Perkembangan Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Gugat BPK dan Jampidsus

Sabtu, 11 April 2020 | 12:14 WIB
Perkembangan Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Gugat BPK dan Jampidsus
[ILUSTRASI. Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (19/3/2020). Benny Tjokrosaputro yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksa]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi corona (Covid-19) tidak menghentikan dinamika kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya).

Kini giliran pihak Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) melayangkan gugatan terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dua pihak lainnya.

Kepada KONTAN, Bob Hasan pengacara Benny Tjokro menyatakan melayangkan gugatan pada Kamis (9/4).

Gugatan pihak Benny Tjokro tersebut diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) dengan nomor perkara 199/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. 

Pihak tergugat, lanjut Bob Hasan, terdiri dari I Nyoman Wara auditor BPK (tergugat I), lembaga BPK (tergugat II), dan Ali Mukartono selaku Jaksa Muda Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI (tergugat III).

Baca Juga: Senin 6 April 2020 Sebanyak 46 Manajer Investasi Dipanggil Kejagung Terkait Jiwasraya

Bob Hasan menyebut, ketiga pihak tersebut telah melakukan perbuatan melanggar hukum. 

Kata Bob Hasan, setidaknya ada enam poin dalam petitum yang diajukannya ke PN Jakarta Pusat.

Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan  perbuatan melawan hukum penggugat untuk seluruhnya.

Baca Juga: Ini daftar 46 MI yang dipanggil Kejagung terkait pemeriksaan Jiwasraya

Kedua, menyatakan secara hukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III terbukti telah lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga secara sah telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Karena tidak melalui prosedural hukum dalam memperhitungkan kerugian keuangan negara, oleh karenanya kami anggap sebagai lalai dan perbuatan melawan hukum," tutur Bob Hasan kepada KONTAN, Sabtu (11/4). 

Ketiga, menyatakan sah penggugat tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak merugikan keuangan negara.

Keempat, menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding dan kasasi.

Kelima, menghukum para tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.

Baca Juga: Sebanyak 46 Manajer Investasi Dipanggil Terkait Jiwasraya, Ini Penjelasan Kejagung

Adapun yang keenam adalah menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Bob Hasan menegaskan ada kesewenang-wenangan pihak tergugat dalam menentukan kerugian keuangan negara senilai total Rp 16 triliun.

Dia mempertanyakan keterkaitan kliennya yang juga pemilik dan Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX), dengan kerugian keuangan negara yang diperhitungkan semenjak tahun 2008 sampai dengan 2018.

Seperti dijelaskan Bob Hasan, dalam audit terdapat tiga periode kerugian negara tersebut dijabarkan. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  1. Tahun buku 2008-2009, PT Asuransi Jiwasraya telah mengalami kerugian sebesar Rp 6 triliun.
  2. Tahun 2016 ada saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU yang merugikan negara sebesar Rp 4.6 triliun.
  3. Adanya 21 produk reksadana dan 13 manajer investasi (MI) yang merugikan negara sebesar Rp 12,1 triliun.

"Dari tiga hal tersebut, dimana dan kapan klien kami (Benny Tjokro) disangkakan? Harus ada kejelasan," beber Bob Hasan.

Bob Hasan menegaskan, antara kliennya dengan tersangka lain di kasus Jiwasraya yakni Heru Hidayat, tidak terjadi hubungan afiliasi.

Benny Tjokro, lanjut Bob Hasan, telah dikaitkan secara sewenang-wenang, terhadap tindakan Heru Hidayat atas aset saham dan produk reksadana.

Baca Juga: Kejagung sita rekening efek dari ratusan reksadana Rp 5,8 triliun di kasus Jiwasraya

Sekadar mengingatkan, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Benny Tjokro 14 Januari silam.

Selain Benny Tjokro, pihak Kejaksaan Agung juga menahan Hary Prasetyo mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Heru Hidayat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).

Lalu ada juga Hendrisman Rahim mantan Direktur Utama Jiwasraya dan serta Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya yang ikut ditahan pihak Kejaksaan Agung.

.

.

Bagikan

Berita Terbaru

Rupiah Berpotensi Tertekan di Akhir Pekan
| Jumat, 11 Juli 2025 | 05:30 WIB

Rupiah Berpotensi Tertekan di Akhir Pekan

 Melansir data Bloomberg, rupiah menguat 0,21% secara harian ke  Rp 16.224 per dolar AS pada Kamis (10/7).

Jaya Trishindo (HELI) Memperluas Jangkauan Operasional
| Jumat, 11 Juli 2025 | 05:20 WIB

Jaya Trishindo (HELI) Memperluas Jangkauan Operasional

Selain wilayah Sumatra dan Kalimantan, manajemen HELI juga sedang mengkaji peluang ekspansi layanan ke kawasan Indonesia Timur.

Masih Ada Euforia di Saham-Saham Prajogo Pangestu
| Jumat, 11 Juli 2025 | 05:00 WIB

Masih Ada Euforia di Saham-Saham Prajogo Pangestu

Di tengah antrean panjang pembelian saham CDIA di harga ARA, saham emiten Prajogo Pangestu lainnya pun semakin menarik perhatian.

Industri Kaca Dibayangi Ketidakpastian Suplai Gas
| Jumat, 11 Juli 2025 | 04:35 WIB

Industri Kaca Dibayangi Ketidakpastian Suplai Gas

Kepastian volume pasokan dan harga gas akan sangat berpengaruh terhadap daya saing produk kaca asal Indonesia. 

Di Balik Peningkatan KPR Macet
| Jumat, 11 Juli 2025 | 04:07 WIB

Di Balik Peningkatan KPR Macet

Peningkatan NPL KPR mengganggu manuver perbankan dalam mengucurkan kredit produktif lain, termasuk program 3 juta rumah.

Melemahnya Kelas Menengah Bikin Premi Asuransi Umum Tumbuh Tipis
| Jumat, 11 Juli 2025 | 03:09 WIB

Melemahnya Kelas Menengah Bikin Premi Asuransi Umum Tumbuh Tipis

Secara industri, pertumbuhan premi melambat karena lemahnya daya beli, gelombang PHK, sulitnya lapangan kerja dan melemahnya kelas menengah

Dapat Amunisi dari Dana IPO, Empat Emiten Baru di Bursa Genjot Ekspansi
| Jumat, 11 Juli 2025 | 03:09 WIB

Dapat Amunisi dari Dana IPO, Empat Emiten Baru di Bursa Genjot Ekspansi

Usai mengantongi dana IPO, keempat emiten baru yaitu CHEK, BLOG, MERI, dan PMUI siap menggelar sejumlah ekspansi.

Simak Rekomendasi Saham Hari Ini di Tengah Peluang Penguatan IHSG
| Jumat, 11 Juli 2025 | 03:08 WIB

Simak Rekomendasi Saham Hari Ini di Tengah Peluang Penguatan IHSG

Di tengah tren penguatan IHSG, beberapa saham emiten layak dicermati untuk perdagangan hari ini. Antara lain:

Kalbe Farma (KLBF) Mengintip Cuan Pasar Ekspor
| Jumat, 11 Juli 2025 | 03:08 WIB

Kalbe Farma (KLBF) Mengintip Cuan Pasar Ekspor

Kalbe Farma mengambil langkah ekspansi melalui pengembangan penetrasi produk specialty sebagai upaya mendorong pertumbuhan berkelanjutan

Enam Saham Emiten Baru Memadai Top Gainers Saat IHSG Kembali ke Atas 7.000
| Jumat, 11 Juli 2025 | 03:07 WIB

Enam Saham Emiten Baru Memadai Top Gainers Saat IHSG Kembali ke Atas 7.000

IHSG mengakumulasi kenaikan 1,85% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG masih turun 1,05%.

INDEKS BERITA

Terpopuler