15 WIB

Putusan WTO Belum Inkrah, Uni Eropa Bisa Banding

Meski putusan panel WTO bersifat final, proses hukum masih memungkinkan Uni Eropa menempuh banding dalam kurun waktu 60 hari

Hutama Karya Rampungkan Proyek TBBM Tanjung Batu
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 07:09 WIB

Hutama Karya Rampungkan Proyek TBBM Tanjung Batu

TBBM Tanjung Batu merupakan bagian integral dari pengembangan kilang minyak RU-V Pertamina Balikpapan

Pendapatan dan Laba KAI Tumbuh di Semester I-2025
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 07:06 WIB

Pendapatan dan Laba KAI Tumbuh di Semester I-2025

KAI tidak hanya menjaga stabilitas keuangan, tetapi juga terus membangun fondasi untuk masa depan transportasi Indonesia

INDEKS BERITA

Terpopuler