Perdamaian Disahkan, PKPU Produsen Permen Gulas dan Bihunku Resmi Berakhir

Senin, 10 Juni 2019 | 17:09 WIB
Perdamaian Disahkan, PKPU Produsen Permen Gulas dan Bihunku Resmi Berakhir
[]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tiga Pilar Sejahtera dan PT Poly Meditra Indonesia akhirnya resmi lolos dari jerat pailit. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kedua anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) itu berakhir seiring homologasi alias pengesahan rencana perdamaian.

Pada hari ini, Senin (10/6), Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang telah mengesahkan rencana perdamaian Tiga Pilar Sejahtera dan Poly Meditra serta menyatakan PKPU terhadap kedua anak usaha Tiga Pilar itu berakhir.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa PKPU terhadap Tiga Pilar Sejahtera dan Poly Meditra berakhir perdamaian.

Majelis hakim juga menyatakan sah dan mengikat rencana perdamaian tertanggal 20 Mei 2019 yang telah ditandatangani TPS dan PMI dengan para kreditur.

Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan agar para pihak mematuhi, tunduk, dan menjalankan isi rencana perdamaian.

Putusan lainnya, majelis hakim menghukum TPS dan PMI untuk membayar imbalan jasa pengurus dan biaya kepengurusan yang ditetapkan dalam penetapan sendiri. Begitu juga, majelis hakim menghukum TPS dan PMI untuk membayar biaya perkara.

Sebelumnya, pada 20 Mei lalu, para kreditur TPS dan PMI telah menyetujui proposal perdamaian secara aklamasi. Dalam proposalnya, TPS dan PMI akan merestrukturisasi utangnya melalui mekanisme semi-annual cash sweep.

Artinya, kas yang tersisa alias excess cash dari setiap periode enam bulan akan disalurkan untuk membayar tagihan. Pembayaran akan dimulai pada akhir Juni 2020.

Dalam PKPU ini, TPS dan PMI memiliki tagihan senilai Rp 1,59 triliun. Perinciannya, sebesar Rp 860 miliar berasal dari kreditur separatis (dengan jaminan), sebesar Rp 4 miliar dari kreditur preferen, dan sebesar Rp 700 miliar dari kreditur konkuren (tanpa jaminan). 

TPS dan PMI masuk belenggu PKPU dari permohonan PT Bank UOB Indonesia yang diajukan di Pengadilan Niaga Semarang dengan nomor perkara 18/Pdt.Sus/2018/PN.Smg sejak 9 Agustus 2018 lalu. Permohonan tersebut dikabulkan majelis 24 Agustus 2018.

TPS merupakan produsen bihun dan mi telor. Merek dagang yang diusung TPS antara lain Mi Cap Ayam 2 Telor dan bihun instan Bihunku. Sementara PMI merupakan produsen permen dengan merek Gulas. 

Sekretaris Perusahaan Tiga Pilar Michael H. Hadylaya, selaku induk TPS dan PMI, Tiga Pilar berterima kasih kepada pengurus dan para kreditur atas disahkannya rencana perdamaian.

Manajemen Tiga Pilar berharap, direksi TPS dan direksi PMI ke depan dapat berkomitmen melaksanakan proposal perdamaian. Michael menambahkan, manajemen Tiga Pilar juga berharap agar pemangku kepentingan dan kreditur tetap memberikan dukungan kepada Grup Tiga Pilar dalam menjalankan perjanjian perdamaian.

Untuk operasional, Michael bilang, Grup Tiga Pilar akan memperoleh tambahan modal kerja. Harapannya, tambahan modal kerja bisa mempercepat pemulihan di seluruh entitas anak Tiga Pilar.  "Semoga homologasi TPS dan PMI bisa disusul oleh TPSF dan Taro," ujar Michael. 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Menakar Potensi dan Risiko Penerapan Kebijakan Short Selling
| Kamis, 28 Agustus 2025 | 11:27 WIB

Menakar Potensi dan Risiko Penerapan Kebijakan Short Selling

Kebijakan short selling baru ini mungkin akan menuai pro dan kontra ketika diterapkan. Selain itu waktu penerapan juga masih menjadi perdebatan. 

Besok (29 Agustus), MI Milik Petinggi Danantara Jalani Sidang Kasus Korupsi PT Asabri
| Kamis, 28 Agustus 2025 | 09:06 WIB

Besok (29 Agustus), MI Milik Petinggi Danantara Jalani Sidang Kasus Korupsi PT Asabri

Sebanyak 10 Manajer Investasi bakal menjalani sidang perdana sebagai terdakwa korporasi dari kasus yang merugikan negara Rp 22,78 triliun ini.

Profit 26,95% Setahun, Cek Harga Emas Antam Hari Ini (28 Agustus 2025)
| Kamis, 28 Agustus 2025 | 08:45 WIB

Profit 26,95% Setahun, Cek Harga Emas Antam Hari Ini (28 Agustus 2025)

Kamis (28 Agustus 2025) harga emas batangan di laman resmi Logam Mulia PT Aneka Tambang naik Rp 4.000 per saham.

Penerimaan Pajak Belum Separuh Target
| Kamis, 28 Agustus 2025 | 08:19 WIB

Penerimaan Pajak Belum Separuh Target

Penerimaan pajak nasional hingga akhir Juli 2025 terkumpul Rp 989,17 triliun, setara 45,18% dari target

PNB Per Kapita Jadi Indikator Kualitas Pertumbuhan
| Kamis, 28 Agustus 2025 | 08:11 WIB

PNB Per Kapita Jadi Indikator Kualitas Pertumbuhan

DPR dan pemerintah memasang target PNB per kapita dalam RAPBN2026 sebesar US$ 5.520​                 

Regulasi dan Pendanaan Digeber, Prospek Bisnis Waste to Energy Bakal Lebih Cerah
| Kamis, 28 Agustus 2025 | 08:10 WIB

Regulasi dan Pendanaan Digeber, Prospek Bisnis Waste to Energy Bakal Lebih Cerah

Rencana proyek waste to energy yang sempat mandeg di sejumlah daerah, berpotensi dilanjutkan kembali.

Petani Tebu Desak Revisi Aturan Impor
| Kamis, 28 Agustus 2025 | 07:30 WIB

Petani Tebu Desak Revisi Aturan Impor

Petani tebu mengecam dan berencana menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kemendag jika pemerintah tak segera menunda dan merevisi Permendag 16/2025

Saham CARS Melejit Seiring Rumor Ekspansi ke Bisnis Kendaraan Listrik Gandeng Huawei
| Kamis, 28 Agustus 2025 | 07:20 WIB

Saham CARS Melejit Seiring Rumor Ekspansi ke Bisnis Kendaraan Listrik Gandeng Huawei

Rumor yang beredar menyebut CARS bakal menggandeng Huawei untuk menghadirkan kendaraan listrik di Indonesia.

Faktor Dalam dan Luar Akan Mempengaruhi Gerak Rupiah Hari Ini, Kamis (28/8)
| Kamis, 28 Agustus 2025 | 07:17 WIB

Faktor Dalam dan Luar Akan Mempengaruhi Gerak Rupiah Hari Ini, Kamis (28/8)

Rupiah dan mata uang regional melemah seiring indeks dolar yang naik. "Penyebabnya kekhawatiran intervensi Trump ke The Fed.

Menanti Beragam Data Global, Simak Proyeksi IHSG Hari Ini, Kamis (28/8)
| Kamis, 28 Agustus 2025 | 07:10 WIB

Menanti Beragam Data Global, Simak Proyeksi IHSG Hari Ini, Kamis (28/8)

Penurunan ini mengindikasikan lemahnya kepercayaan pebisnis dan konsumen yang membebani perekonomian.

INDEKS BERITA