Perjanjian Perdamaian Disahkan, Tiga Pilar (AISA) Resmi Lolos dari Jerat Pailit

Selasa, 11 Juni 2019 | 16:18 WIB
Perjanjian Perdamaian Disahkan, Tiga Pilar (AISA) Resmi Lolos dari Jerat Pailit
[]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) resmi berakhir. Menyusul kedua anak usahanya, PT Tiga Pilar Sejahtera (TPS) dan PT Poly Meditra Indonesia (PMI), Tiga Pilar resmi terbebas dari jerat pailit.

Dalam sidang yang digelar sore ini, Selasa (11/6), Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengesahkan perjanjian perdamaian antara Tiga Pilar sebagai debitur dengan para krediturnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan sah dan mengikat perjanjian perdamian yang telah disepakati antara Tiga Pilar dan para kreditur pada 23 Mei 2019 lalu.

Majelis hakim memerintahkan para pihak, baik Tiga Pilar sebagai debitur maupun para kreditur, agar mematuhi dan mennjalankan perjanjian perdamaian.

Dengan pengesahan perjanjian perdamaian tersebut, majelis hakim juga menyatakan bahwa PKPU terhadap Tiga Pilar berakhir.

Putusan lainnya, majelis hakim memerintahkan Tiga Pilar membayar biaya perkara sebear Rp 5,76 juta dan biaya kepengurusan sebeasr Rp 467,34 juta.

Ketua Majelis Hakim Bambang Edhy Supriyanto mengatakan, biaya kepengurusan itu tidak termasuk imbalan jasa pengurus.

Terkait imbalan jasa pengurus yang telah disepakati antara Tiga Pilar dan pengurus, Bambang mengatakan, akan diselesaikan dan diputuskan dalam putusan terpisah.

Sekadar mengingatkan, imbalan jasa pengurus sempat menjadi isu yang mengganjal pengesahan perjanjian perdamaian Tiga Pilar.

Namun, dalam sidang pengedahan sore tadi, baik pengurus maupun kuasa hukum Tiga Pilar menyatakan telah menyelesaikan persoalan imbalan jasa pengurus.

Rizky Dwinanto, salah satu pengurus PKPU Tiga Pilar, mengatakan, pembahasan mengenai imbalan jasa pengurus PKPU sudah selesai.

Senada, Direktur Tiga Pilar Charlie Dungga mengatakan, Tiga Pilar dan pengurus PKPU sudah menyepakati mengenai imbalan jasa pengurus. "Para pihak sudah sepaham puas dengan angka yang disepakati," ujar Charlie.

Charlie berterima kasih kepada para pihak, baik kreditur maupun pengurus, atas disahkannya perjanjian perdamaian ini. Dengan pengesahan perjanjian perdamaian ini, Charlie berjanji, Tiga Pilar akan menjalankan perjanjian perdamaian dengan kreditur sebaik-baiknya sesuai jadwal.

Pengesahan perjanjian perdamaian ini merupakan tindak lanjut atas persetujuan mayoritas kreditur atas proposal perdamaian yang diajukan Tiga Pilar.

Dalam pemungutan suara yang digelar 23 Mei lalu, sebanyak 13 kreditur konkuren (tanpa jaminan) yang mewakili tagihan senilai Rp 541 miliar  memberikan persetujuan atas proposal perdamaian Tiga Pilar.

Sementara sebanyak 14 kreditur separatis yang mewakili tagihan senilai Rp 960,4 miliar menerima proposal perdamaian yang diajukan Tiga Pilar.

Dengan demikian, 99,14% kreditur konkuren dan 99,71% kreditur separatis setuju atas proposal perdamaian.

Seperti diketahui, pengurus PKPU sebelumnya telah menetapkan daftar piutang tetap (DPT) Tiga Pilar senilai Rp 2,25 triliun. Tagihan tersebut berasal dari 21 kreditur konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 807,17 miliar dan 18 kreditur separatis (dengan jaminan) senilai Rp 1,44 triliun.

Nah, dalam proposalnya,Tiga Pilar mengajukan rencana restrukturisasi melalui mekanisme semi-annual cash sweep. Artinya, kas yang tersisa alias excess cash dari setiap periode enam bulan akan disalurkan untuk membayar tagihan.

Excess cash akan berjumlah sebesar saldo kas yang tidak dibatasi penggunaannya alias unrestricted cash pada akhir periode enam bulan dikurangi kebutuhan minimal untuk kas sebesar Rp 2 miliar. Kebutuhan kas minimal iniakan meningkat setiap tahun sesuai laju inflasi pada periode sebelumnya.

Pembayaran atas utang usaha, preferen,  dan utang leasing akan mendapat prioritas dan dilunasi dalam waktu satu tahun.

Sementara utang obligasi dan sukuk ijarah akan dilunasi dalam waktu 10 tahun. Kreditur pemegang obligasi dan sukuk ijarah akan memperoleh tambahan pembayaran dari hasil penjualan aset PT Jatisari Srirejeki dan PT Sukses Abadi Karya Inti yang digunakan sebagai jaminan penerbitan obligasi dan sukuk ijarah.

Dalam mekanisme pembayaran tagihan ini, Tiga Pilar juga memiliki opsi untuk membeli kembali surat utang milik pemegang obligasi dan sukuk ijarah. Pembelian kembali surat utang itu dilakukan di harga 25% dari nilai obligasi dan sukuk.

Pembelian kembali obligasi dan sukuk ini bisa Tiga Pilar lakukan hingga 2022. Sementara mulai 2023, pemegang obligasi dan sukuk memiliki opsi untuk menukar sebagian atau seluruh tagihan menjadi saham biasa Tiga Pilar di harga Rp 200 per saham. Sisa tagihan yang tidak dikonversi akan dibayar melalui pembaran semi-annual cash sweep.

Nah, mekanisme restrukturisasi utang ini akan berubah jika ada kejadian pemicu alias trigger event. Yang Tiga Pilar maksud dengan trigger event adalah jika Tiga Pilar memperoleh pendanaan ekuitas sebesar Rp 358 miliar atau lebih dalam jangka waktu tiga tahun sejak tanggal efektif proposal perdamaian.

Pasca trigger event, Tiga Pilar akan menghentikan pembayaran melalui mekanisme cash sweep. Namun, opsi pembelian kembali surat utang dan konversi menjadi saham akan tetap berlaku. Seluruh utang yang tersisa setelah pembelian kembali surat utang akan Tiga Pilar bayar ada 30 Juni 2029.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI) Tertekan Biaya Operasional Tinggi
| Kamis, 17 April 2025 | 03:18 WIB

Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI) Tertekan Biaya Operasional Tinggi

Permintaan masyarakat yang masih lesu dan kenaikan biaya sewa toko membayangi PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI)

BBCA Bertahan di Pucuk Market Cap Saat IHSG Bergejolak Hingga Pertengahan April 2025
| Kamis, 17 April 2025 | 03:18 WIB

BBCA Bertahan di Pucuk Market Cap Saat IHSG Bergejolak Hingga Pertengahan April 2025

Rabu (16/4), IHSG melorot 0,65% ke 6.400,05. IHSG menguat 7,24% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG turun 9,60%.​

Mengerek Ekonomi Lewat Tawaran Bisnis Waralaba
| Kamis, 17 April 2025 | 03:17 WIB

Mengerek Ekonomi Lewat Tawaran Bisnis Waralaba

Kemdag menyebut saat ini ada 157pewaralaba lokal dan 154 pewaralaba asing yang terdaftar di Indonesia.

Rupiah Masih Akan Melemah pada Kamis (17/4)
| Kamis, 17 April 2025 | 03:17 WIB

Rupiah Masih Akan Melemah pada Kamis (17/4)

Pelemahan rupiah terjadi di tengah sentimen risk off di pasar ekuitas karena kekhawatiran seputar kebijakan tarif Trump.

Lautan Luas (LTLS) Meramu Aneka Strategi Bisnis
| Kamis, 17 April 2025 | 03:17 WIB

Lautan Luas (LTLS) Meramu Aneka Strategi Bisnis

LTLS menyiapkan alokasi dana belanja modal sebesar Rp 200 miliar untuk berbagai rencana bisnis di tahun ini.

Daya Beli Lesu, Kredit Konsumsi Melambat
| Kamis, 17 April 2025 | 03:17 WIB

Daya Beli Lesu, Kredit Konsumsi Melambat

Daya beli masyarakat belum menunjukkan tanda-tanda pemulihan, tercermin dari perlambatan penyaluran kredit konsumsi ​

Permintaan Paylater Naik, Kredit Macet Terdongkrak
| Kamis, 17 April 2025 | 03:17 WIB

Permintaan Paylater Naik, Kredit Macet Terdongkrak

Pembiayaan BNPL multifinance di Februari 2025 meningkat 59,1% secara tahunan mencapai Rp 8,2 triliun. Namun di saat sama, NPF ikut bertambah. 

Realisasi Penyaluran Kredit Produktif Fintech Makin Menjauh dari Target OJK
| Kamis, 17 April 2025 | 03:17 WIB

Realisasi Penyaluran Kredit Produktif Fintech Makin Menjauh dari Target OJK

Target pembiayaan sektor produktif 40% sulit tercapai. Jika per Desember 2024 sebesar 30,19%, lalu turun jadi 26,55% per Januari 2025. 

Penyaluran Kredit Bank Digital Tumbuh Pesat Hingga Ratusan Persen
| Kamis, 17 April 2025 | 03:17 WIB

Penyaluran Kredit Bank Digital Tumbuh Pesat Hingga Ratusan Persen

Ekspansi penyaluran kredit perbankan digital mengalir deras. Sebagian besar bank menorehkan pertumbuhan kredit puluhan hingga ratusan persen

Penertiban Kawasan Hutan Bisa Pangkas Produksi CPO
| Kamis, 17 April 2025 | 03:16 WIB

Penertiban Kawasan Hutan Bisa Pangkas Produksi CPO

Penertiban lahan perkebunan sawit ini berpotensi menurunkan produktivitas Crude Palm Oil (CPO) jika tak kunjung menemui penyelesaian

INDEKS BERITA

Terpopuler