Perjanjian Perdamaian Disahkan, Tiga Pilar (AISA) Resmi Lolos dari Jerat Pailit

Selasa, 11 Juni 2019 | 16:18 WIB
Perjanjian Perdamaian Disahkan, Tiga Pilar (AISA) Resmi Lolos dari Jerat Pailit
[]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) resmi berakhir. Menyusul kedua anak usahanya, PT Tiga Pilar Sejahtera (TPS) dan PT Poly Meditra Indonesia (PMI), Tiga Pilar resmi terbebas dari jerat pailit.

Dalam sidang yang digelar sore ini, Selasa (11/6), Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengesahkan perjanjian perdamaian antara Tiga Pilar sebagai debitur dengan para krediturnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan sah dan mengikat perjanjian perdamian yang telah disepakati antara Tiga Pilar dan para kreditur pada 23 Mei 2019 lalu.

Majelis hakim memerintahkan para pihak, baik Tiga Pilar sebagai debitur maupun para kreditur, agar mematuhi dan mennjalankan perjanjian perdamaian.

Dengan pengesahan perjanjian perdamaian tersebut, majelis hakim juga menyatakan bahwa PKPU terhadap Tiga Pilar berakhir.

Putusan lainnya, majelis hakim memerintahkan Tiga Pilar membayar biaya perkara sebear Rp 5,76 juta dan biaya kepengurusan sebeasr Rp 467,34 juta.

Ketua Majelis Hakim Bambang Edhy Supriyanto mengatakan, biaya kepengurusan itu tidak termasuk imbalan jasa pengurus.

Terkait imbalan jasa pengurus yang telah disepakati antara Tiga Pilar dan pengurus, Bambang mengatakan, akan diselesaikan dan diputuskan dalam putusan terpisah.

Sekadar mengingatkan, imbalan jasa pengurus sempat menjadi isu yang mengganjal pengesahan perjanjian perdamaian Tiga Pilar.

Namun, dalam sidang pengedahan sore tadi, baik pengurus maupun kuasa hukum Tiga Pilar menyatakan telah menyelesaikan persoalan imbalan jasa pengurus.

Rizky Dwinanto, salah satu pengurus PKPU Tiga Pilar, mengatakan, pembahasan mengenai imbalan jasa pengurus PKPU sudah selesai.

Senada, Direktur Tiga Pilar Charlie Dungga mengatakan, Tiga Pilar dan pengurus PKPU sudah menyepakati mengenai imbalan jasa pengurus. "Para pihak sudah sepaham puas dengan angka yang disepakati," ujar Charlie.

Charlie berterima kasih kepada para pihak, baik kreditur maupun pengurus, atas disahkannya perjanjian perdamaian ini. Dengan pengesahan perjanjian perdamaian ini, Charlie berjanji, Tiga Pilar akan menjalankan perjanjian perdamaian dengan kreditur sebaik-baiknya sesuai jadwal.

Pengesahan perjanjian perdamaian ini merupakan tindak lanjut atas persetujuan mayoritas kreditur atas proposal perdamaian yang diajukan Tiga Pilar.

Dalam pemungutan suara yang digelar 23 Mei lalu, sebanyak 13 kreditur konkuren (tanpa jaminan) yang mewakili tagihan senilai Rp 541 miliar  memberikan persetujuan atas proposal perdamaian Tiga Pilar.

Sementara sebanyak 14 kreditur separatis yang mewakili tagihan senilai Rp 960,4 miliar menerima proposal perdamaian yang diajukan Tiga Pilar.

Dengan demikian, 99,14% kreditur konkuren dan 99,71% kreditur separatis setuju atas proposal perdamaian.

Seperti diketahui, pengurus PKPU sebelumnya telah menetapkan daftar piutang tetap (DPT) Tiga Pilar senilai Rp 2,25 triliun. Tagihan tersebut berasal dari 21 kreditur konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 807,17 miliar dan 18 kreditur separatis (dengan jaminan) senilai Rp 1,44 triliun.

Nah, dalam proposalnya,Tiga Pilar mengajukan rencana restrukturisasi melalui mekanisme semi-annual cash sweep. Artinya, kas yang tersisa alias excess cash dari setiap periode enam bulan akan disalurkan untuk membayar tagihan.

Excess cash akan berjumlah sebesar saldo kas yang tidak dibatasi penggunaannya alias unrestricted cash pada akhir periode enam bulan dikurangi kebutuhan minimal untuk kas sebesar Rp 2 miliar. Kebutuhan kas minimal iniakan meningkat setiap tahun sesuai laju inflasi pada periode sebelumnya.

Pembayaran atas utang usaha, preferen,  dan utang leasing akan mendapat prioritas dan dilunasi dalam waktu satu tahun.

Sementara utang obligasi dan sukuk ijarah akan dilunasi dalam waktu 10 tahun. Kreditur pemegang obligasi dan sukuk ijarah akan memperoleh tambahan pembayaran dari hasil penjualan aset PT Jatisari Srirejeki dan PT Sukses Abadi Karya Inti yang digunakan sebagai jaminan penerbitan obligasi dan sukuk ijarah.

Dalam mekanisme pembayaran tagihan ini, Tiga Pilar juga memiliki opsi untuk membeli kembali surat utang milik pemegang obligasi dan sukuk ijarah. Pembelian kembali surat utang itu dilakukan di harga 25% dari nilai obligasi dan sukuk.

Pembelian kembali obligasi dan sukuk ini bisa Tiga Pilar lakukan hingga 2022. Sementara mulai 2023, pemegang obligasi dan sukuk memiliki opsi untuk menukar sebagian atau seluruh tagihan menjadi saham biasa Tiga Pilar di harga Rp 200 per saham. Sisa tagihan yang tidak dikonversi akan dibayar melalui pembaran semi-annual cash sweep.

Nah, mekanisme restrukturisasi utang ini akan berubah jika ada kejadian pemicu alias trigger event. Yang Tiga Pilar maksud dengan trigger event adalah jika Tiga Pilar memperoleh pendanaan ekuitas sebesar Rp 358 miliar atau lebih dalam jangka waktu tiga tahun sejak tanggal efektif proposal perdamaian.

Pasca trigger event, Tiga Pilar akan menghentikan pembayaran melalui mekanisme cash sweep. Namun, opsi pembelian kembali surat utang dan konversi menjadi saham akan tetap berlaku. Seluruh utang yang tersisa setelah pembelian kembali surat utang akan Tiga Pilar bayar ada 30 Juni 2029.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

IHSG Menguat 0,74% Sepekan, Ini Saham-Saham Paling Jawara di Bursa
| Minggu, 15 Juni 2025 | 05:00 WIB

IHSG Menguat 0,74% Sepekan, Ini Saham-Saham Paling Jawara di Bursa

IHSG menanjak 0,74% dalam sepekan periode 10-13 Juni 2025 dari penurunan 0,87% di periode 2-5 Juni 2025.

Menambang Harapan di Tengah Ancaman Iklim
| Minggu, 15 Juni 2025 | 04:48 WIB

Menambang Harapan di Tengah Ancaman Iklim

Di balik deru bisnis alat berat dan tambang, United Tractors menulis ulang narasi bisnisnya. Apa saja yang dilakukan?

 
Laju Bisnis Peralatan Outdoor di Tengah Demam Naik Gunung
| Minggu, 15 Juni 2025 | 04:48 WIB

Laju Bisnis Peralatan Outdoor di Tengah Demam Naik Gunung

Di balik demam mendaki gunung dan buka tenda di pinggir sungai, ada sederet perusahaan peralatan outdoor yang panen cuan.

Bergelimang Cuan dari Usaha Tenda Bintang Lima
| Minggu, 15 Juni 2025 | 04:48 WIB

Bergelimang Cuan dari Usaha Tenda Bintang Lima

Minat berlibur di alam dengan glamorous camping alias glamping makin ramai. Usaha ini menjadi ladang cuan baru bagi penyedia jasa berkemah mewah.

 
Derita Kelas Menengah
| Minggu, 15 Juni 2025 | 04:48 WIB

Derita Kelas Menengah

​World Bank menaikkan garis kemiskinan internasional untuk negara berpendapatan rendah, dari US$ 2,15 menjadi sebesar US$ 3 per orang per hari. 

Ekspor China ke ASEAN Bulan Mei Cetak Rekor! Impor Indonesia Melonjak 21%
| Sabtu, 14 Juni 2025 | 13:11 WIB

Ekspor China ke ASEAN Bulan Mei Cetak Rekor! Impor Indonesia Melonjak 21%

Pada bulan Mei 2025, ekspor China ke Indonesia berjumlah US$ 6,8 miliar, melonjak 21,43% dari setahun lalu.

Profit 35,33% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Menanjak (14 Juni 2025)
| Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:06 WIB

Profit 35,33% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Menanjak (14 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (14 Juni 2025) 1.960.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 35,33% jika menjual hari ini.

Menakar Risiko dan Peluang Investasi Aset Alternatif Uang Koin Kuno
| Sabtu, 14 Juni 2025 | 08:21 WIB

Menakar Risiko dan Peluang Investasi Aset Alternatif Uang Koin Kuno

Uang dan koin kuno bisa dihargai lebih mahal, saat sudah mendapat skor dari lembaga penilaian resmi.

Direktur KISI Sekuritas Seok Mo Yang: Selalu Bersikap Cermat Saat Investasi
| Sabtu, 14 Juni 2025 | 08:10 WIB

Direktur KISI Sekuritas Seok Mo Yang: Selalu Bersikap Cermat Saat Investasi

Melihat pilihan investasi Seok Mo Yang, Online Equity Associate Director Korea Investment and Sekuritas Indonesia (KISI)

Mitrabada Adiperdana (MBAP) Mencicipi Peluang Diversifikasi
| Sabtu, 14 Juni 2025 | 08:07 WIB

Mitrabada Adiperdana (MBAP) Mencicipi Peluang Diversifikasi

Melihat profil bisnis PT Mitrabara Adiperdana Tbk (MBAP) yang tengah fokus melakukan diversifikasi bisnis non-batubara

INDEKS BERITA

Terpopuler