Perkembangan Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Gugat BPK dan Jampidsus

Sabtu, 11 April 2020 | 12:14 WIB
Perkembangan Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Gugat BPK dan Jampidsus
[ILUSTRASI. Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (19/3/2020). Benny Tjokrosaputro yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksa]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi corona (Covid-19) tidak menghentikan dinamika kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya).

Kini giliran pihak Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) melayangkan gugatan terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dua pihak lainnya.

Kepada KONTAN, Bob Hasan pengacara Benny Tjokro menyatakan melayangkan gugatan pada Kamis (9/4).

Gugatan pihak Benny Tjokro tersebut diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) dengan nomor perkara 199/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. 

Pihak tergugat, lanjut Bob Hasan, terdiri dari I Nyoman Wara auditor BPK (tergugat I), lembaga BPK (tergugat II), dan Ali Mukartono selaku Jaksa Muda Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI (tergugat III).

Baca Juga: Senin 6 April 2020 Sebanyak 46 Manajer Investasi Dipanggil Kejagung Terkait Jiwasraya

Bob Hasan menyebut, ketiga pihak tersebut telah melakukan perbuatan melanggar hukum. 

Kata Bob Hasan, setidaknya ada enam poin dalam petitum yang diajukannya ke PN Jakarta Pusat.

Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan  perbuatan melawan hukum penggugat untuk seluruhnya.

Baca Juga: Ini daftar 46 MI yang dipanggil Kejagung terkait pemeriksaan Jiwasraya

Kedua, menyatakan secara hukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III terbukti telah lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga secara sah telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Karena tidak melalui prosedural hukum dalam memperhitungkan kerugian keuangan negara, oleh karenanya kami anggap sebagai lalai dan perbuatan melawan hukum," tutur Bob Hasan kepada KONTAN, Sabtu (11/4). 

Ketiga, menyatakan sah penggugat tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak merugikan keuangan negara.

Keempat, menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding dan kasasi.

Kelima, menghukum para tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.

Baca Juga: Sebanyak 46 Manajer Investasi Dipanggil Terkait Jiwasraya, Ini Penjelasan Kejagung

Adapun yang keenam adalah menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Bob Hasan menegaskan ada kesewenang-wenangan pihak tergugat dalam menentukan kerugian keuangan negara senilai total Rp 16 triliun.

Dia mempertanyakan keterkaitan kliennya yang juga pemilik dan Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX), dengan kerugian keuangan negara yang diperhitungkan semenjak tahun 2008 sampai dengan 2018.

Seperti dijelaskan Bob Hasan, dalam audit terdapat tiga periode kerugian negara tersebut dijabarkan. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  1. Tahun buku 2008-2009, PT Asuransi Jiwasraya telah mengalami kerugian sebesar Rp 6 triliun.
  2. Tahun 2016 ada saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU yang merugikan negara sebesar Rp 4.6 triliun.
  3. Adanya 21 produk reksadana dan 13 manajer investasi (MI) yang merugikan negara sebesar Rp 12,1 triliun.

"Dari tiga hal tersebut, dimana dan kapan klien kami (Benny Tjokro) disangkakan? Harus ada kejelasan," beber Bob Hasan.

Bob Hasan menegaskan, antara kliennya dengan tersangka lain di kasus Jiwasraya yakni Heru Hidayat, tidak terjadi hubungan afiliasi.

Benny Tjokro, lanjut Bob Hasan, telah dikaitkan secara sewenang-wenang, terhadap tindakan Heru Hidayat atas aset saham dan produk reksadana.

Baca Juga: Kejagung sita rekening efek dari ratusan reksadana Rp 5,8 triliun di kasus Jiwasraya

Sekadar mengingatkan, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Benny Tjokro 14 Januari silam.

Selain Benny Tjokro, pihak Kejaksaan Agung juga menahan Hary Prasetyo mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Heru Hidayat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).

Lalu ada juga Hendrisman Rahim mantan Direktur Utama Jiwasraya dan serta Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya yang ikut ditahan pihak Kejaksaan Agung.

.

.

Bagikan

Berita Terbaru

ASEAN Bersatu Amankan Pasokan Energi di Tengah Eskalasi Iran-AS pada KTT Cebu
| Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:07 WIB

ASEAN Bersatu Amankan Pasokan Energi di Tengah Eskalasi Iran-AS pada KTT Cebu

Konflik Iran-AS memicu krisis energi global. ASEAN bersatu di KTT Cebu untuk membentengi kawasan. Cari tahu langkah konkretnya!

Kemkeu Pastikan Tak Pangkas Independensi OJK
| Sabtu, 02 Mei 2026 | 07:37 WIB

Kemkeu Pastikan Tak Pangkas Independensi OJK

Menturut Kemkeu, PMK Nomor 27 Tahun 2026 diterbitkan untuk memperkuat tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan anggaran OJK

Sebanyak 138 Kloter Haji Terbang ke Arab Saudi
| Sabtu, 02 Mei 2026 | 07:08 WIB

Sebanyak 138 Kloter Haji Terbang ke Arab Saudi

Sebanyak 132 kloter dengan 52.343 jemaah di antaranya, telah tiba di Madinah dan secara bertahap    

Fiskal Makin Terjepit Kurs dan Harga Minyak
| Sabtu, 02 Mei 2026 | 06:59 WIB

Fiskal Makin Terjepit Kurs dan Harga Minyak

Fluktuasi harga minyak dan pelemahan nilai tukar rupiah, memberi kontribusi terhadap defisit anggaran

Tips Investasi Ala Direktur Sucor AM Dimas Yusuf: Ada Peluang di Balik Koreksi
| Sabtu, 02 Mei 2026 | 06:56 WIB

Tips Investasi Ala Direktur Sucor AM Dimas Yusuf: Ada Peluang di Balik Koreksi

Pasar modal sedang terkoreksi? Direktur Sucor AM melihat ini sebagai peluang emas. Simak strateginya

Bayar Pajak dan Lapor SPT Badan Lebih Longgar
| Sabtu, 02 Mei 2026 | 06:44 WIB

Bayar Pajak dan Lapor SPT Badan Lebih Longgar

Tak hanya pelaporan SPT, Ditjen Pajak juga relaksasi pembayaran pajak badan hingga 31 Mei           

Tertekan dari Berbagai Penjuru, Rupiah Tertinggal dari Valuta Asia Lain
| Sabtu, 02 Mei 2026 | 06:34 WIB

Tertekan dari Berbagai Penjuru, Rupiah Tertinggal dari Valuta Asia Lain

Rupiah terus anjlok, bukan hanya karena gejolak global. Ada masalah struktural di balik kejatuhan terdalam di Asia. 

Nasib Bitcoin Setelah The Fed Tahan Suku Bunga, Investor Harus Apa?
| Sabtu, 02 Mei 2026 | 06:29 WIB

Nasib Bitcoin Setelah The Fed Tahan Suku Bunga, Investor Harus Apa?

 Suku bunga The Fed yang tinggi tingkatkan opportunity cost. Pelajari risiko dan mitigasinya sebelum berinvestasi.

Lingkaran Setan
| Sabtu, 02 Mei 2026 | 06:10 WIB

Lingkaran Setan

Stabilisasi pasar keuangan bergantung kemampuan pemerintah menjaga kredibilitas fiskal dan memperbaiki kualitas pertumbuhan ekonomi domestik.

Hobi Dahulu, Cuan Kemudian
| Sabtu, 02 Mei 2026 | 05:05 WIB

Hobi Dahulu, Cuan Kemudian

Tren mengoleksi kartu Pokemon kembali memanas saat ini setelah pecahnya rekor harga penjualan tertinggi.

INDEKS BERITA