Perjanjian Perdamaian Disahkan, Tiga Pilar (AISA) Resmi Lolos dari Jerat Pailit

Selasa, 11 Juni 2019 | 16:18 WIB
Perjanjian Perdamaian Disahkan, Tiga Pilar (AISA) Resmi Lolos dari Jerat Pailit
[]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) resmi berakhir. Menyusul kedua anak usahanya, PT Tiga Pilar Sejahtera (TPS) dan PT Poly Meditra Indonesia (PMI), Tiga Pilar resmi terbebas dari jerat pailit.

Dalam sidang yang digelar sore ini, Selasa (11/6), Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengesahkan perjanjian perdamaian antara Tiga Pilar sebagai debitur dengan para krediturnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan sah dan mengikat perjanjian perdamian yang telah disepakati antara Tiga Pilar dan para kreditur pada 23 Mei 2019 lalu.

Majelis hakim memerintahkan para pihak, baik Tiga Pilar sebagai debitur maupun para kreditur, agar mematuhi dan mennjalankan perjanjian perdamaian.

Dengan pengesahan perjanjian perdamaian tersebut, majelis hakim juga menyatakan bahwa PKPU terhadap Tiga Pilar berakhir.

Putusan lainnya, majelis hakim memerintahkan Tiga Pilar membayar biaya perkara sebear Rp 5,76 juta dan biaya kepengurusan sebeasr Rp 467,34 juta.

Ketua Majelis Hakim Bambang Edhy Supriyanto mengatakan, biaya kepengurusan itu tidak termasuk imbalan jasa pengurus.

Terkait imbalan jasa pengurus yang telah disepakati antara Tiga Pilar dan pengurus, Bambang mengatakan, akan diselesaikan dan diputuskan dalam putusan terpisah.

Sekadar mengingatkan, imbalan jasa pengurus sempat menjadi isu yang mengganjal pengesahan perjanjian perdamaian Tiga Pilar.

Namun, dalam sidang pengedahan sore tadi, baik pengurus maupun kuasa hukum Tiga Pilar menyatakan telah menyelesaikan persoalan imbalan jasa pengurus.

Rizky Dwinanto, salah satu pengurus PKPU Tiga Pilar, mengatakan, pembahasan mengenai imbalan jasa pengurus PKPU sudah selesai.

Senada, Direktur Tiga Pilar Charlie Dungga mengatakan, Tiga Pilar dan pengurus PKPU sudah menyepakati mengenai imbalan jasa pengurus. "Para pihak sudah sepaham puas dengan angka yang disepakati," ujar Charlie.

Charlie berterima kasih kepada para pihak, baik kreditur maupun pengurus, atas disahkannya perjanjian perdamaian ini. Dengan pengesahan perjanjian perdamaian ini, Charlie berjanji, Tiga Pilar akan menjalankan perjanjian perdamaian dengan kreditur sebaik-baiknya sesuai jadwal.

Pengesahan perjanjian perdamaian ini merupakan tindak lanjut atas persetujuan mayoritas kreditur atas proposal perdamaian yang diajukan Tiga Pilar.

Dalam pemungutan suara yang digelar 23 Mei lalu, sebanyak 13 kreditur konkuren (tanpa jaminan) yang mewakili tagihan senilai Rp 541 miliar  memberikan persetujuan atas proposal perdamaian Tiga Pilar.

Sementara sebanyak 14 kreditur separatis yang mewakili tagihan senilai Rp 960,4 miliar menerima proposal perdamaian yang diajukan Tiga Pilar.

Dengan demikian, 99,14% kreditur konkuren dan 99,71% kreditur separatis setuju atas proposal perdamaian.

Seperti diketahui, pengurus PKPU sebelumnya telah menetapkan daftar piutang tetap (DPT) Tiga Pilar senilai Rp 2,25 triliun. Tagihan tersebut berasal dari 21 kreditur konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 807,17 miliar dan 18 kreditur separatis (dengan jaminan) senilai Rp 1,44 triliun.

Nah, dalam proposalnya,Tiga Pilar mengajukan rencana restrukturisasi melalui mekanisme semi-annual cash sweep. Artinya, kas yang tersisa alias excess cash dari setiap periode enam bulan akan disalurkan untuk membayar tagihan.

Excess cash akan berjumlah sebesar saldo kas yang tidak dibatasi penggunaannya alias unrestricted cash pada akhir periode enam bulan dikurangi kebutuhan minimal untuk kas sebesar Rp 2 miliar. Kebutuhan kas minimal iniakan meningkat setiap tahun sesuai laju inflasi pada periode sebelumnya.

Pembayaran atas utang usaha, preferen,  dan utang leasing akan mendapat prioritas dan dilunasi dalam waktu satu tahun.

Sementara utang obligasi dan sukuk ijarah akan dilunasi dalam waktu 10 tahun. Kreditur pemegang obligasi dan sukuk ijarah akan memperoleh tambahan pembayaran dari hasil penjualan aset PT Jatisari Srirejeki dan PT Sukses Abadi Karya Inti yang digunakan sebagai jaminan penerbitan obligasi dan sukuk ijarah.

Dalam mekanisme pembayaran tagihan ini, Tiga Pilar juga memiliki opsi untuk membeli kembali surat utang milik pemegang obligasi dan sukuk ijarah. Pembelian kembali surat utang itu dilakukan di harga 25% dari nilai obligasi dan sukuk.

Pembelian kembali obligasi dan sukuk ini bisa Tiga Pilar lakukan hingga 2022. Sementara mulai 2023, pemegang obligasi dan sukuk memiliki opsi untuk menukar sebagian atau seluruh tagihan menjadi saham biasa Tiga Pilar di harga Rp 200 per saham. Sisa tagihan yang tidak dikonversi akan dibayar melalui pembaran semi-annual cash sweep.

Nah, mekanisme restrukturisasi utang ini akan berubah jika ada kejadian pemicu alias trigger event. Yang Tiga Pilar maksud dengan trigger event adalah jika Tiga Pilar memperoleh pendanaan ekuitas sebesar Rp 358 miliar atau lebih dalam jangka waktu tiga tahun sejak tanggal efektif proposal perdamaian.

Pasca trigger event, Tiga Pilar akan menghentikan pembayaran melalui mekanisme cash sweep. Namun, opsi pembelian kembali surat utang dan konversi menjadi saham akan tetap berlaku. Seluruh utang yang tersisa setelah pembelian kembali surat utang akan Tiga Pilar bayar ada 30 Juni 2029.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Pemerintah Siap Kucuri Dana Ke Koperasi Merah Putih, 20.000 Koperasi Bakal Kebagian
| Kamis, 18 September 2025 | 16:23 WIB

Pemerintah Siap Kucuri Dana Ke Koperasi Merah Putih, 20.000 Koperasi Bakal Kebagian

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan saat ini sudah terdapat 1.064 Kopdes Merah Putih yang telah menyerahkan proposal pinjaman.

Beleid Co-Payment Siap Rilis Lagi, Besarnya 5% dan Ganti Nama Jadi Re-Sharing
| Kamis, 18 September 2025 | 15:30 WIB

Beleid Co-Payment Siap Rilis Lagi, Besarnya 5% dan Ganti Nama Jadi Re-Sharing

Perusahaan asuransi wajib menyediakan produk tanpa fitur pembagian risiko, tapi juga diperbolehkan menawarkan produk dengan skema re-sharing.

Pemerintah Mengubah Postur Anggaran, Defisit Kian Lebar dan Transfer ke Daerah Naik
| Kamis, 18 September 2025 | 15:19 WIB

Pemerintah Mengubah Postur Anggaran, Defisit Kian Lebar dan Transfer ke Daerah Naik

Banggar DPR RI bersama pemerintah telah menyetujui perubahan postur RAPBN 2026. Pendapatan, belanja, dan defisit disesuaikan.

Harga Saham BBRI Kembali ke Jalur Menanjak Seiring Akumulasi Blackrock dan JP Morgan
| Kamis, 18 September 2025 | 08:38 WIB

Harga Saham BBRI Kembali ke Jalur Menanjak Seiring Akumulasi Blackrock dan JP Morgan

Pertumbuhan kredit Bank BRI (BBRI) diproyeksikan lebih bertumpu ke segmen konsumer dan korporasi, khususnya di sektor pertanian dan perdagangan. 

Investor Asing Pandang Netral ke Perbankan Indonesia, BBCA, BMRI, & BBRI Jadi Jagoan
| Kamis, 18 September 2025 | 07:55 WIB

Investor Asing Pandang Netral ke Perbankan Indonesia, BBCA, BMRI, & BBRI Jadi Jagoan

Likuiditas simpanan dan penyaluran kredit perbankan yang berpotensi lebih rendah sepanjang tahun ini jadi catatan investor asing.

Menanti Tuah Stimulus Saat Ekonomi Masih Lemah
| Kamis, 18 September 2025 | 07:19 WIB

Menanti Tuah Stimulus Saat Ekonomi Masih Lemah

Meski berisiko, penempatan dana ini bisa jadi sentimen positif bagi saham perbankan, karena ada potensi perbaikan likuiditas dan kualitas aset.

JITEX Bidik Transaksi Rp 14,9 Triliun
| Kamis, 18 September 2025 | 07:15 WIB

JITEX Bidik Transaksi Rp 14,9 Triliun

JITEX 2025 diikuti  335 eksibitor dan 258 buyer. Tahun ini kami menghadirkan buyer internasional dari sembilan negara dan lebih banyak investor

 Pengusaha Minta Setop Impor Baki Makan Bergizi
| Kamis, 18 September 2025 | 07:12 WIB

Pengusaha Minta Setop Impor Baki Makan Bergizi

Kapasitas produksi dalam negeri dinilai mampu memenuhi kebutuhan food tray program MBG. sehingga tidak perlu impor

Progres Proyek LRT  Fase 1B Capai 69,88%
| Kamis, 18 September 2025 | 07:00 WIB

Progres Proyek LRT Fase 1B Capai 69,88%

Pada Zona 1, yakni Jl. Pemuda Rawamangun dan Jl. Pramuka Raya, progres pembangunan telah mencapai 69,06%

Penjualan Ciputra (CTRA) Bisa Terpacu Tren Bunga Layu
| Kamis, 18 September 2025 | 06:58 WIB

Penjualan Ciputra (CTRA) Bisa Terpacu Tren Bunga Layu

CTRA berada di posisi yang tepat untuk mempertahankan pertumbuhan, margin, dan mendorong nilai jangka panjang

INDEKS BERITA

Terpopuler