ILUSTRASI. Masyarakat melihat tawaran platform pinjaman online malalui kanal digital di Tangerang Selatan,, Rabu (15/11/2023)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/15/111/2023.
Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Nina Dwiantika
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala dilepas, ekor dipegang. Agar lebih tertib, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas mengatur batas maksimal tingkat suku bunga dan denda pembiayaan di industri teknologi finansial alias financial technology peer to peer lending (fintech p2p lending).
Pasalnya, selama ini bunga pembiayaan ditentukan oleh industri fintech p2p lending beserta asosiasi, sehingga ada yang tinggi dan rendah tergantung dari risiko penerima dana.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.