Perdamaian Disahkan, PKPU Produsen Permen Gulas dan Bihunku Resmi Berakhir

Senin, 10 Juni 2019 | 17:09 WIB
Perdamaian Disahkan, PKPU Produsen Permen Gulas dan Bihunku Resmi Berakhir
[]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tiga Pilar Sejahtera dan PT Poly Meditra Indonesia akhirnya resmi lolos dari jerat pailit. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kedua anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) itu berakhir seiring homologasi alias pengesahan rencana perdamaian.

Pada hari ini, Senin (10/6), Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang telah mengesahkan rencana perdamaian Tiga Pilar Sejahtera dan Poly Meditra serta menyatakan PKPU terhadap kedua anak usaha Tiga Pilar itu berakhir.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa PKPU terhadap Tiga Pilar Sejahtera dan Poly Meditra berakhir perdamaian.

Majelis hakim juga menyatakan sah dan mengikat rencana perdamaian tertanggal 20 Mei 2019 yang telah ditandatangani TPS dan PMI dengan para kreditur.

Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan agar para pihak mematuhi, tunduk, dan menjalankan isi rencana perdamaian.

Putusan lainnya, majelis hakim menghukum TPS dan PMI untuk membayar imbalan jasa pengurus dan biaya kepengurusan yang ditetapkan dalam penetapan sendiri. Begitu juga, majelis hakim menghukum TPS dan PMI untuk membayar biaya perkara.

Sebelumnya, pada 20 Mei lalu, para kreditur TPS dan PMI telah menyetujui proposal perdamaian secara aklamasi. Dalam proposalnya, TPS dan PMI akan merestrukturisasi utangnya melalui mekanisme semi-annual cash sweep.

Artinya, kas yang tersisa alias excess cash dari setiap periode enam bulan akan disalurkan untuk membayar tagihan. Pembayaran akan dimulai pada akhir Juni 2020.

Dalam PKPU ini, TPS dan PMI memiliki tagihan senilai Rp 1,59 triliun. Perinciannya, sebesar Rp 860 miliar berasal dari kreditur separatis (dengan jaminan), sebesar Rp 4 miliar dari kreditur preferen, dan sebesar Rp 700 miliar dari kreditur konkuren (tanpa jaminan). 

TPS dan PMI masuk belenggu PKPU dari permohonan PT Bank UOB Indonesia yang diajukan di Pengadilan Niaga Semarang dengan nomor perkara 18/Pdt.Sus/2018/PN.Smg sejak 9 Agustus 2018 lalu. Permohonan tersebut dikabulkan majelis 24 Agustus 2018.

TPS merupakan produsen bihun dan mi telor. Merek dagang yang diusung TPS antara lain Mi Cap Ayam 2 Telor dan bihun instan Bihunku. Sementara PMI merupakan produsen permen dengan merek Gulas. 

Sekretaris Perusahaan Tiga Pilar Michael H. Hadylaya, selaku induk TPS dan PMI, Tiga Pilar berterima kasih kepada pengurus dan para kreditur atas disahkannya rencana perdamaian.

Manajemen Tiga Pilar berharap, direksi TPS dan direksi PMI ke depan dapat berkomitmen melaksanakan proposal perdamaian. Michael menambahkan, manajemen Tiga Pilar juga berharap agar pemangku kepentingan dan kreditur tetap memberikan dukungan kepada Grup Tiga Pilar dalam menjalankan perjanjian perdamaian.

Untuk operasional, Michael bilang, Grup Tiga Pilar akan memperoleh tambahan modal kerja. Harapannya, tambahan modal kerja bisa mempercepat pemulihan di seluruh entitas anak Tiga Pilar.  "Semoga homologasi TPS dan PMI bisa disusul oleh TPSF dan Taro," ujar Michael. 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Marketing Sales Capai Rp 7,59 Triliun, Daya Beli Jadi Sentimen Penentu Kinerja CTRA
| Rabu, 21 Oktober 2026 | 11:00 WIB

Marketing Sales Capai Rp 7,59 Triliun, Daya Beli Jadi Sentimen Penentu Kinerja CTRA

Risiko utama CTRA berasal dari tingginya suku bunga KPR, pelemahan daya beli, dan ketatnya likuiditas perbankan.

Pasar Saham Ditekan Langkah MSCI, Kripto bisa Jadi Opsi Diversifikasi Portofolio
| Rabu, 21 Oktober 2026 | 09:30 WIB

Pasar Saham Ditekan Langkah MSCI, Kripto bisa Jadi Opsi Diversifikasi Portofolio

Tingginya frekuensi perdagangan kripto tidak serta-merta merepresentasikan keyakinan investasi jangka panjang.

GOTO Rebound 8,33% ke Rp 26, Simak Prediksi Teknikalnya
| Rabu, 21 Oktober 2026 | 09:00 WIB

GOTO Rebound 8,33% ke Rp 26, Simak Prediksi Teknikalnya

GOTO menyentuh level terendah sepanjang masa pada Jumat (16/10) usai pengumuman wacana MSCI menurunkan pasar saham Indonesia ke standalone market.

Bukan ICBP atau MYOR, Saham Konsumer Ini yang Paling Diincar Asing saat Pasar Tekanan
| Rabu, 21 Oktober 2026 | 08:30 WIB

Bukan ICBP atau MYOR, Saham Konsumer Ini yang Paling Diincar Asing saat Pasar Tekanan

BRI Danareksa memperkirakan pendapatan ICBP tumbuh 7,5% secara tahunan pada kuartal III 2026, dan margin kotor diproyeksikan turun menjadi 33%.

Wajah Baru IHSG Tanpa Saham HSC
| Rabu, 21 Oktober 2026 | 08:16 WIB

Wajah Baru IHSG Tanpa Saham HSC

Tanpa saham terkonsentrasi tinggi atau high shareholder concentration (HSC), volatilitas IHSG justru berpotensi lebih tinggi

Usai Rebound, IHSG Rabu (21/10) Rawan Koreksi
| Rabu, 21 Oktober 2026 | 08:08 WIB

Usai Rebound, IHSG Rabu (21/10) Rawan Koreksi

Penguatan IHSG terjadi setelah pelaku pasar merespons positif sejumlah langkah otoritas bursa untuk memenuhi standar MSCI.

IHSG Memantul Sementara, Waspadai Volatilitas yang Masih Tinggi
| Rabu, 21 Oktober 2026 | 07:36 WIB

IHSG Memantul Sementara, Waspadai Volatilitas yang Masih Tinggi

Kenaikan IHSG pada perdagangan Selasa (20/10 kemarin belum cukup untuk menandai pasar saham Indonesia telah pulih. 

Pertumbuhan Belum Ungkit Daya Beli
| Rabu, 21 Oktober 2026 | 07:23 WIB

Pertumbuhan Belum Ungkit Daya Beli

Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal menyoroti kinerja ekonomi dari sisi daya beli masyarakat dan perkembangan dunia usaha.

Tuntut Karhutla Jadi Bencana Nasional
| Rabu, 21 Oktober 2026 | 07:18 WIB

Tuntut Karhutla Jadi Bencana Nasional

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan adanya keterlibatan pihak asing dalam 98 kasus karhutla yang melibatkan korporasi

Investasi Belum Optimal Buka Lapangan Kerja
| Rabu, 21 Oktober 2026 | 07:10 WIB

Investasi Belum Optimal Buka Lapangan Kerja

PHK masih menunjukkan tren peningkatan dan porsi pekerja informal terus bertambah. Sepanjang Januari-September 2026, angka PHK  63.789 kasus,

INDEKS BERITA

Terpopuler