Perketat Bunga Agar Kualitas Terjaga

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala dilepas, ekor dipegang. Agar lebih tertib, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas mengatur batas maksimal tingkat suku bunga dan denda pembiayaan di industri teknologi finansial alias financial technology peer to peer lending (fintech p2p lending).
Pasalnya, selama ini bunga pembiayaan ditentukan oleh industri fintech p2p lending beserta asosiasi, sehingga ada yang tinggi dan rendah tergantung dari risiko penerima dana.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan