Perkembangan Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Gugat BPK dan Jampidsus

Sabtu, 11 April 2020 | 12:14 WIB
Perkembangan Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Gugat BPK dan Jampidsus
[ILUSTRASI. Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (19/3/2020). Benny Tjokrosaputro yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksa]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi corona (Covid-19) tidak menghentikan dinamika kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya).

Kini giliran pihak Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) melayangkan gugatan terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dua pihak lainnya.

Kepada KONTAN, Bob Hasan pengacara Benny Tjokro menyatakan melayangkan gugatan pada Kamis (9/4).

Gugatan pihak Benny Tjokro tersebut diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) dengan nomor perkara 199/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. 

Pihak tergugat, lanjut Bob Hasan, terdiri dari I Nyoman Wara auditor BPK (tergugat I), lembaga BPK (tergugat II), dan Ali Mukartono selaku Jaksa Muda Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI (tergugat III).

Baca Juga: Senin 6 April 2020 Sebanyak 46 Manajer Investasi Dipanggil Kejagung Terkait Jiwasraya

Bob Hasan menyebut, ketiga pihak tersebut telah melakukan perbuatan melanggar hukum. 

Kata Bob Hasan, setidaknya ada enam poin dalam petitum yang diajukannya ke PN Jakarta Pusat.

Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan  perbuatan melawan hukum penggugat untuk seluruhnya.

Baca Juga: Ini daftar 46 MI yang dipanggil Kejagung terkait pemeriksaan Jiwasraya

Kedua, menyatakan secara hukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III terbukti telah lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga secara sah telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Karena tidak melalui prosedural hukum dalam memperhitungkan kerugian keuangan negara, oleh karenanya kami anggap sebagai lalai dan perbuatan melawan hukum," tutur Bob Hasan kepada KONTAN, Sabtu (11/4). 

Ketiga, menyatakan sah penggugat tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak merugikan keuangan negara.

Keempat, menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding dan kasasi.

Kelima, menghukum para tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.

Baca Juga: Sebanyak 46 Manajer Investasi Dipanggil Terkait Jiwasraya, Ini Penjelasan Kejagung

Adapun yang keenam adalah menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Bob Hasan menegaskan ada kesewenang-wenangan pihak tergugat dalam menentukan kerugian keuangan negara senilai total Rp 16 triliun.

Dia mempertanyakan keterkaitan kliennya yang juga pemilik dan Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX), dengan kerugian keuangan negara yang diperhitungkan semenjak tahun 2008 sampai dengan 2018.

Seperti dijelaskan Bob Hasan, dalam audit terdapat tiga periode kerugian negara tersebut dijabarkan. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  1. Tahun buku 2008-2009, PT Asuransi Jiwasraya telah mengalami kerugian sebesar Rp 6 triliun.
  2. Tahun 2016 ada saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU yang merugikan negara sebesar Rp 4.6 triliun.
  3. Adanya 21 produk reksadana dan 13 manajer investasi (MI) yang merugikan negara sebesar Rp 12,1 triliun.

"Dari tiga hal tersebut, dimana dan kapan klien kami (Benny Tjokro) disangkakan? Harus ada kejelasan," beber Bob Hasan.

Bob Hasan menegaskan, antara kliennya dengan tersangka lain di kasus Jiwasraya yakni Heru Hidayat, tidak terjadi hubungan afiliasi.

Benny Tjokro, lanjut Bob Hasan, telah dikaitkan secara sewenang-wenang, terhadap tindakan Heru Hidayat atas aset saham dan produk reksadana.

Baca Juga: Kejagung sita rekening efek dari ratusan reksadana Rp 5,8 triliun di kasus Jiwasraya

Sekadar mengingatkan, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Benny Tjokro 14 Januari silam.

Selain Benny Tjokro, pihak Kejaksaan Agung juga menahan Hary Prasetyo mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Heru Hidayat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).

Lalu ada juga Hendrisman Rahim mantan Direktur Utama Jiwasraya dan serta Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya yang ikut ditahan pihak Kejaksaan Agung.

.

.

Bagikan

Berita Terbaru

Asing Akumulasi ASII, Tekanan Otomotif Dinilai Masih Wajar
| Selasa, 14 April 2026 | 22:38 WIB

Asing Akumulasi ASII, Tekanan Otomotif Dinilai Masih Wajar

Penurunan market share otomotif ASII menjadi 49% memang memberi tekanan terhadap volume penjualan, tapi dampaknya terhadap laba relatif terbatas.

Harga Amonia serta Proyek SAF dan Blue Amonia Menyengat Saham ESSA
| Selasa, 14 April 2026 | 18:52 WIB

Harga Amonia serta Proyek SAF dan Blue Amonia Menyengat Saham ESSA

Proyeksi harga rata-rata amonia tahun ini pun diprediksi masih akan tinggi mengingat konflik geopolitik di Timur Tengah yang belum usai.

SRBI Makin Menarik di 2026: Yield Naik, Asing Masuk Agresif
| Selasa, 14 April 2026 | 14:06 WIB

SRBI Makin Menarik di 2026: Yield Naik, Asing Masuk Agresif

Imbal hasil SRBI melesat hingga 5,76%, tertinggi sejak Agustus 2025. Waspada dampak pada suku bunga bank dan harga obligasi.

Mekar Sejak Juli, Kini Dana Kelolaan Reksadana Layu pada Maret 2026
| Selasa, 14 April 2026 | 12:00 WIB

Mekar Sejak Juli, Kini Dana Kelolaan Reksadana Layu pada Maret 2026

Penurunan tajam harga saham dan obligasi, menjegal tren pertumbuhan dana kelolaan industri. Masih bisa mekar di tengah dinamika pasar?

Jaga Pengeluaran biar WFH Tak Bikin Boncos
| Selasa, 14 April 2026 | 11:24 WIB

Jaga Pengeluaran biar WFH Tak Bikin Boncos

Kebijakan WFH bisa mengurangi berbagai pengeluaran. Bagaimana cara agar pengeluaran tak jebol saat WFH? 

Menelisik Dana Kelolaan Reksadana Kuartal Pertama Tahun 2026
| Selasa, 14 April 2026 | 10:33 WIB

Menelisik Dana Kelolaan Reksadana Kuartal Pertama Tahun 2026

Penyebab utama koreksi tentu saja perang Iran yang memicu kenaikan harga energi. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) koreksi 15% di  Maret 2026.

Daya Beli Tercekik, Emiten Consumer Staples Dihantui Ancaman Pertumbuhan Semu!
| Selasa, 14 April 2026 | 09:30 WIB

Daya Beli Tercekik, Emiten Consumer Staples Dihantui Ancaman Pertumbuhan Semu!

Fokus utama emiten saat ini bukan lagi memburu pertumbuhan yang meroket, melainkan mempertahankan pangsa pasar.

Kinerja Tahun 2025 Menguat, Prospek Darya-Varia (DVLA) Pada 2026 Masih Sehat
| Selasa, 14 April 2026 | 08:29 WIB

Kinerja Tahun 2025 Menguat, Prospek Darya-Varia (DVLA) Pada 2026 Masih Sehat

Prospek PT Darya-Varia Laboratoria Tbk (DVLA) diproyeksi masih sehat, meski ada potensi kenaikan harga bahan baku akibat konflik di Timur Tengah.​

Emiten Siap Membayar Dividen, Investor Bisa Mengalap Cuan
| Selasa, 14 April 2026 | 08:23 WIB

Emiten Siap Membayar Dividen, Investor Bisa Mengalap Cuan

Sejumlah emiten akan melakukan pembayaran dividen pada April ini​. Bagi para pemburu dividen, masih ada kesempatan untuk meraup cuan dividen.

Gencatan Senjata Ambyar, Pasar Saham Berdebar
| Selasa, 14 April 2026 | 08:15 WIB

Gencatan Senjata Ambyar, Pasar Saham Berdebar

Kekhawatiran pasar berpotensi meningkat pasca gagalnya kesepakatan antara Amerika Serikat dan Iran untuk mengakhiri perang.​

INDEKS BERITA

Terpopuler