Perdamaian Disahkan, PKPU Produsen Permen Gulas dan Bihunku Resmi Berakhir

Senin, 10 Juni 2019 | 17:09 WIB
Perdamaian Disahkan, PKPU Produsen Permen Gulas dan Bihunku Resmi Berakhir
[]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tiga Pilar Sejahtera dan PT Poly Meditra Indonesia akhirnya resmi lolos dari jerat pailit. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kedua anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) itu berakhir seiring homologasi alias pengesahan rencana perdamaian.

Pada hari ini, Senin (10/6), Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang telah mengesahkan rencana perdamaian Tiga Pilar Sejahtera dan Poly Meditra serta menyatakan PKPU terhadap kedua anak usaha Tiga Pilar itu berakhir.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa PKPU terhadap Tiga Pilar Sejahtera dan Poly Meditra berakhir perdamaian.

Majelis hakim juga menyatakan sah dan mengikat rencana perdamaian tertanggal 20 Mei 2019 yang telah ditandatangani TPS dan PMI dengan para kreditur.

Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan agar para pihak mematuhi, tunduk, dan menjalankan isi rencana perdamaian.

Putusan lainnya, majelis hakim menghukum TPS dan PMI untuk membayar imbalan jasa pengurus dan biaya kepengurusan yang ditetapkan dalam penetapan sendiri. Begitu juga, majelis hakim menghukum TPS dan PMI untuk membayar biaya perkara.

Sebelumnya, pada 20 Mei lalu, para kreditur TPS dan PMI telah menyetujui proposal perdamaian secara aklamasi. Dalam proposalnya, TPS dan PMI akan merestrukturisasi utangnya melalui mekanisme semi-annual cash sweep.

Artinya, kas yang tersisa alias excess cash dari setiap periode enam bulan akan disalurkan untuk membayar tagihan. Pembayaran akan dimulai pada akhir Juni 2020.

Dalam PKPU ini, TPS dan PMI memiliki tagihan senilai Rp 1,59 triliun. Perinciannya, sebesar Rp 860 miliar berasal dari kreditur separatis (dengan jaminan), sebesar Rp 4 miliar dari kreditur preferen, dan sebesar Rp 700 miliar dari kreditur konkuren (tanpa jaminan). 

TPS dan PMI masuk belenggu PKPU dari permohonan PT Bank UOB Indonesia yang diajukan di Pengadilan Niaga Semarang dengan nomor perkara 18/Pdt.Sus/2018/PN.Smg sejak 9 Agustus 2018 lalu. Permohonan tersebut dikabulkan majelis 24 Agustus 2018.

TPS merupakan produsen bihun dan mi telor. Merek dagang yang diusung TPS antara lain Mi Cap Ayam 2 Telor dan bihun instan Bihunku. Sementara PMI merupakan produsen permen dengan merek Gulas. 

Sekretaris Perusahaan Tiga Pilar Michael H. Hadylaya, selaku induk TPS dan PMI, Tiga Pilar berterima kasih kepada pengurus dan para kreditur atas disahkannya rencana perdamaian.

Manajemen Tiga Pilar berharap, direksi TPS dan direksi PMI ke depan dapat berkomitmen melaksanakan proposal perdamaian. Michael menambahkan, manajemen Tiga Pilar juga berharap agar pemangku kepentingan dan kreditur tetap memberikan dukungan kepada Grup Tiga Pilar dalam menjalankan perjanjian perdamaian.

Untuk operasional, Michael bilang, Grup Tiga Pilar akan memperoleh tambahan modal kerja. Harapannya, tambahan modal kerja bisa mempercepat pemulihan di seluruh entitas anak Tiga Pilar.  "Semoga homologasi TPS dan PMI bisa disusul oleh TPSF dan Taro," ujar Michael. 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Bank Kebut Penyaluran KUR, Jaga Risiko NPL Naik di Tengah Ekspansi
| Senin, 02 Maret 2026 | 02:30 WIB

Bank Kebut Penyaluran KUR, Jaga Risiko NPL Naik di Tengah Ekspansi

Pemerintah tetapkan plafon KUR Rp308,41 triliun di 2026. Bank Mandiri dan BPD DIY kejar target penyaluran besar. 

Sejahteraraya Anugrahjaya (SRAJ) Siapkan Belanja Modal Rp 1,5 Triliun
| Senin, 02 Maret 2026 | 02:20 WIB

Sejahteraraya Anugrahjaya (SRAJ) Siapkan Belanja Modal Rp 1,5 Triliun

Manajemen akan menggunakan dana belanja modal tahun ini untuk ekspansi jaringan rumah sakit serta penguatan layanan berteknologi tinggi.

BUMN Wajib Pesan Kapal Lewat PT PAL Indonesia
| Senin, 02 Maret 2026 | 02:10 WIB

BUMN Wajib Pesan Kapal Lewat PT PAL Indonesia

Kebijakan ini bukan monopoli melainkan untuk meningkatkan kualitas industri maritim, terutama galangan kapal di Indonesia.

Alokasi Uang Tunai Turun, Digital Kian Dominan
| Senin, 02 Maret 2026 | 02:00 WIB

Alokasi Uang Tunai Turun, Digital Kian Dominan

Beberapa bank besar pangkas alokasi uang tunai hingga triliunan rupiah jelang Lebaran 2026.             

Aset Ritel HSBC Indonesia Diperebutkan 5 Bank Raksasa di Tingkat Regional
| Minggu, 01 Maret 2026 | 16:18 WIB

Aset Ritel HSBC Indonesia Diperebutkan 5 Bank Raksasa di Tingkat Regional

Pada 2022 lalu, HSBC sejatinya sempat menjajaki kemungkinan untuk menggelar IPO bagi unit bisnisnya di Indonesia.​

Iran Tutup Selat Hormuz, Jalur Alternatif dan Bantalan Pasokan Migas Tak Memadai
| Minggu, 01 Maret 2026 | 15:58 WIB

Iran Tutup Selat Hormuz, Jalur Alternatif dan Bantalan Pasokan Migas Tak Memadai

International Energy Agency (IEA) mencatat, lebih dari 26% perdagangan minyak dunia diangkut melewati selat Hormuz setiap harinya.

Kilau Bisnis Perhiasan Emas di Tahun Kuda Api
| Minggu, 01 Maret 2026 | 12:00 WIB

Kilau Bisnis Perhiasan Emas di Tahun Kuda Api

Data Kementerian Perindustrian menyebut, industri perhiasan nasional ditopang lebih dari 500 pelaku usaha dan sekitar 30.000 toko emas.

Tips Agar THR Tak Hanya Menumpang Lewat
| Minggu, 01 Maret 2026 | 09:00 WIB

Tips Agar THR Tak Hanya Menumpang Lewat

Tunjangan Hari Raya (THR) kerap habis hanya dalam hitungan hari. Simak cara mengelolanya!           

Perjalanan Karier The Ka Jit Direktur OCBC: Selalu Tertantang Menciptakan Perbaikan
| Minggu, 01 Maret 2026 | 09:00 WIB

Perjalanan Karier The Ka Jit Direktur OCBC: Selalu Tertantang Menciptakan Perbaikan

Merunut perjalanan The Ka Jit di industri perbankan hingga menjadi Direktur PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP).

PTPP Kantongi Kontrak Baru Rp 2,76 Triliun Per Januari 2026
| Minggu, 01 Maret 2026 | 04:30 WIB

PTPP Kantongi Kontrak Baru Rp 2,76 Triliun Per Januari 2026

Pencapaian tersebut meningkat 120,8% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya alias year on year (yoy). ​

INDEKS BERITA

Terpopuler