Perdamaian Disahkan, PKPU Produsen Permen Gulas dan Bihunku Resmi Berakhir

Senin, 10 Juni 2019 | 17:09 WIB
Perdamaian Disahkan, PKPU Produsen Permen Gulas dan Bihunku Resmi Berakhir
[]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tiga Pilar Sejahtera dan PT Poly Meditra Indonesia akhirnya resmi lolos dari jerat pailit. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kedua anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) itu berakhir seiring homologasi alias pengesahan rencana perdamaian.

Pada hari ini, Senin (10/6), Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang telah mengesahkan rencana perdamaian Tiga Pilar Sejahtera dan Poly Meditra serta menyatakan PKPU terhadap kedua anak usaha Tiga Pilar itu berakhir.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa PKPU terhadap Tiga Pilar Sejahtera dan Poly Meditra berakhir perdamaian.

Majelis hakim juga menyatakan sah dan mengikat rencana perdamaian tertanggal 20 Mei 2019 yang telah ditandatangani TPS dan PMI dengan para kreditur.

Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan agar para pihak mematuhi, tunduk, dan menjalankan isi rencana perdamaian.

Putusan lainnya, majelis hakim menghukum TPS dan PMI untuk membayar imbalan jasa pengurus dan biaya kepengurusan yang ditetapkan dalam penetapan sendiri. Begitu juga, majelis hakim menghukum TPS dan PMI untuk membayar biaya perkara.

Sebelumnya, pada 20 Mei lalu, para kreditur TPS dan PMI telah menyetujui proposal perdamaian secara aklamasi. Dalam proposalnya, TPS dan PMI akan merestrukturisasi utangnya melalui mekanisme semi-annual cash sweep.

Artinya, kas yang tersisa alias excess cash dari setiap periode enam bulan akan disalurkan untuk membayar tagihan. Pembayaran akan dimulai pada akhir Juni 2020.

Dalam PKPU ini, TPS dan PMI memiliki tagihan senilai Rp 1,59 triliun. Perinciannya, sebesar Rp 860 miliar berasal dari kreditur separatis (dengan jaminan), sebesar Rp 4 miliar dari kreditur preferen, dan sebesar Rp 700 miliar dari kreditur konkuren (tanpa jaminan). 

TPS dan PMI masuk belenggu PKPU dari permohonan PT Bank UOB Indonesia yang diajukan di Pengadilan Niaga Semarang dengan nomor perkara 18/Pdt.Sus/2018/PN.Smg sejak 9 Agustus 2018 lalu. Permohonan tersebut dikabulkan majelis 24 Agustus 2018.

TPS merupakan produsen bihun dan mi telor. Merek dagang yang diusung TPS antara lain Mi Cap Ayam 2 Telor dan bihun instan Bihunku. Sementara PMI merupakan produsen permen dengan merek Gulas. 

Sekretaris Perusahaan Tiga Pilar Michael H. Hadylaya, selaku induk TPS dan PMI, Tiga Pilar berterima kasih kepada pengurus dan para kreditur atas disahkannya rencana perdamaian.

Manajemen Tiga Pilar berharap, direksi TPS dan direksi PMI ke depan dapat berkomitmen melaksanakan proposal perdamaian. Michael menambahkan, manajemen Tiga Pilar juga berharap agar pemangku kepentingan dan kreditur tetap memberikan dukungan kepada Grup Tiga Pilar dalam menjalankan perjanjian perdamaian.

Untuk operasional, Michael bilang, Grup Tiga Pilar akan memperoleh tambahan modal kerja. Harapannya, tambahan modal kerja bisa mempercepat pemulihan di seluruh entitas anak Tiga Pilar.  "Semoga homologasi TPS dan PMI bisa disusul oleh TPSF dan Taro," ujar Michael. 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Banding-Banding agar Ekspor Punya Daya Saing
| Jumat, 08 Agustus 2025 | 05:20 WIB

Banding-Banding agar Ekspor Punya Daya Saing

Pemerintah masih bernegosiasi agar bea masuk beberapa produk Indonesia ke Amerika Serikat lebih rendah lagi.

Gunung Raja Paksi (GGRP) Memulihkan Kinerja Keuangan
| Jumat, 08 Agustus 2025 | 05:10 WIB

Gunung Raja Paksi (GGRP) Memulihkan Kinerja Keuangan

Kinerja perusahaan pada semester I-2025 mencerminkan tekanan yang masih membayangi industri baja nasional.

Beleid Karpet Merah Untuk Percepat Izin Investasi
| Jumat, 08 Agustus 2025 | 05:00 WIB

Beleid Karpet Merah Untuk Percepat Izin Investasi

Lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2025, izin BKPM otomatis terbit jika kementerian teknis lambat kasih izin.

Lapak Bisnis Asuransi Bakal Dibatasi Berdasarkan Modal
| Jumat, 08 Agustus 2025 | 04:50 WIB

Lapak Bisnis Asuransi Bakal Dibatasi Berdasarkan Modal

OJK menyiapkan aturan baru yang akan membatasi jenis produk dan nilai pertanggungan yang bisa dipasarkan perusahaan asuransi. 

Laju Bisnis Astra Otoparts (AUTO) Semakin Kencang
| Jumat, 08 Agustus 2025 | 04:20 WIB

Laju Bisnis Astra Otoparts (AUTO) Semakin Kencang

AUTO melalui Astra Otopower juga terus memperluas jaringan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).​

Aset Dana Pensiun Tetap Mengembang di Tengah Berbagai Tantangan
| Jumat, 08 Agustus 2025 | 04:15 WIB

Aset Dana Pensiun Tetap Mengembang di Tengah Berbagai Tantangan

Industri dana pensiun masih mencatatkan pertumbuhan aset di tengah tantangan pasar tenaga kerja dan keuangan.

Ancaman Sentimen Negatif, Sebelum Akhir Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Jumat, 08 Agustus 2025 | 04:10 WIB

Ancaman Sentimen Negatif, Sebelum Akhir Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Pasar menantikan data penjualan otomotif, jika melambat akan memberi sentimen negatif ke emiten otomotif. Juga mengkonfirmasi penurunan daya beli.

Quo Vadis Pajak Layanan Digital
| Jumat, 08 Agustus 2025 | 04:09 WIB

Quo Vadis Pajak Layanan Digital

Pemerintah Indonesia perlu terus mendorong upaya global, regional dan bilateral untuk menciptakan keadilan pemajakan perusahaan multinasional.

Kedatangan Pemegang Saham Baru, Produsen Prochiz Catat Transaksi Rp 708 Miliar
| Kamis, 07 Agustus 2025 | 18:16 WIB

Kedatangan Pemegang Saham Baru, Produsen Prochiz Catat Transaksi Rp 708 Miliar

Jual-beli miliaran saham KEJU itu terjadi di tengah adanya pengumuman rencana kerja sama strategis dengan Bel S.A. perusahaan keju asal Prancis.

Menakar Efektivitas Bisnis Tambang Emas dalam Memompa Kinerja Indika Energy (INDY)
| Kamis, 07 Agustus 2025 | 14:43 WIB

Menakar Efektivitas Bisnis Tambang Emas dalam Memompa Kinerja Indika Energy (INDY)

Hingga pengujung 2025 kinerja keuangan PT Indika Energy Tbk (INDY) masih akan bergantung pada bisnis pertambangan batubara.

INDEKS BERITA

Terpopuler