Perkembangan Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Gugat BPK dan Jampidsus

Sabtu, 11 April 2020 | 12:14 WIB
Perkembangan Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Gugat BPK dan Jampidsus
[ILUSTRASI. Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (19/3/2020). Benny Tjokrosaputro yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksa]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi corona (Covid-19) tidak menghentikan dinamika kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya).

Kini giliran pihak Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) melayangkan gugatan terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dua pihak lainnya.

Kepada KONTAN, Bob Hasan pengacara Benny Tjokro menyatakan melayangkan gugatan pada Kamis (9/4).

Gugatan pihak Benny Tjokro tersebut diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) dengan nomor perkara 199/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. 

Pihak tergugat, lanjut Bob Hasan, terdiri dari I Nyoman Wara auditor BPK (tergugat I), lembaga BPK (tergugat II), dan Ali Mukartono selaku Jaksa Muda Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI (tergugat III).

Baca Juga: Senin 6 April 2020 Sebanyak 46 Manajer Investasi Dipanggil Kejagung Terkait Jiwasraya

Bob Hasan menyebut, ketiga pihak tersebut telah melakukan perbuatan melanggar hukum. 

Kata Bob Hasan, setidaknya ada enam poin dalam petitum yang diajukannya ke PN Jakarta Pusat.

Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan  perbuatan melawan hukum penggugat untuk seluruhnya.

Baca Juga: Ini daftar 46 MI yang dipanggil Kejagung terkait pemeriksaan Jiwasraya

Kedua, menyatakan secara hukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III terbukti telah lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga secara sah telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Karena tidak melalui prosedural hukum dalam memperhitungkan kerugian keuangan negara, oleh karenanya kami anggap sebagai lalai dan perbuatan melawan hukum," tutur Bob Hasan kepada KONTAN, Sabtu (11/4). 

Ketiga, menyatakan sah penggugat tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak merugikan keuangan negara.

Keempat, menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding dan kasasi.

Kelima, menghukum para tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.

Baca Juga: Sebanyak 46 Manajer Investasi Dipanggil Terkait Jiwasraya, Ini Penjelasan Kejagung

Adapun yang keenam adalah menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Bob Hasan menegaskan ada kesewenang-wenangan pihak tergugat dalam menentukan kerugian keuangan negara senilai total Rp 16 triliun.

Dia mempertanyakan keterkaitan kliennya yang juga pemilik dan Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX), dengan kerugian keuangan negara yang diperhitungkan semenjak tahun 2008 sampai dengan 2018.

Seperti dijelaskan Bob Hasan, dalam audit terdapat tiga periode kerugian negara tersebut dijabarkan. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  1. Tahun buku 2008-2009, PT Asuransi Jiwasraya telah mengalami kerugian sebesar Rp 6 triliun.
  2. Tahun 2016 ada saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU yang merugikan negara sebesar Rp 4.6 triliun.
  3. Adanya 21 produk reksadana dan 13 manajer investasi (MI) yang merugikan negara sebesar Rp 12,1 triliun.

"Dari tiga hal tersebut, dimana dan kapan klien kami (Benny Tjokro) disangkakan? Harus ada kejelasan," beber Bob Hasan.

Bob Hasan menegaskan, antara kliennya dengan tersangka lain di kasus Jiwasraya yakni Heru Hidayat, tidak terjadi hubungan afiliasi.

Benny Tjokro, lanjut Bob Hasan, telah dikaitkan secara sewenang-wenang, terhadap tindakan Heru Hidayat atas aset saham dan produk reksadana.

Baca Juga: Kejagung sita rekening efek dari ratusan reksadana Rp 5,8 triliun di kasus Jiwasraya

Sekadar mengingatkan, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Benny Tjokro 14 Januari silam.

Selain Benny Tjokro, pihak Kejaksaan Agung juga menahan Hary Prasetyo mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Heru Hidayat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).

Lalu ada juga Hendrisman Rahim mantan Direktur Utama Jiwasraya dan serta Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya yang ikut ditahan pihak Kejaksaan Agung.

.

.

Bagikan

Berita Terbaru

Deposito Bank Digital Tak Lagi Menarik Sejak Suku Bunga Menukik
| Jumat, 15 November 2024 | 05:20 WIB

Deposito Bank Digital Tak Lagi Menarik Sejak Suku Bunga Menukik

Kalah saing dengan instrumen lain, pertumbuhan simpanan deposito bank digital mulai menurun sejak penurunan bunga.

Transaksi Gadai Terkerek Saat Tabungan Mengempis
| Jumat, 15 November 2024 | 04:08 WIB

Transaksi Gadai Terkerek Saat Tabungan Mengempis

Transaksi di sejumlah perusahaan pergadaian makin ramai saat tabungan masyarakat terkikis akibat pelemahan ekonomi.

Dana Kelolaan Reksadana Terangkat Penurunan Bunga
| Jumat, 15 November 2024 | 04:07 WIB

Dana Kelolaan Reksadana Terangkat Penurunan Bunga

Dana kelolaan reksadana pendapatan tetap dengan underlying asset obligasi paling diuntungkan dari penurunan bunga acuan 

Saatnya Menjaring Cuan Dividen Interim
| Jumat, 15 November 2024 | 04:06 WIB

Saatnya Menjaring Cuan Dividen Interim

Ada 12 emiten bakal menebar dividen interim dengan jadwal cum dividen mulai hari ini (15/11) hingga pekan depan.

Instrumen Ritel Pembiayaan Hijau
| Jumat, 15 November 2024 | 04:06 WIB

Instrumen Ritel Pembiayaan Hijau

Dengan berinvestasi di instrumen hijau di Indonesia, investor dapat memiliki kontribusi sosial yang nyata.

Konversi Utang, Waskita Beton Precast (WSBP) Gelar Private Placement
| Jumat, 15 November 2024 | 04:06 WIB

Konversi Utang, Waskita Beton Precast (WSBP) Gelar Private Placement

Aksi korporasi ini dilakukan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) sebagai upaya konversi utang para krediturnya. ​

Teladan Prima Agro (TLDN) Membidik Pertumbuhan Kinerja 10%
| Jumat, 15 November 2024 | 04:06 WIB

Teladan Prima Agro (TLDN) Membidik Pertumbuhan Kinerja 10%

Adapun, TDLN mencatatkan pertumbuhan laba bersih sebesar 68,2% year on year di kuartal III-2024 menjadi Rp 393,9 miliar.

Berantas Judi Online, Pemerintah Blokir 10.000 Rekening Bank Terkait Judi Online
| Jumat, 15 November 2024 | 04:05 WIB

Berantas Judi Online, Pemerintah Blokir 10.000 Rekening Bank Terkait Judi Online

Hingga kini pemerintah telah memblokir 10.000 rekening bank dan melakukan takedown 5,16 juta konten judi online​.

Dharma Polimetal (DRMA) Memacu Kinerja di Kuartal IV-2024
| Jumat, 15 November 2024 | 04:05 WIB

Dharma Polimetal (DRMA) Memacu Kinerja di Kuartal IV-2024

Berbagai strategi bisnis sudah dirancang emiten manufaktur komponen otomotif milik Grup Triputra ini.​

Bayar Utang dan Genjot Ekspansi, Emiten Cari Pendanaan Lewat Obligasi
| Jumat, 15 November 2024 | 04:04 WIB

Bayar Utang dan Genjot Ekspansi, Emiten Cari Pendanaan Lewat Obligasi

Salah satu alasan emiten menerbitkan obligasi adalah prospek suku bunga yang akan menurun di masa mendatang.​

INDEKS BERITA

Terpopuler