Perjanjian Perdamaian Disahkan, PKPU Produsen Taro Resmi Berakhir

Rabu, 12 Juni 2019 | 16:15 WIB
Perjanjian Perdamaian Disahkan, PKPU Produsen Taro Resmi Berakhir
[]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen makanan ringan Taro PT Putra Taro Paloma dan produsen biskuit PT Balaraja Bisco Paloma akhirnya resmi lolos dari jerat pailit. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kedua anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) itu resmi berakhir.

Pada hari ini, Rabu (12/6), Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengesahkan alias homologasi perjanjian perdamaian alias Putra Taro dan Balaraja Bisco dengan para kreditur serta menyatakan PKPU terhadap kedua anak usaha Tiga Pilar itu berakhir.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menyatakan sah dan mengikat perjanjian perdamaian yang telah ditandatangani Putra Taro dan Balaraja Bisco dengan para kereditur pada tanggal 28 Mei 2019.

Mejelis hakim memerintahkan Putra Taro dan Balaraja Bisco serta seluruh kreditur untuk tunduk dan mematuhui isi perjanjian tersebut.

Mejelis hakim dalam putusannya juga menyatakan bahwa PKPU Putra Taro dan Balaraja berakhir demi hukum.

Putusan lainnya, majelis hakim menghukum Putra Taro dan Balaraja Bisco membayar imbal jasa pengurus dan biaya kepengurusan yang akan ditetapkan dalam penetapan tersendiri.

Majelis juga menghukum Putra Taro dan Balaraja Bisco membayar biaya perkara sebesar Rp 5,47 juta.

Dengan berakhirnya PKPU Putra Taro dan Balaraja Bisco, berakhir pula seluruh perkara PKPU yang dihadapi oleh Tiga Pilar.

"Dengan telah diputusnya homologasi Taro ini, Divisi Food Tiga Pilar telah tidak lagi berada dalam PKPU," ujar Sekretaris Perusahaan Tiga Pilar Michael H.Hadylala.

Pengesahan perjanjian perdamaian Putra Taro dan Balaraja Bisco dengan para kreditur ini merupakan tindak lanjut atas persetujuan proposal perdamaian yang diajukan Tiga Pilar dan Balaraja Bisco.

Dalam pemungutan suara yang digelar pada 28 Mei lalu, seluruh kreditur baik kreditur separatis maupun kreditur konkuren memberikan persetujuan atas proposal perdamaian.

Dalam PKPU ini, Putra Taro dan Balaraja Bisco memiliki tagihan sebanyak Rp 300 miliar dari 67 kreditur konkuren dan sebanyak Rp 181 miliar dari satu kreditur separatis. Bank UOB Indonesia merupakan satu-satunya kreditur separatis yang dalam perkara ini bertindak sebagai pemohon.

Dalam rencana restrukturisasi utang, Putra Taro akan membayar tagihan Bank UOB pada Oktober 2019 sebesar Rp 117 miliar. Jumlah pembayaran tersebut merupakan diskon sebesar 35% dari tagihan UOB Indonesia sebesar Rp 181 miliar.

Sementara pembayaran tagihan kepada kreditur konkuren akan dilakukan melalui mekanisme semi-annual cash sweep. Artinya, kas yang tersisa alias excess cash dari setiap periode enam bulan akan disalurkan untuk membayar tagihan.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Rotasi ke Altcoin Disebut Mulai Terlihat, Trader Tetap Harus Selektif Memilih Kripto
| Senin, 18 Mei 2026 | 10:10 WIB

Rotasi ke Altcoin Disebut Mulai Terlihat, Trader Tetap Harus Selektif Memilih Kripto

Pada kuartal I-2026, jaringan ethereum melewati masa tersibuknya dengan nilai transaksi menembus US$ 200,4 juta, alias melonjak 38,2% 

Emiten Emas Masih Berpeluang Cuan, Ini Pemicu Lonjakan Profitnya
| Senin, 18 Mei 2026 | 08:38 WIB

Emiten Emas Masih Berpeluang Cuan, Ini Pemicu Lonjakan Profitnya

Harga emas dunia masih tinggi meski terkoreksi. Investor punya momentum emas untuk akumulasi. Simak target harga saham emiten pilihan.

ESG GOTO: Mitra Driver di Balik Laba, Menanti Kepastian Komisi
| Senin, 18 Mei 2026 | 08:36 WIB

ESG GOTO: Mitra Driver di Balik Laba, Menanti Kepastian Komisi

Pemerintah membuat regulasi baru terkait komisi pekerja transportasi online. PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) berjanji

Laba Melorot, RALS Bagi Dividen Rp 306,73 Miliar, Lebih Besar dari Laba, Kok Bisa?
| Senin, 18 Mei 2026 | 08:25 WIB

Laba Melorot, RALS Bagi Dividen Rp 306,73 Miliar, Lebih Besar dari Laba, Kok Bisa?

Ada kejutan! RALS tetap bagi dividen Rp 50 per saham di tengah laba anjlok 15,52%. Simak tanggal penting pembagiannya!

Keluhan Penahanan Restitusi Pajak
| Senin, 18 Mei 2026 | 08:17 WIB

Keluhan Penahanan Restitusi Pajak

Menurut pengamat pajak, kondisi tersebut akan membuat investor akan menilai Indonesia tidak ramah terhadap dunia usaha

Saham Alfamart (AMRT) Turun Kasta di Indeks MSCI, Ini Rekomendasi & Target Harganya
| Senin, 18 Mei 2026 | 08:15 WIB

Saham Alfamart (AMRT) Turun Kasta di Indeks MSCI, Ini Rekomendasi & Target Harganya

Sepanjang 2026, Alfamart (AMRT) disebut akan lebih fokus menggeber penambahan gerai di luar Pulau Jawa.

Investor Perlu Cermat, Sejumlah Emiten Ini Berganti Pengendali
| Senin, 18 Mei 2026 | 08:10 WIB

Investor Perlu Cermat, Sejumlah Emiten Ini Berganti Pengendali

Perubahan pengendali ini berpotensi mempengaruhi arah bisnis, strategi ekspansi, hingga prospek pertumbuhan perusahaan ke depan.

Rupiah dan Tekanan Fiskal Bikin Cemas Investor, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Senin, 18 Mei 2026 | 07:25 WIB

Rupiah dan Tekanan Fiskal Bikin Cemas Investor, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Kondisi ini diperparah meningkatnya kekhawatiran investor terhadap kepastian hukum dan tata kelola pasar. Juga tekanan fiskal makin berat. 

Kondisi Geopolitik Masih Panas, Harga Emas Berpotensi Terkoreksi Pekan Ini
| Senin, 18 Mei 2026 | 07:20 WIB

Kondisi Geopolitik Masih Panas, Harga Emas Berpotensi Terkoreksi Pekan Ini

Pelemahan rupiah akan membuat penurunan harga logam mulia di dalam negeri tak akan sedalam kejatuhan emas global.

Tekanan Jual Masih Besar, IHSG Terancam Longsor
| Senin, 18 Mei 2026 | 07:12 WIB

Tekanan Jual Masih Besar, IHSG Terancam Longsor

Pelemahan IHSG berpotensi berlanjut ke 6.600 jika gagal bertahan di 6.900. Pelajari strategi aman di tengah volatilitas tinggi.

INDEKS BERITA