Perdamaian Disahkan, PKPU Produsen Permen Gulas dan Bihunku Resmi Berakhir

Senin, 10 Juni 2019 | 17:09 WIB
Perdamaian Disahkan, PKPU Produsen Permen Gulas dan Bihunku Resmi Berakhir
[]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tiga Pilar Sejahtera dan PT Poly Meditra Indonesia akhirnya resmi lolos dari jerat pailit. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kedua anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) itu berakhir seiring homologasi alias pengesahan rencana perdamaian.

Pada hari ini, Senin (10/6), Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang telah mengesahkan rencana perdamaian Tiga Pilar Sejahtera dan Poly Meditra serta menyatakan PKPU terhadap kedua anak usaha Tiga Pilar itu berakhir.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa PKPU terhadap Tiga Pilar Sejahtera dan Poly Meditra berakhir perdamaian.

Majelis hakim juga menyatakan sah dan mengikat rencana perdamaian tertanggal 20 Mei 2019 yang telah ditandatangani TPS dan PMI dengan para kreditur.

Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan agar para pihak mematuhi, tunduk, dan menjalankan isi rencana perdamaian.

Putusan lainnya, majelis hakim menghukum TPS dan PMI untuk membayar imbalan jasa pengurus dan biaya kepengurusan yang ditetapkan dalam penetapan sendiri. Begitu juga, majelis hakim menghukum TPS dan PMI untuk membayar biaya perkara.

Sebelumnya, pada 20 Mei lalu, para kreditur TPS dan PMI telah menyetujui proposal perdamaian secara aklamasi. Dalam proposalnya, TPS dan PMI akan merestrukturisasi utangnya melalui mekanisme semi-annual cash sweep.

Artinya, kas yang tersisa alias excess cash dari setiap periode enam bulan akan disalurkan untuk membayar tagihan. Pembayaran akan dimulai pada akhir Juni 2020.

Dalam PKPU ini, TPS dan PMI memiliki tagihan senilai Rp 1,59 triliun. Perinciannya, sebesar Rp 860 miliar berasal dari kreditur separatis (dengan jaminan), sebesar Rp 4 miliar dari kreditur preferen, dan sebesar Rp 700 miliar dari kreditur konkuren (tanpa jaminan). 

TPS dan PMI masuk belenggu PKPU dari permohonan PT Bank UOB Indonesia yang diajukan di Pengadilan Niaga Semarang dengan nomor perkara 18/Pdt.Sus/2018/PN.Smg sejak 9 Agustus 2018 lalu. Permohonan tersebut dikabulkan majelis 24 Agustus 2018.

TPS merupakan produsen bihun dan mi telor. Merek dagang yang diusung TPS antara lain Mi Cap Ayam 2 Telor dan bihun instan Bihunku. Sementara PMI merupakan produsen permen dengan merek Gulas. 

Sekretaris Perusahaan Tiga Pilar Michael H. Hadylaya, selaku induk TPS dan PMI, Tiga Pilar berterima kasih kepada pengurus dan para kreditur atas disahkannya rencana perdamaian.

Manajemen Tiga Pilar berharap, direksi TPS dan direksi PMI ke depan dapat berkomitmen melaksanakan proposal perdamaian. Michael menambahkan, manajemen Tiga Pilar juga berharap agar pemangku kepentingan dan kreditur tetap memberikan dukungan kepada Grup Tiga Pilar dalam menjalankan perjanjian perdamaian.

Untuk operasional, Michael bilang, Grup Tiga Pilar akan memperoleh tambahan modal kerja. Harapannya, tambahan modal kerja bisa mempercepat pemulihan di seluruh entitas anak Tiga Pilar.  "Semoga homologasi TPS dan PMI bisa disusul oleh TPSF dan Taro," ujar Michael. 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Fluktuasi Emas Tak Tekan Bisnis Gadai
| Senin, 25 Mei 2026 | 04:30 WIB

Fluktuasi Emas Tak Tekan Bisnis Gadai

Kenaikan harga emas mendongkrak plafon pinjaman gadai. Peluang dana cepat terbuka lebar, simak potensi keuntungannya.

Astra Graphia (ASGR) Fokus di Lini Bisnis Solusi TI
| Senin, 25 Mei 2026 | 04:20 WIB

Astra Graphia (ASGR) Fokus di Lini Bisnis Solusi TI

Di tengah meningkatnya kebutuhan transformasi digital perusahaan, bisnis solusi TI menjadi salah satu motor pertumbuhan ASGR saat ini.

Ambisi Sulit Indonesia Jadi Penentu Harga CPO
| Senin, 25 Mei 2026 | 04:10 WIB

Ambisi Sulit Indonesia Jadi Penentu Harga CPO

Sebagian pihak menilai sulit diwujudkan karena harga CPO masih ditentukan mekanisme pasar global dan persaingan dengan minyak nabati lain.

Saham SRAJ Terbang Melawan Gerak IHSG, Pendapatan Diprediksi Naik 20% di Tahun 2026
| Minggu, 24 Mei 2026 | 19:54 WIB

Saham SRAJ Terbang Melawan Gerak IHSG, Pendapatan Diprediksi Naik 20% di Tahun 2026

SRAJ telah menetapkan proyeksi pertumbuhan pendapatan tahun 2026 lebih dari 20% YoY menjadi Rp 3,19 triliun.

BI-Rate Naik Berdampak ke Cicilan KPR, Cek Tiga Fasilitas Meringankan Buat Nasabah
| Minggu, 24 Mei 2026 | 10:52 WIB

BI-Rate Naik Berdampak ke Cicilan KPR, Cek Tiga Fasilitas Meringankan Buat Nasabah

Kenaikan bunga KPR menjadi pukulan ganda buat nasabah yang sudah terhimpit kenaikan harga berbagai kebutuhan untuk keperluan hidup sehari-hari.

Saham IRSX Anjlok 29% dalam Sepekan, Momentum Piala Dunia 2026 Gagal Jadi Penyelamat
| Minggu, 24 Mei 2026 | 09:05 WIB

Saham IRSX Anjlok 29% dalam Sepekan, Momentum Piala Dunia 2026 Gagal Jadi Penyelamat

TVRI menggandeng PT Folago Global Nusantara Tbk (IRSX) sebagai platform resmi layanan streaming digital melalui aplikasi FolaPlay.

Cara CIMB Niaga Memangkas Jejak Karbon Lewat Layanan di Gawai
| Minggu, 24 Mei 2026 | 06:15 WIB

Cara CIMB Niaga Memangkas Jejak Karbon Lewat Layanan di Gawai

PT Bank CIMB Niaga Tbk menjadikan digitalisasi layanan sebagai strategi menekan biaya operasional dan jejak karbon. 

Rencana Lama Pembatasan BBM Subsidi yang Tak Pernah Terlaksana, Hidup Lagi
| Minggu, 24 Mei 2026 | 06:10 WIB

Rencana Lama Pembatasan BBM Subsidi yang Tak Pernah Terlaksana, Hidup Lagi

Pemerintah berencana membatasi pembelian BBM subsidi Biosolar dan Pertalite berdasarkan jenis dan kapasitas mesin kendaraan. Tahapnya?

Taruhan Integritas
| Minggu, 24 Mei 2026 | 06:10 WIB

Taruhan Integritas

Tantangan terbesar BUMN baru ini, bukan pada regulasi yang mendukung, tapi lebih pada integritas dan kompetensi mereka yang akan menjalankannya.

Strategi Melepas Ketergantungan dari LPG Impor, dari CNG sampai DME
| Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05 WIB

Strategi Melepas Ketergantungan dari LPG Impor, dari CNG sampai DME

Pemerintah berencana memanfaatkan CNG sebagai substitusi LPG. Selain itu, ada proyek jargas rumahtangga dan DME batubara. Mana lebih baik?​

INDEKS BERITA

Terpopuler