Perkembangan Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Gugat BPK dan Jampidsus

Sabtu, 11 April 2020 | 12:14 WIB
Perkembangan Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Gugat BPK dan Jampidsus
[ILUSTRASI. Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (19/3/2020). Benny Tjokrosaputro yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksa]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi corona (Covid-19) tidak menghentikan dinamika kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya).

Kini giliran pihak Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) melayangkan gugatan terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dua pihak lainnya.

Kepada KONTAN, Bob Hasan pengacara Benny Tjokro menyatakan melayangkan gugatan pada Kamis (9/4).

Gugatan pihak Benny Tjokro tersebut diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) dengan nomor perkara 199/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. 

Pihak tergugat, lanjut Bob Hasan, terdiri dari I Nyoman Wara auditor BPK (tergugat I), lembaga BPK (tergugat II), dan Ali Mukartono selaku Jaksa Muda Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI (tergugat III).

Baca Juga: Senin 6 April 2020 Sebanyak 46 Manajer Investasi Dipanggil Kejagung Terkait Jiwasraya

Bob Hasan menyebut, ketiga pihak tersebut telah melakukan perbuatan melanggar hukum. 

Kata Bob Hasan, setidaknya ada enam poin dalam petitum yang diajukannya ke PN Jakarta Pusat.

Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan  perbuatan melawan hukum penggugat untuk seluruhnya.

Baca Juga: Ini daftar 46 MI yang dipanggil Kejagung terkait pemeriksaan Jiwasraya

Kedua, menyatakan secara hukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III terbukti telah lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga secara sah telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Karena tidak melalui prosedural hukum dalam memperhitungkan kerugian keuangan negara, oleh karenanya kami anggap sebagai lalai dan perbuatan melawan hukum," tutur Bob Hasan kepada KONTAN, Sabtu (11/4). 

Ketiga, menyatakan sah penggugat tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak merugikan keuangan negara.

Keempat, menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding dan kasasi.

Kelima, menghukum para tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.

Baca Juga: Sebanyak 46 Manajer Investasi Dipanggil Terkait Jiwasraya, Ini Penjelasan Kejagung

Adapun yang keenam adalah menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Bob Hasan menegaskan ada kesewenang-wenangan pihak tergugat dalam menentukan kerugian keuangan negara senilai total Rp 16 triliun.

Dia mempertanyakan keterkaitan kliennya yang juga pemilik dan Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX), dengan kerugian keuangan negara yang diperhitungkan semenjak tahun 2008 sampai dengan 2018.

Seperti dijelaskan Bob Hasan, dalam audit terdapat tiga periode kerugian negara tersebut dijabarkan. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  1. Tahun buku 2008-2009, PT Asuransi Jiwasraya telah mengalami kerugian sebesar Rp 6 triliun.
  2. Tahun 2016 ada saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU yang merugikan negara sebesar Rp 4.6 triliun.
  3. Adanya 21 produk reksadana dan 13 manajer investasi (MI) yang merugikan negara sebesar Rp 12,1 triliun.

"Dari tiga hal tersebut, dimana dan kapan klien kami (Benny Tjokro) disangkakan? Harus ada kejelasan," beber Bob Hasan.

Bob Hasan menegaskan, antara kliennya dengan tersangka lain di kasus Jiwasraya yakni Heru Hidayat, tidak terjadi hubungan afiliasi.

Benny Tjokro, lanjut Bob Hasan, telah dikaitkan secara sewenang-wenang, terhadap tindakan Heru Hidayat atas aset saham dan produk reksadana.

Baca Juga: Kejagung sita rekening efek dari ratusan reksadana Rp 5,8 triliun di kasus Jiwasraya

Sekadar mengingatkan, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Benny Tjokro 14 Januari silam.

Selain Benny Tjokro, pihak Kejaksaan Agung juga menahan Hary Prasetyo mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Heru Hidayat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).

Lalu ada juga Hendrisman Rahim mantan Direktur Utama Jiwasraya dan serta Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya yang ikut ditahan pihak Kejaksaan Agung.

.

.

Bagikan

Berita Terbaru

Antisipasi Risiko Volatil di Kuartal II 2026, Tambah Portofolio Aset Defensif
| Selasa, 31 Maret 2026 | 13:49 WIB

Antisipasi Risiko Volatil di Kuartal II 2026, Tambah Portofolio Aset Defensif

Sentimen global dan domestik bikin kinerja pasar modal melempem pada kuartal pertama. Simak saran portofolio menghadapi kuartal II 2026!

Restrukturisasi Utang saat Sulit Membayar Cicilan
| Selasa, 31 Maret 2026 | 13:11 WIB

Restrukturisasi Utang saat Sulit Membayar Cicilan

Terkadang, terdapat kondisi seseorang kesulitan membayar utang. Dibanding gagal bayar, ada opsi restrukturisasi.

Kinerja Paling Buruk di ASEAN, IHSG Kehilangan Daya Tarik di Tengah Gejolak Global
| Selasa, 31 Maret 2026 | 08:25 WIB

Kinerja Paling Buruk di ASEAN, IHSG Kehilangan Daya Tarik di Tengah Gejolak Global

Kondisi domestik dan respons kebijakan pemerintah RI menjadi alasan bagi investor asing untuk keluar dari pasar saham.

Produksi Batubara Turun, BUMA Internasional Grup (DOID) Cetak Rugi US$ 128 Juta
| Selasa, 31 Maret 2026 | 08:20 WIB

Produksi Batubara Turun, BUMA Internasional Grup (DOID) Cetak Rugi US$ 128 Juta

Kerugian PT BUMA Internasional Grup Tbk (DOID) dipicu penurunan EBITDA, penyisihan piutang usaha dari kontrak di Australia yang telah berakhir.

Penjualan Melejit Dua Digit, Laba  Archi Indonesia (ARCI) Melesat 873% Pada 2025
| Selasa, 31 Maret 2026 | 08:15 WIB

Penjualan Melejit Dua Digit, Laba Archi Indonesia (ARCI) Melesat 873% Pada 2025

Mayoritas pendapatan PT Archi Indonesia Tbk (ARCI) pada 2025 berasal dari pelanggan domestik sebesar US$ 399,86 juta. 

Layanan Berbasis AI Meningkat, ­DCII Siap Memperbesar Kapasitas Pusat Data
| Selasa, 31 Maret 2026 | 08:09 WIB

Layanan Berbasis AI Meningkat, ­DCII Siap Memperbesar Kapasitas Pusat Data

PT DCI Indonesia Tbk (DCII) menyiapkan strategi untuk memenuhi tingginya permintaan data center. Salah satunya, membangun kapasitas baru.

Penjualan Rokok Elektrik IQOS Terbang, bisa Jadi Game Changer untuk Saham HMSP?
| Selasa, 31 Maret 2026 | 08:05 WIB

Penjualan Rokok Elektrik IQOS Terbang, bisa Jadi Game Changer untuk Saham HMSP?

Sepanjang tahun lalu HMSP mencatatkan penjualan IQOS melesat 43,8% hingga menyentuh Rp 2,44 triliun.

Harga Batubara Naik, Kinerja Emiten bisa Membaik
| Selasa, 31 Maret 2026 | 08:02 WIB

Harga Batubara Naik, Kinerja Emiten bisa Membaik

Tren lonjakan harga batubara di pasar global bisa jadi katalis kinerja emiten batubara pada tahun 2026.

Poultry Bersinar di Awal Tahun, Akankah Bertahan Hingga Akhir 2026?
| Selasa, 31 Maret 2026 | 07:06 WIB

Poultry Bersinar di Awal Tahun, Akankah Bertahan Hingga Akhir 2026?

Laba dua emiten besar sektor ini, yakni CPIN dan JPFA, berpotensi melampaui ekspektasi pasar pada awal tahun.

Kinerja BLOG Ditopang Bisnis Logistik Cold Chain
| Selasa, 31 Maret 2026 | 06:49 WIB

Kinerja BLOG Ditopang Bisnis Logistik Cold Chain

Mengutip laporan keuangan perusahaan, BLOG mencatat pendapatan sebesar Rp 1,33 triliun, meningkat 23% dibandingkan tahun sebelumnya.

INDEKS BERITA