Perkembangan Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Gugat BPK dan Jampidsus

Sabtu, 11 April 2020 | 12:14 WIB
Perkembangan Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Gugat BPK dan Jampidsus
[ILUSTRASI. Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (19/3/2020). Benny Tjokrosaputro yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksa]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi corona (Covid-19) tidak menghentikan dinamika kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya).

Kini giliran pihak Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) melayangkan gugatan terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dua pihak lainnya.

Kepada KONTAN, Bob Hasan pengacara Benny Tjokro menyatakan melayangkan gugatan pada Kamis (9/4).

Gugatan pihak Benny Tjokro tersebut diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) dengan nomor perkara 199/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. 

Pihak tergugat, lanjut Bob Hasan, terdiri dari I Nyoman Wara auditor BPK (tergugat I), lembaga BPK (tergugat II), dan Ali Mukartono selaku Jaksa Muda Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI (tergugat III).

Baca Juga: Senin 6 April 2020 Sebanyak 46 Manajer Investasi Dipanggil Kejagung Terkait Jiwasraya

Bob Hasan menyebut, ketiga pihak tersebut telah melakukan perbuatan melanggar hukum. 

Kata Bob Hasan, setidaknya ada enam poin dalam petitum yang diajukannya ke PN Jakarta Pusat.

Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan  perbuatan melawan hukum penggugat untuk seluruhnya.

Baca Juga: Ini daftar 46 MI yang dipanggil Kejagung terkait pemeriksaan Jiwasraya

Kedua, menyatakan secara hukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III terbukti telah lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga secara sah telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Karena tidak melalui prosedural hukum dalam memperhitungkan kerugian keuangan negara, oleh karenanya kami anggap sebagai lalai dan perbuatan melawan hukum," tutur Bob Hasan kepada KONTAN, Sabtu (11/4). 

Ketiga, menyatakan sah penggugat tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak merugikan keuangan negara.

Keempat, menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding dan kasasi.

Kelima, menghukum para tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.

Baca Juga: Sebanyak 46 Manajer Investasi Dipanggil Terkait Jiwasraya, Ini Penjelasan Kejagung

Adapun yang keenam adalah menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Bob Hasan menegaskan ada kesewenang-wenangan pihak tergugat dalam menentukan kerugian keuangan negara senilai total Rp 16 triliun.

Dia mempertanyakan keterkaitan kliennya yang juga pemilik dan Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX), dengan kerugian keuangan negara yang diperhitungkan semenjak tahun 2008 sampai dengan 2018.

Seperti dijelaskan Bob Hasan, dalam audit terdapat tiga periode kerugian negara tersebut dijabarkan. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  1. Tahun buku 2008-2009, PT Asuransi Jiwasraya telah mengalami kerugian sebesar Rp 6 triliun.
  2. Tahun 2016 ada saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU yang merugikan negara sebesar Rp 4.6 triliun.
  3. Adanya 21 produk reksadana dan 13 manajer investasi (MI) yang merugikan negara sebesar Rp 12,1 triliun.

"Dari tiga hal tersebut, dimana dan kapan klien kami (Benny Tjokro) disangkakan? Harus ada kejelasan," beber Bob Hasan.

Bob Hasan menegaskan, antara kliennya dengan tersangka lain di kasus Jiwasraya yakni Heru Hidayat, tidak terjadi hubungan afiliasi.

Benny Tjokro, lanjut Bob Hasan, telah dikaitkan secara sewenang-wenang, terhadap tindakan Heru Hidayat atas aset saham dan produk reksadana.

Baca Juga: Kejagung sita rekening efek dari ratusan reksadana Rp 5,8 triliun di kasus Jiwasraya

Sekadar mengingatkan, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Benny Tjokro 14 Januari silam.

Selain Benny Tjokro, pihak Kejaksaan Agung juga menahan Hary Prasetyo mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Heru Hidayat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).

Lalu ada juga Hendrisman Rahim mantan Direktur Utama Jiwasraya dan serta Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya yang ikut ditahan pihak Kejaksaan Agung.

.

.

Bagikan

Berita Terbaru

Meski di Bawah Lindungan BI, Rupiah Berpotensi Tertekan, Simak Prediksinya Hari Ini
| Selasa, 17 Maret 2026 | 06:24 WIB

Meski di Bawah Lindungan BI, Rupiah Berpotensi Tertekan, Simak Prediksinya Hari Ini

Kemarin rupiah sempat menyundul angka Rp 17.000. BI berupaya keras menahan rupiah agar tidak menembus angka keramat tersebut.

Emiten Pengembang Smelter Terpapar Lonjakan Harga Aluminium
| Selasa, 17 Maret 2026 | 06:05 WIB

Emiten Pengembang Smelter Terpapar Lonjakan Harga Aluminium

Lonjakan harga aluminium dapat menjadi sentimen yang memengaruhi kelangsungan usaha emiten pengembang smelter.

Menjelang Libur Lebaran, Amankan Portofolio, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Selasa, 17 Maret 2026 | 06:03 WIB

Menjelang Libur Lebaran, Amankan Portofolio, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG diproyeksi masih akan bergerak fluktuatif..Selain faktor politik, hari ini pasar menantikan arah suku bunga Bank Indonesia (BI).

Para Calon Nakhoda Bursa Efek Siap Bersaing
| Selasa, 17 Maret 2026 | 05:49 WIB

Para Calon Nakhoda Bursa Efek Siap Bersaing

Nama-nama paket calon direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) periode tahun 2026-2030 kini mulai bermuculan.

Setelah Rajin Akuisisi, Bumi Resources (BUMI) Menambah Aset Non Batubara
| Selasa, 17 Maret 2026 | 05:45 WIB

Setelah Rajin Akuisisi, Bumi Resources (BUMI) Menambah Aset Non Batubara

PT Bumi Resources Tbk (BUMI) terus berupaya meningkatkan kontribusi pendapatan segmen bisnis non-batubara.

Jeffrey Hendrik Dikabarkan Jadi Salah Satu Calon Dirut BEI, Sejumlah PR Utama Menanti
| Selasa, 17 Maret 2026 | 05:37 WIB

Jeffrey Hendrik Dikabarkan Jadi Salah Satu Calon Dirut BEI, Sejumlah PR Utama Menanti

Pekerjaan rumah direksi BEI yang utama ialah menghapuskan kebijakan yang memberatkan emiten serta tidak disukai oleh investor institusi.

Rogoh Kocek Rp 1,7 Triliun, MBMA Buyback 1,8 Miliar Saham
| Selasa, 17 Maret 2026 | 05:35 WIB

Rogoh Kocek Rp 1,7 Triliun, MBMA Buyback 1,8 Miliar Saham

Periode buyback saham PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA) dimulai sejak hari ini, Selasa (17/3), sampai 16 Juni 2026. 

Muncul Tiga Paket yang Berminat Isi Direksi BEI, Salah Satunya Paket Iding Pardi
| Selasa, 17 Maret 2026 | 05:31 WIB

Muncul Tiga Paket yang Berminat Isi Direksi BEI, Salah Satunya Paket Iding Pardi

Iding Pardi yang kini menjabat Direktur Utama KPEI mengakui saat ini program yang akan dia bawa ke BEI masih dirumuskan oleh tim.

Genjot Bisnis Solusi Digital, Cuan Metrodata Electronics (MTDL) Bisa Menebal
| Selasa, 17 Maret 2026 | 05:15 WIB

Genjot Bisnis Solusi Digital, Cuan Metrodata Electronics (MTDL) Bisa Menebal

PT Metrodata Electronics Tbk (MTDL) memperkuat bisnis solusi digital berbasis cloud dan artificial intelligence (AI).

Konflik Timur Tengah Bawa Peluang Buat BULL, Cek Rekomendasi Sahamnya
| Selasa, 17 Maret 2026 | 04:06 WIB

Konflik Timur Tengah Bawa Peluang Buat BULL, Cek Rekomendasi Sahamnya

Tarif kapal tanker VLCC melonjak 1.402% YTD. Analis proyeksi pendapatan BULL naik signifikan. Simak target harga sahamnya.

INDEKS BERITA

Terpopuler